Sunday, November 6, 2016

CCRF DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA

November 06, 2016 Posted by Media Penyuluhan Perikanan Pati No comments
Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) merupakan suatu kesepakatan yang digagas oleh FAO dalam konferensi Committee on Fisheries (COFI) ke-28 FAO di Roma pada tanggal 31 Oktober 1995. FAO juga berkolaborasi dengan anggota dan organisasi yang relevan untuk menyusun technical guidelines yang mendukung pelaksanaan dari Code of Conduct for Responsible Fisheries tersebut. Pelaksanaan CCRF bersifat sukarela, global, dan langsung kepada anggota maupun non anggota FAO. Namun beberapa bagian dari pola perilaku tersebut disusun dengan merujuk pada UNCLOS 1982. FAO menghasilkan instrumen ini sebagai upaya terobosan terhadap sulitnya mengajak negara-negara perikanan dunia untuk mau mengikatkan diri pada konvensi-konvensi perikanan yang sifatnya mengikat. Karena norma atau tingkah laku ini bersifat sukarela sehingga diperlukan jaminan agar setiap orang yang bekerja dalam perikanan dan budidaya perairan mengikatkan diri terhadap prinsip-prinsip dan tujuan akhir dari CCRF ini serta mengambil tindakan untuk melaksanakannya.
FAO menghasilkan instrumen CCRF ini sebagai upaya terobosan terhadap sulitnya mengajak negara-negara perikanan dunia untuk mau mengikatkan diri pada konvensi-konvensi perikanan yang sifatnya mengikat.
Tujuan CCRF adalah untuk membantu negara-negara dan kelompok negara, membangun atau meningkatkan perikanan dan budidaya perairan mereka, untuk mencapai tujuan akhir mereka yaitu keberlanjutan sistem perikanan global. CCRF ini menjelaskan bagaimana perikanan harus diatur secara bertanggungjawab, dan bagaimana, perikanan beroperasi sesuai dengan peraturan nasional masing-masing negara. CCRF mengatur banyak bidang, ada 6 topik yang diatur dalam tatalaksana CCRF, antara lain:
• Pengelolaan perikanan
• Operasi penangkapan
• Pengembangan akuakultur
• Integrasi perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir
• Penanganan pasca panen dan perdagangan
• Penelitian perikanan.
Adopsi CCRF dalam hukum nasional Indonesia diimplementasikan dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 6 Tahun 1996 beserta dengan peraturan pelaksana lainnya berupa peraturan pemerintah dan keputusan menteri. Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 menunjukkan bahwa Indonesia menuangkan implementasi CCRF, dimana pada pasal 3 disebutkan bahwa tujuan pembangunan perikanan antara lain: (1) meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan; (2) meningkatkan penerimaan dan devisa negara; (3) mendorong perluasan dan kesempatan kerja; (4) meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan; (5) mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan; (6) meningkatkan produktivitas, mutu nilai tambah, dan daya saing; (7) meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan; (8) mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan (9) menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan tata ruang. Implementasi CCRF di Indonesia antara lain pada beberapa bidang:
1. Fisheries management (pengelolaan perikanan)
 Memperhatikan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) dalam merencanakan pemanfaatan sumberdaya ikan
 Menetapkan kerangka hukum – kebijakan
 Menghindari Ghost Fishing atau tertangkapnya ikan oleh alat tangkap yang terbuang / terlantar
 Mengembangkan kerjasama pengelolaan, tukar menukar informasi antar instansi dan Negara
 Memperhatikan kelestarian lingkungan.
2. Fishing operations (Operasi Penangkapan).
 Penanganan over fishing atau penangkapan ikan berlebih
 Pengaturan sistem perijinan penangkapan
 Membangun sistem Monitoring Controlling Surveillance (MCS).
3. Aquaculture development (Pembangunan Akuakultur)
 Menetapkan strategi dan rencana pengembangan budidaya
 Melindungi ekosistem akuatik
 Menjamin keamanan produk budidaya.
4. Integration of fisheries into coastal area management (Integrasi Perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir)
 Mengembangkan penelitian dan pengkajian sumberdaya ikan di kawasan pesisir beserta tingkat pemanfaatannya.
5. Post-harvest practices and trade (Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan).
