A. Latar
belakang
Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan untuk kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan. Penyuluhan perikanan
dalam sistem pembangunan kelautan dan perikanan mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembangunan SDM pada umumnya dan perikanan pada khususnya.
Sejak
berdirinya Kementerian kelautan dan Perikanan dan dengan terbentuknya Penyuluh Perikanan
sejak dikeluarkanya Peraturan Bersama Menteri
Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan dan Angka
Kreditnya kegiatan penyuluhan serta Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor Kep. 22/Men/2010. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing
Jabatan dan Angka Kredit
Penyuluh Perikanan.
Melalui
kegiatan penyuluhan, ditumbuhkembangkan kemampuan dan kemandirian pelaku utama
perikanan (nelayan, pembudidaya, pengolah, dan pemasar ikan serta petambak
garam) dan keluarganya, agar mampu mengelola usaha kelautan dan perikanan
secara produktif, efektif, dan efisien, sehingga mempunyai daya saing tinggi
dengan bercirikan tingginya produktivitas, mutu dan efisiensi usaha.
Kegiatan
penyuluhan perikanan yang dijalankan sesuai dengan sistem penyuluhan
pertanian, perikanan, dan kehutanan yang
selanjutnya disebut sistem penyuluhan
adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan,
pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku
usaha
melalui penyuluhan.
Pada pasal 1 ayat 13, 14, 15 Undang
- Undang Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, nelayan adalah
perorangan warga negara
Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan
penangkapan ikan. Pembudidaya ikan adalah perorangan
warga negara Indonesia
atau korporasi yang melakukan
usaha pembudidayaan ikan. Pengolah
ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan. Kemudian pada pasal 1 ayat 18 Penyuluh pertanian,
penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan,
baik penyuluh PNS, swasta,
maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara
Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
Wadah penyuluh perikanan di Kabupaten
Pati terintegrasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati, dan untuk
kegiatan yang dilakukan oleh Dinas teknis yang berhubungan dengan pelaku utama
dan usaha dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Untuk kegiatan
Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) di Kabupaten Pati berjalan sesuai
dengan beberapa pedoman yang di keluarkan dari masing-masing Dirjen dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
B.
Permasalahan
Kondisi riil di lapangan yang sangat
banyak dipengaruhi oleh berbagai variabel dalam mensukseskan pelaksanaan
Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) di Kabupaten Pati serta untuk
mewujudkan sinergi penyuluh perikanan dalam proses pengawalan dan pendampingan.
C.
Tujuan
Untuk mencapai sinergitas Penyuluh
Perikanan dalam pengawalan dan pendampingan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan
(PUMP) di Kabupaten Pati
PEMBAHASAN
Penyuluhan perikanan di Kabupaten
Pati terintegrasi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati yang di
koordinasikan dalam wadah Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Kegiatan
yang selama ini dilaksanakan dan berkaitan pembinaan kelompok bidang perikanan
tentang teknis, kelembagaan dan pengadaan sarana dan prasarana, yang di
fasilitasi dari APBD, DAK dari APBN, dan kegiatan di bidang perikanan dari APBN.
Menurut UUSP3K ayat 1 pasal 18, yang
dimaksud dengan Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau
penyuluh kehutanan,
baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah
perorangan warga negara Indonesia yang melakukan
kegiatan penyuluhan.
Adanya PPTK adalah ide Ir.Sumardi,
MEd waktu menjadi Kapusbangluh dengan dasar pemikiran karena keterbatsan tenaga
penyuluh perikanan maka perlu menambah penyuluhan perikanan. Penyuluh di Pati terdiri
dari Penyuluh PNS, Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK), dan Swadaya.
Kelompok yang perlu mendapatkan layanan
penyuluhan sejumlah 1074, terdiri dari kelompok budidaya, penangkapan,
pengolahan hasil perikanan dan pemasaran, penangkapan, garam, pokmaswas serta jenis
kelompok lainnya.
Tabel 1. Data Tenaga Penyuluh
Perikanan di Kabupaten Pati
No
|
Jenis Penyuluh Perikanan
|
Jumlah (org)
|
1.
|
Pegawai negeri Sipil
|
18
|
2.
|
Swadaya
|
50
|
3.
|
PPTK
|
9
|
Jumlah
|
77
|
Sumber data : Data base SIMLUHKP
Oktober 2013
Dari potensi kegiatan pelaku utama
dan usaha terdiri dari budidaya air tawar, budidaya air payau, pembenih ikan,
nelayan kecil dan besar, pengolah ikan pindang, ikan asin, pemasar ikan/bakul,
garam, pokmaswas dan sebagainya. Mereka tergabung dalam wadah kelompok pelaku
utama dan usaha yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati.
