Tuesday, July 17, 2012

PENTINGYA MELINDUNGI BAMBU LAUT

July 17, 2012 Posted by Media Penyuluhan Perikanan Pati No comments


A. APA ITU Isis spp.?
          Isis spp. atau yang lebih dikenal dengan nama bambu laut merupakan salah satu jenis octocorallia atau karang lunak yang hidup di perairan tropis indo-pasifik. Octocorallia merupakan biota penyusun terumbu karang kedua sesudah karang batu yang mempunyai peranan besar dalam menjaga kesinambungan ekosistem terumbu karang dan sumber daya ikan.
Berikut ini adalah klasifikasi Isis spp.:
·         Kingdom : Animalia
·         Phylum : Cnidaria/Coelenterata
·         Kelas : Anthozoa
·         Anak-Kelas : Octocorallia
·         Bangsa : Alcyonacea
·         Anak-Bangsa : Calcaxonia
·         Suku : Isididae
·         Marga : Isis
·         Jenis : Isis hippuris
·         Nama Umum : Bambu Laut
Bambu Laut (Isis spp.) mempunyai deskripsi jenis sebagai berikut:
1. Koloni Isis spp. kelihatan mirip dengan koloni kelompok akar bahar Rumpella sp., dan Hicksonella sp. terutama pertumbuhan yang seperti semak dan permukaan koloni yang halus;
2. Isis spp. memiliki percabangan yang cenderung ke arah kanan, dan ujung atas koloni yang melengkung seperti busur;
3. Ukuran dan bentuk cabang-cabang Isis spp. lebih pendek dan ujung cabang lebih bulat, sedangkan Rumpella sp. dan Hicksonella sp. memiliki cabang yang agak panjang;
4. Tekstur tubuh dan koloni Isis spp. agak kaku dan hanya sedikit bergoyang bila kena ombak, sedangkan Rhumpella sp. dan Hicsonella sp. lebih lentur dan melambai – lambai bila datang arus atau ombak;
5. Pada umumnya, jenis Isis spp., bangsa Alcyonacea, anak bangsa Calcaxonia, memiliki bentuk koloni seperti semak, muncul dari substrat, tumbuh tegak dengan medulla/axis yang menyerupai batang pada tumbuhan dan binatang/polip yang hidup berkoloni menyerupai kulit pohon yang mengelilingi axis;
6. Warna koloni kuning cerah, kuning kehijauan atau coklat muda karena dipengaruhi oleh kandungan pigmen dari alga uniseluler (zooxanthellae) yang hidup bersimbiosis di dalam jaringan polip; dan
7. Axis pada Isis spp. kering beruas-ruas dan berwarna putih, yang dihubungkan dengan ruas pendek berwarna hitam.

B. MANFAAT Isis spp.
          Berbagai manfaat yang dapat diambil dari bambu laut (Isis spp.) adalah sebagai berikut:
1. Bambu laut mempunyai kerangka dalam yang terdiri dari gorgoin yang keras dan padat, sama dengan zat tanduk yang mengandung substansi kolage dan senyawa protein. Senyawa-senyawa tersebut berkhasiat sebagai anti bakteri dan anti virus. Sehingga diperlukan sebagai bahan baku farmasi.
2. Sebagai bahan campuran pembuatan keramik porselin.
3. sebagai bahan hiasan karena bentuk indahnya yang beruas-ruas.

C. MENGAPA Isis spp. PERLU DILINDUNGI?
          Isis spp. perlu dilindungi karena:
1. Kelimpahan jumlah populasinya semakin menurun. Penurunan jumlah polupasi ini dapat ditemui di Perairan Indonesia bagian timur seperti Perairan Spermonde Kota Makassar, Perairan Gorontalo Utara, Perairan Konawe, Pulau Wanci Kepulauan Wakatobi, dan perairan lainnya.
2. Terjadi kerusakan ekosistem terumbu karang karena proses pengambilan Isis spp. tidak ramah lingkungan. Pengambilan bambu laut sangat mudah, hanya dengan bermodalkan alat selam dan alat potong sederhana, bambu laut dapat dipotong dari koloninya. Selain dapat diambil dalam jumlah yang banyak karena mudah mengambilnya, pemotongan pada bambu laut juga dapat menyebabkan kerusakan pada batu karang utamanya karena pada proses pemotongan bambu laut juga dilakukan pencungkilan.
3. Eksploitasi yang luas disebabkan karena adanya permintaan pasar yang tinggi. Permintaan pasar banyak dari pasar Eropa, Amerika dan sebagian Asia. Khusus di Asia, pasar tertinggi adalah dari Negara China, harga yang ditawarkan pun termasuk harga yang tinggi. Sepanjang tahun 2011 telah terjadi pengiriman bambu laut sebanyak 23 ton ke daerah transit Surabaya dan Makassar.
          Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semakin tinggi tingkat pengambilan Isis spp. maka semakin tinggi pula ancaman terhadap populasinya.
D. BAGAIMANA UPAYA PERLINDUNGAN Isis spp.?
          Upaya perlindungan yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik pihak Pemerintah dan masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Upaya penetapan status perlindungan oleh pemerintah dan pemerintah Daerah. Berbagai landasan hukum telah mengatur upaya perlindungan Isis spp. seperti:
·         Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 45 Tahun 2009,
·         Undang-Undang no. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
·         Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan,
·         Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER-03/MEN/2010 tentang Tata Cara Penetapan Perlindungan Jenis Ikan,
·         Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 46/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Bambu Laut (Isis spp.),
·         Surat Edaran Gubernur Sulawesi  Tengah kepada Bupati/Walikota Seluruh Sulawesi  Tengah Nomor : 523/529/DISKANLUT tanggal 27 Oktober 2009 perihal : pelarangan pengumpulan dan pemasaran bambu laut (Isis hippuris) dan batang merah (Melitodes/Sealipress),
·         Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor : 660/943/SET, tanggal 23 Juni 2005 tentang pelarangan pengambilan bambo laut dan sejenisnya, serta
·         Hasil Konsultasi Publik yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara: masyarakat dan pemerintah daerah mendukung adanya upaya perlindungan bambu laut.
2. Upaya penyamaan pandangan kepada masyarakat bahwa status perlindungan bambu laut hanya dan hanya dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian ekosistem terumbu karang di Perairan Indonesia bagi generasi muda yang akan datang. Sehingga Pemerintah dan masyarakat dapat seiring sejalan dalam pelaksanaan perlindungan bambu laut. Upaya penghentian pengambilan bambu laut dapat disosialisasikan ke masyarakat karena:
·         Pengambilan bambu laut bukan merupakan mata pencaharian utama masyarakat, profesi masyarakat yang mengambil bambu laut adalah nelayan. Penghentian pengambilan bambu laut pada dasarnya hanya untuk menambah pendapatan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang justru akan memiskinkan masyarakat karena akan menimbulakn kerusakan ekosistem terumbu karang.
·         kerusakan ekosistem bambu laut akan mengancam kelestarian ekosistem dan kelimpahan sumber daya ikan yang justru menjadi sumber pendapatan utama masyarakat.
·         Nilai jual bambu laut yang diterima oleh masyarakat sangat rendah dibandingkan nilai lestarinya. Sehingga nilai manfaat ekonomi yang diterima masyarakat tidak seimbang dengan nilai kerusakan yang ditimbulkan.
Sumber:
Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan
Haris, A., Tuwo, A., dan Anas, A., 2010. Kelimpahan dan Distribusi I. hippuris  di Perairan Spermonde Kota Makassar. Jurnal Torani/Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan. UNHAS, Makassar.

0 comments:

Post a Comment