 Bekerjasama untuk harmonisasi dalam program sanitasi, prosedur sertitikasi dan lembaga sertifikasi
 Mengembangkan produk value added atau produk yang bernilai tambah
 Mengembangkan perdagangan produk perikanan
 Memperhatikan dampak lingkungan kegiatan pasca panen.
6. Fisheries research (Penelitian Perikanan)
 Pengembangan penelitian
 Pengembangan pusat data hasil penelitian
 Aliansi kelembagaan internasional.
Butir-butir dalam CCRF antara lain:
1. Pelaksanaan hak untuk menangkap ikan bersamaan dengan kewajiban untuk melaksanakan hak tersebut secara berkelanjutan dan lestari agar dapat menjamin keberhasilan upaya konservasi dan pengelolaannya;
2. Pengelolaan sumber-sumber perikanan harus menggalakkan upaya untuk mempertahankan kualitas, keanekaragaman hayati, dan ketersediaan sumber-sumber perikanan dalam jumlah yang mencukupi untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang;
3. Pengembangan armada perikanan harus mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya sesuai dengan kemampuan reproduksi demi keberlanjutan pemanfaatannya;
4. Perumusan kebijakan dalam pengelolaan perikanan harus didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang terbaik, dengan memperhatikan pengetahuan tradisional tentang pengelolaan sumber-sumber perikanan serta habitatnya;
5. Dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber-sumber perikanan, setiap negara dan organisasi perikanan regional harus menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) seluas-luasnya;
6. Alat-alat penangkapan harus dikembangkan sedemikian rupa agar semakin selektif dan aman terhadap kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat mempertahankan keanekaragaman jenis dan populasinya;
7. Cara penangkapan ikan, penanganan, pemrosesan, dan pendistribusiannya harus dilakukan sedemikian rupa agar dapat mempertahankan nilai kandungan nutrisinya;
8. Habitat sumber-sumber perikanan yang kritis sedapat mungkin harus dilindungi dan direhabilitasi;
9. Setiap negara harus mengintegrasikan pengelolaan sumber-sumber perikanannya kedalam kebijakan pengelolaan wilayah pesisir;
10. Setiap negara harus mentaati dan melaksanakan mekanisme Monitoring, Controlling and Surveillance (MCS) yang diarahkan pada penataan dan penegakan hukum di bidang konservasi sumber-sumber perikanan;
11. Negara bendera harus mampu melaksanakan pengendalian secara efektif terhadap kapal-kapal perikanan yang mengibarkan benderanya guna menjamin pelaksanaan tata laksana ini secara efektif;
12. Setiap negara harus bekerjasama melalui organisasi regional untuk mengembangkan cara penangkapan ikan secara bertanggungjawab, baik di dalam maupun di luar wilayah yurisdiksinya;
13. Setiap negara harus mengembangkan mekanisme pengambilan keputusan secara transparan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pengembangan peraturan dan kebijakan pengelolaan di bidang perikanan;
14. Perdagangan perikanan harus diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam persetujuan World Trade Organization (WT-0);
15. Apabila terjadi sengketa, setiap negara harus bekerjasama secara damai untuk mencapai penyelesaian sementara sesuai dengan persetujuan internasional yang relevan;
16. Setiap negara harus mengembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi melalui pendidikan dan latihan, serta melibatkan mereka di dalam proses pengambilan keputusan;
17. Setiap negara harus menjamin bahwa segala fasilitas dan peralatan perikanan serta lingkungan kerjanya memenuhi standar keselamatan internasional;
18. Setiap negara harus memberikan perlindungan terhadap lahan kehidupan nelayan kecil dengan mengingat kontribusinya yang besar terhadap penyediaan kesempatan kerja, sumber penghasilan, dan keamanan pangan;
19. Setiap negara harus mempertimbangkan pengembangan budidaya perikanan untuk menciptakan keragaman sumber penghasilan dan bahan makanan.
CCRF dapat diimplementasikan dan dikembangkan oleh negara-negara dan kelompok negara dalam membangun atau meningkatkan perikanan dan budidaya perairan mereka, untuk mencapai tujuan akhir mereka yaitu keberlanjutan sistem perikanan global. Hal tersebut sesuai dengan tujuan dari CCRF itu sendiri. Pelaksanaan CCRF ini disesuaikan dengan peraturan nasional masing-masing negara.

0 comments:

Post a Comment