Tabel 2. Data Kelompok pelaku usaha
dan utama di kabupaten Pati
No
|
Bidang Usaha Kelompok
|
Jumlah
|
1.
|
Pembudidaya ikan
|
275
|
2.
|
Penangkapan
|
84
|
3.
|
Pengolahan hasil perikanan
|
70
|
4.
|
Garam
|
639
|
5.
|
Pokmaswas
|
5
|
6.
|
Kelompok lainya
|
1
|
Jumlah
|
1.074
|
Sumber data : Data base SIMLUHKP
Oktober 2013
Tabel 3. Data PUMP Kabupaten Pati
No
|
Bidang Kegiatan PUMP
|
Jumlah
|
1.
|
Budidaya
|
40
|
2.
|
Pengolahan hasil perikanan
|
9
|
3.
|
Penangkapan
|
20
|
Jumlah
|
69
|
Sumber data : Data base SIMLUHKP
Oktober 2013
Dari tabel diatas yang dapat dilihat,
ratio antara jumlah penyuluh perikanan yang 77 orang dengan jumlah kelompok
1.074 sangat tinggi. Maka tugas berat yang harus dihadapi penyuluh perikanan
dalam melakukan kegiatan penyuluhan perikanan pada semua kelompok pelaku utama
yang ada. Dengan kelompok PUMP sebanyak 69 kelompok yang pengawalan serta
pendampingan oleh tenaga PPTK berjalan dengan baik.
Dalam proses pengawalan dan
pendampingan sangat di perlukan antara lain :
1.
Kerja
keras, pelaksanaan mulai dari indentifikasi sampai dengan proses administrasi selesai,
dan pendampingan teknis dalam pelaksanaan agar pelaksanaan PUMP berhasil dan
berkembang.
2.
Kejujuran,
pelaksanaan kegiatan dilaksanaakan dengan jujur, apa yang kurang baik perlu
disampaikan sejujurnya.
3.
Keharmonisan
dengan penyuluh perikanan PNS, dalam proses pelaksanaan sangat penting sekali
dibangun keharmonisan hubungan antara prnyuluh perikanan PNS dan PPTK.
4.
Kebersamaan
bekerjasama, pembinaan kelompok sebetulnya adalah tanggung jawab bersama antara
PNS dan PPTK.
Tujuan penyuluhan
perikanan adalah meningkatnya
pengetahuan, keterampilan, sikap
dan motivasi masyarakat, khususnya nelayan, pembudi daya, pengolah ikan dan pemasar
hasil perikanan, pegaram seerta keluarganya, terutama dalam rangka meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraannya. Dari definisi itu terlihat bahwa khalayak yang
disuluh meliputi seluruh lapisan masyarakat yang dapat dikelompokan sebagai
berikut: nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, pedagang ikan,
pengusaha perikanan, generasi
muda, tokoh adat
dan masyarakat, pemuka agama,
aparatur pemerintah, dan kelompok masyarakat lainnya yang berkaitan secara
langsung atau tidak dengan perikanan. Artinya sasaran/clienteles dari penyuluh
begitu beragam dengan latar belakang yang berbeda pula.
Keberadaan
penyuluhan perikanan saat ini masih memerlukan perbaikan dan reformasi.
Reformasi penyuluhan perikanan dimaksudkan
untuk mendudukkan dan memberdayakan
sekaligus memperbaharui penyuluhan perikanan sebagai bagian integral dari
pembangunan kelautan dan perikanan. Artinya penyuluhan perikanan yang harus
dilakukan dengan mengubah paradigma penyuluhan masa lalu (menganggap diri satu-
satunya agent of change) menjadi lebih pragmatis dengan lebih mengedepankan
pertimbangan responsif dan proaktif terhadap dinamika lingkungan strategis yang
berkembang di masyarakat (clienteles).
