Thursday, February 1, 2018

KEBUTUHN PENYULUHAN PERIKANAN DALAM PEMBANGUNAN PERIKANAN

February 01, 2018 Posted by Media Penyuluhan Perikanan Pati No comments
Penyuluhan hak asasi warga negara Republik Indonesia yang tertuang dalam UU no 16 tahun 2006 tentang SP3K. Pembangunan Kelautan dan Perikanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat mengentaskan masyarakat dari kemiskinan serta menjaga kelestarian lingkungan;
Untuk lebih meningkatkan peran sektor Kelautan dan Perikanan, diperlukan SDM yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis
Berdasarkan UU nO 16 tahun 2006 tentang sistem Penyuluhan di Indonesia Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan. Negara kita dikaruniai dengan kekayaan alam yang berlimpah, sehingga pemanfaatannya secara optimal akan dapat mendorong tercapainya kualitas hidup manusia. Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) dengan jelas menyatakan bahwa: ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, termasuk di dalamnya kekayaan dan sumber daya kelautan dan perikanan. Implikasinya, tujuan pembangunan  kelautan dan perikanan di Indonesia, sesungguhnya untuk kesejahteraan anak bangsa.
Hal ini telah dituangkan dalam visi pembangunan kelautan dan perikanan, yakni Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar Tahun 2015. Dalam rangka mencapai visi pembangunan kelautan dan perikanan tersebut diperlukan langkah nyata, terencana, dan terarah dengan pentahapan yang jelas.  Visi tersebut tertuang dalam grand strategy sebagai berikut: (a) memperkuat kelembagaan dan SDM secara terintegrasi, (b) mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, (c) meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis pengetahuan, dan (d) memperluas akses pasar domestik dan internasional dengan sasaran strategi yang didukung oleh kegiatan penyuluhan perikanan untuk menjadikan semua kawasan potensi perikanan menjadi kawasan minapolitan dengan indikator kinerja peningkatan presentase kelompok pelaku utama yang bankable. Berdasarkan hal diatas, penyuluhan perikanan diharapkan mampu menjadi katalisator bagi upaya pembangunan perekonomian masyarakat, khususnya dalam mewujudkan visi pembangunan kelautan dan perikanan diatas.
APA PENGERTIAN PENYULUHAN ITU
Penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajari sistem dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan. Penyuluhan, dapat diartikan sebagai suatu sistem pendidikan yang bersifat non formal bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha beserta keluarganya.
Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka tahu, mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
APA YANG MENJADI TUJUAN DALAM PENYULUHAN PERIKANAN
Memperkuat pengembangan kelautan dan perikanan, yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan
Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi;
Memberikan kepastian bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan kelautan dan perikanan
Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan
Mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan kelautan dan  perikanan
SIAPAKAH PENYULUH PERIKANAN
PENYULUH PEGAWAI NEGERI SIPIL adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup kelautan dan perikanan,  untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
PENYULUH SWASTA adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang penyuluhan.
PENYULUH SWADAYA adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
PENYULUH NON FUNGSIONAL.Pegawai negeri sipil bukan pejabat penyuluh fungsional yang ditetapkan  oleh pejabat yang berwenang untuk  melaksanakan tugas penyuluhan perikanan
PENYULUH PERIKANAN BANTU Tenaga profesional yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan dalam suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu
PENYULUH KEHORMATAN.Seseorang yang bukan petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai Penyuluh Kehormatan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Wakil Masyarakat.
Dalam sistim penyuluhan perikanan Prinsip merupakan suatu pernyataan mengenai kebijaksanaan yang dijadikan sebagai pedoman untuk pengambilan keputusan dan dilaksanakan secara konsisten.  Artinya bahwa setiap penyuluh dalam melaksanakan kegiatannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang sudah disepakati agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
