Formalin
sebenarnya bukan bahan pengawet makanan karena memiliki efek apabila tercampur
dalam bahan makanan yang di konsumsi oleh manusia, dan sangat merugikan
manusia.
Formalin
atau Formic Aldehyde merupakan larutan formaldehida berwarna kuning yang
memiliki karakter sebagai stabilisator atau disinfectan. Formldehida berperan
membunuh bakteri dengan membuat jaringan dalam bakteri dehidrasi sehingga sel
bakteri mengering dan membentuk lapisan baru di permukaan bawahnya agar tahan
terhadap serangan bakteri yang lain. Pada umumnya formalin digunakan sebagai
pengawet kosmetik, pembunuh hama, pembasmi lalat, perekat kayu lapis, pembuatan
pupuk area dan pengawet mayat.
• Merupakan bahan beracun dan berbahaya
• Formalin adalah larutan 30 s/d 40%
formaldehid dalam air
• Pada tubuh manusia→kadar
tinggi→reaksi secara kimia→menekan fungsi sel→kematian sel
• Lazim digunakan sebagai pengawet
jenazah
Mengapa
masih saja menggunakan Formalin
• Dulu→minawet→sudah tidak
diproduksi→pabrik tutup • Digunakannya formalin sebagai bahan pengawet ikan:
a. Banyak dijumpai di pasar bebas
b. Biaya murah
c. Pengetahuan nelayan atau produsen
pangan yang tidak memadai mengenai bahaya bahan kimia terlarang tersebut
d. Kesadaran kesehatan masyarakat rendah
e. Alternatif lain→minatrid→tidak
berbahaya→harga 2 X formalin
Efek
Formalin
Efek
formalin bagi kesehatan manusia: Formalin yang ikut terkonsumsi dapat
menimbulkan sejumlah gangguan kesehatan seperti tenggorokan dan perut terasa
terbakar, sakit ketika menelan, mual, muntah dan diare, kemungkinan terjadi
pendarahan, hipotensi, kejang, tidak sadar, hingga koma.
• Keracunan pembuluh darah
• Kerusakan hati, jantung, otak, limpa,
pancreas, system susunan syaraf pusat dan ginjal.
• Jika konsumsi formalin berlangsung
lama, dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan
• Tergolong sebagai Karsinogen, yaitu
senyawa yang dapat menyebabkan timbulnya kanker Kandungan Formalin pada Produk
Pangan
•
Deteksi formalin secara kualitatif maupun kuantitatif secara akurat hanya dapat
dilakukan di laboratorium dengan menggunakan pereaksi kimia
Formalin
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
722/Menkes/Per/IX/1988→larangan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti
formalin dalam makanan
• Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/2000→tentang tata cara perniagaan formalin:
Formalin
1.
Impor formalin hanya boleh dilakukan oleh Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2)
yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen
Perdagangan RI dan disetujui untuk mengimpor sendiri formalin yang
diperuntukkan sematamata hanya untuk kebutuhan produksinya sendiri.
2.
Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2) bukan produsen pemilik Angka
Pengenal Importir Umum (API-U) yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor
formalin dan bertindak sebagai distributor untuk menyalurkan bahan berbahaya
yang diimpornya kepada perusahaan lain yang membutuhkan. Dalam hal ini,
pengguna akhir adalah Badan Usaha yang menggunakan formalin tersebut sesuai
peruntukannya dan dilarang diperjualbelikan/diperdagangkan maupun
dipindahtangankan kepada siapa saja
Ikan
Berformalin Tetap Laku?
• Ketidaktahuan konsumen
• Keinginan konsumen→produk awet, harga
murah
• Sulitnya membedakan antara produk
yang diawetkan dengan pengawet pangan dan yang diawetkan dengan formalin
Konsumen
•
Guidelines for Consumer Protection of 1985, yang dikeluarkan oleh Persatuan
Bangsa – Bangsa (PBB) menyatakan : “Konsumen
dimanapun mereka berada,
Dari
segala bangsa, mempunyai hak–hak dasar sosialnya”. Yang dimaksud hak – hak
dasar tersebut adalah hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan
jujur; hak untuk mendapatkan ganti rugi; hak untuk mendapatkan kebutuhan dasar
manusia (cukup pangan dan papan); hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik
dan bersih serta kewajiban untuk menjaga lingkungan; dan hak untuk mendapatkan
pendidikan dasar. PBB menghimbau seluruh anggotanya untuk memberlakukan hak –
hak konsumen tersebut di negaranya masing – masing.
Konsumen
• UU No 8 Th 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen:
a. Pasal 4 huruf a :
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa
b. Pasal 7 huruf b :
Memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
• UU No. 7 Th 1996 Tentang Pangan:
a. Pasal 1 ayat (4) :
Keamanan
pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari
kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu,
merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Konsumen
b. Pasal 10 ayat (1) : Setiap orang yang
memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai
bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampaui ambang batas
maksimal yang ditetapkan.
c. Pasal 21 huruf a:
Setiap
orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya,
atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia
Kesimpulan
kerugian penggunaan formalin dan efeknya
• Formalin bukan merupakan BTP-Bahan
Tambahan Pangan ( Food Additive )
• Penggunaan formalin tidak melindungi
konsumen ikan karena dapat memberi kerugian secara moril dan materiil
• Pemerintah memberikan penyuluhan akan
bahaya penggunaan formalin→nelayan, produsen, konsumen
• Kontrol pemerintah→labelisasi
bertahap
• Mengefektifkan SISPOM (Sistem
Pengawasan Obat dan Makanan) sebagai Tugas Pokok Fungsi dari BP POM
• Penerapan sanksi berdasar peraturan
perundangan
Tips
•
Waspadai produk ikan berformalin dengan ciriciri:
1.
Ikan segar yang mengandung formalin:
* Tidak rusak sampai tiga hari pada
suhu kamar ( 25 derajat Celsius)
* Warna insang merah tua dan tidak
cemerlang, bukan merah segar dan warna daging ikan putih bersih
* Bau menyengat, bau formalin
2.
Ciri-ciri ikan asin yang mengandung formalin:
* Tidak rusak sampai lebih dari 1 bulan
pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius)
* Bersih cerah
* Tidak berbau khas ikan asin
3.
Informasikan kepada pemerintah jika mempunyai aduan terhadap obat dan makanan
melalui BP POM
0 comments:
Post a Comment