Untuk
itu, sistem penyuluhan perikanan perlu dikembangkan agar sesuai dengan
kebutuhan nelayan, pembudi daya, dan pengolah ikan dalam meningkatkan
kompetensi ilmu dan teknologi, manajerial, bekerja dalam tim, berorganisasi,
bermitra usaha, dan memiliki integritas moral yang tinggi. Guna merealisasikan upaya pencapaian
tujuan revitalisasi perikanan diatas, diperlukan dukungan sumber daya manusia
yang berkualitas dengan ciri-ciri profesional, kreatif, inovatif, kredibel, dan
berwawasan global untuk dapat mendukung sistem bisnis perikanan mulai dari
pra-produksi, produksi, pengolahan, dan pemasarannya.
Sehubungan
dengan itu, perlu dikembangkan sistem penyuluhan perikanan yang mampu memberdayakan
pembudi daya ikan, nelayan, dan keluarganya, serta pelaku usaha perikanan
lainnya. Sistem penyuluhan ini merupakan proses pembelajaran
bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong serta mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumber daya lain, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan
kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk
mencapai tujuan pembangunan kelautan dan perikanan, maka pengembangan sumber
daya manusia merupakan faktor kunci yang harus diperhatikan. Salah satu upaya dalam mewujudkan
hal tersebut adalah
melalui reformasi dan
revitalisasi sistem penyuluhan
perikanan yang komprehensif. Di sisi lain, revitalisasi penyuluhan perikanan
tersebut sangat diperlukan, sesuai dengan visi ke depan arahan dari Menteri KKP
yang dapat di ambil kesimpulan oleh Kapusluh ada beberapa hal yang perlu di
perhatikan sebagai berikut berikut:
1. Tingkatkan
kompetensi dan ketrampilan penyuluh perikanan
2. Perbaiki
dan perluas jejaring kerja
3. Pahamilah
peraturan perundangan yang ada.
4. Gunakanlah
IT agar bisa menjangkau semua wilayah
5. Bekerjalah
dengan hati.
Dari
visi penyuluhan diatas sebagai motivator dan penggerak bisa bekerja dan
berkarya lebih baik dalam melaksanakan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan
sikap pelaku utama dan usaha.
Ada
beberapa aspek penting yang perlu dicermati dalam struktur kelembagaan
penyuluhan di Kabupaten dalam rangka Reformasi dan Revitalisasi Penyuluhan
Perikanan diantaranya, yaitu:
1. Aspek
fungsi manajemen penyelenggaraan penyuluhan perikanan seharusnya terintegrasi
dengan pembangunan kelautan dan perikanan;
2. Aspek
aset yang dimiliki kelembagaan penyuluhan perikanan di Kabupaten harus didukung
untuk mengoptimalkan kinerjanya sebagai penyelenggara penyuluhan perikanan;
3. Aspek kinerja
kelembagaan penyuluhan perikanan
Kabupaten perlu ditata sehingga
pasti tersedia, serta terintegrasi dengan penyusun dan pelaksana program
pembangunan kelautan dan perikanan (Dinas teknis terkait);
4. Aspek
pembinaan dalam membangun kesatuan korps sesuai dengan misi penyuluhan
perikanan perlu dilaksanakan dengan intensif;
5. Aspek
sumberdaya manusia perlu dikembangkan secara serius dan berkelanjutan.
Beberapa
aspek tersebut diatas merupakan pusat perhatian mengembangkan kelembagaan penyuluhan
perikanan yang menempatkan kembali posisi sentral kelembagaan penyuluhan
perikanan sebagai motor penggerak pembangunan perikanan di bidang pengembangan
sumberdaya manusia perikanan. Untuk mewujudkan sinergitas Penyuluh Perikanan,
maka diperlukan adanya standarisasi minimal kompetensi dan ketrampilan.
KESIMPULAN
Dalam mewujudkan pelaksanaan
pengawalan dan pendampingan kegiatan PUMP di Kabupaten Pati, Penyuluh Perikanan
PNS dan PPTK serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati bersinergi
sebagai upaya untuk keberhasilan pelaksanaanya. Sebetulnya sinergi bisa
terwujud apabila semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PUMP bertekat
bersatu padu untuk mewujudkanya.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,2006. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.Jakarta
----------, 2009. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
PB.01/MEN/2009.
Jakarta
----------, 2009. Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Penyuluh
Perikanan dan Angka Kreditnya. jakarta
----------, 2013. Radio penyuluhan Rapikan Bogor. Bogor
0 comments:
Post a Comment