Disini akan kami informasikan ada 11 prnsip Penyuluhan perikanan menurut mardikanto. Adapun prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
Minat dan kebutuhan; artinya penyuluhan akan efektif jika selalu mengacu kepada minat dan kebutuhan masyarakat, utamanya sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.
Organisasi masyarakat bawah; artinya penyuluhan akan efektif jika mampu melibatkan organisasi masyarakat bawah dari setiap keluarga sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.
Keragaman budaya; artinya penyuluhan harus memperhatikan adanya keragaman budaya.
Perubahan budaya; artinya setiap penyuluhan akan mengakibatkan perubahan budaya.
Kerjasama dan partisipasi; artinya penyuluhan hanya akan efektif jika menggerakkan partisipasi masyarakat untuk selalu bekerjasama dalam melaksanakan program-program penyuluhan yang telah dicanangkan.
Demokrasi dalam penerapan ilmu; artinya dalam penyuluhan harus selalu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menawar setiap alternatif.
Belajar sambil bekerja; artinya dalam kegiatan penyuluhan pertanian harus diupayakan agar masyarakat dapat belajar sambil berbuat, atau belajar dari pengalaman tentang segala sesuatu yang ia kerjakan.
Penggunaan metode yang sesuai; artinya penyuluhan harus dilakukan dengan penerapan metode yang selalu disesuaikan dengan kondisi lingkungan fisik, kemampuan ekonomi, dan nilai sosial budaya.
Kepemimpinan; artinya penyuluh tidak melakukan kegiatan yang hanya bertujuan untuk kepuasan sendiri, tetapi harus mampu mengembangkan kepemimpinan.
Spesialis yang terlatih; artinya penyuluh harus benar-benar orang yang telah mengikuti latihan khusus tentang segala sesuatu yang sesuai dengan fungsinya sebagai penyuluh
Segenap keluarga; artinya penyuluh harus memperhatikan keluarga sebagai satu kesatuan dari unit sosial.
Selanjutnya, Mardikanto (2006) mengemukakan bahwa prinsip-prinsip dalam metode penyuluhan perikanan, meliputi:
Upaya Pengembangan untuk berpikir kreatif: Prinsip ini dimaksudkan bahwa melalui penyuluhan pertanian harus mampu menghasilkan petani-petani yang mandiri, mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dan mampu mengembangkan kreativitasnya untuk memanfaatkan setiap potensi dan peluang yang diketahui untuk memperbaiki mutu hidupnya.
Tempat yang paling baik adalah di tempat kegiatan sasaran:Prinsip ini akan mendorong petani belajar pada situasi nyata sesuai permasalahan yang dihadapi.
Setiap individu terkait dengan lingkungan sosialnya:Prinsip ini mengingatkan kepada penyuluh bahwa keputusan-keputusan yang diambil petani dilakukan berdasarkan lingkungan sosialnya.
Ciptakan hubungan yang akrab dengan sasaran:Keakraban hubungan antara penyuluh dan sasaran memungkinkan terciptanya keterbukaan sasaran dalam mengemukakan masalahnya.
Memberikan sesuatu untuk terjadinya perubahan.
Metoda yang diterapkan harus mampu merangsang sasaran untuk selalu siap (dalam arti sikap dan pikiran) dan dengan sukahati melakukan perubahan-perubahan demi perbaikan mutu hidupnya sendiri, keluarganya dan masyarakatnya.
Terjadinya perubahan ” context dan content ” pembangunan perikanan dalam ini memberi pengaruh yang sangat besar karena saat ini tidak hanya pelaku utama dan pelaku usaha yang dijadikan sebagai sasaran utama (objek) kegiatan penyuluhan tapi melibatkan pula stakeholder yaitu pelaku agrobisnis. Jadi, penyuluhan perikanan merupakan suatu upaya atau proses kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang melibatkan petani dan nelayan sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.
Secara khusus, penerapan penyuluhan perikanandalam era disentralisasi (lokalita) sebagaimana yang diamanatkan oleh UU sistim penyuluhan  tentang pelaksanaan penyuluhan perikanan spesifik lokalita yang bersifat partisipatif yaitu, pendidikan nonformal  melalui upaya pemberdayaan dan kemampuan memecahkan masalah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing dengan prinsip kesetaraan dan kemitraan, keterbukaan, kesetaraan kewenangan, dan tanggung jawab serta kerja sama, yang ditujukan agar mereka berkembang menjadi dinamis dan berkemampuan untuk memperbaiki kehidupan dan penghidupannya dengan kekuatan sendiri.

Sumber Referensi:
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Pengembagngan SDMKP
Pusat pengembangan Penyuluhan Perikanan
Diklat Penyuluhan Perikanan

0 comments:

Post a Comment