Dengan diberlakukanya UU dari Kemendagri No : 23 Tahun 2014 maka penyuluh perikanan otomatis ditarik sebagai pegawai pusat, dan Bakorluh di tingkat provinsi bubar dengan sendirinya. Dengan ditariknya penyuluh perikanan dengan dipelimpahan P3D ke pusat maka tanggung jawab embinaan kepegawaian ada di pusat.
Fenomena Penyuluh perikanan dengan melengkapi pelaporan harian IT menjadi lebih semarak karena penyuluh perikanan yang generasi tua sebagian tidak menguasai teknologi IT dengan baik.
Penyuluh perikanan yang profesional tersebut akan terbentuk, jika didukung dengan;
1. Ketersediaan fasilitas penyuluhan yang memadai, seperti sarana mobilitas;
2. Peningkatan kapasitas kemampuan yang intensif, terencana, terarah, dan terukur;
3. Spesialisasi yang jelas di bidang penyuluhan kelautan dan perikanan, serta ahli di bidang kelautan dan perikanan; serta
4. Kepastian jenjang jabatan fungsional yang kondusif dan akomodatif
Secara kelembagaan, keberadaan Penyuluh Perikanan di samping menjalankan fungsi pemberdayaan para pelaku utama, juga mempunyai fungsi cukup besar dalam menyebarkan informasi pesan pembangunan kelautan dan perikanan, yang meliputi aspek pengelolaan penangkapan ikan, pembudidayaan, konservasi, pemasaran hasil perikanan, pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengawasan, dan lain-lain.
Selain itu, sebagai unsur SDM kelautan dan perikanan, para penyuluh tersebut berperan penting dalam akselerasi pembangunan kelautan dan perikanan khususnya dalam revitalisasi penyuluhan kelautan dan perikanan menuju industrialisasi perikanan.
Kondisi tersebut menjadikan justifikasi bahwa penyuluhan kelautan dan perikanan harus ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri, dan selanjutnya para penyuluh perikanan membutuhkan aspek legalitas bagi keberadaannya.
Beberapa hal utama yang dilakukan dalam penyelenggaraan penyuluhan adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan sistem penyuluhan perikanan yang menjamin terselenggaranya penyuluhan perikanan secara produktif, efektif dan efisien, dinamis dan profesional;
2. Mengembangkan model model penyuluhan perikanan partisipatif untuk membangun kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha yang mandiri dan mampu menolong dirinya sendiri;
3. Menjadikan penyuluh perikanan sebagai konsultan serta mitra sejati pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan pengembangan kemampuan berusaha bisnis perikanan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah, peningkatan daya saing yang akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan keluarga;
4. Memfasilitasi proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
5. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
6. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha; serta
7. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
A. Sasaran Penyuluhan Perikanan
Berdasarkan UU No 16 tahun 2006, Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi:
1. Sasaran utama penyuluhan, yaitu pelaku utama dan pelaku usaha:
a. Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan; serta
b. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir.
c. Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati perikanan, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Pada dasarnya, sasaran penyuluhan adalah manusia biasa dengan segala keterbatasan dan kelebihan masing-masing, sehingga secara umum kondisi yang demikian sangat mempengaruhi efektivitas penyuluhan. Beberapa hal yang perlu diamati pada diri sasaran penyuluhan adalah ada tidaknya motivasi pribadi sasaran penyuluhan dalam melakukan suatu perubahan. Menurut Samsudin (1992), sasaran penyuluhan sebenarnya tidak hanya individunya saja, tetapi meliputi juga keluarganya, kelompok masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam usahanya.
Pada kenyataannya, kegiatan penyuluhan akan berhadapan dengan sasaran penyuluhan yang sangat beragam, baik ragam kondisi wilayahnya, maupun keragaman keadaan sosial ekonominya. Oleh karena itu, strategi penyuluhan perikanan yang akan diterapkan harus selalu memperhatikan tujuan penyuluhan dan kaitannya dengan keragaman keadaan sasaran, serta harus di upayakan untuk selalu dapat menembus kendala-kendala yang biasanya muncul dari keragaman-keragaman keadaan sasaran itu.
Beberapa keragaman yang sering menjadi kendala penyuluhan perikanan adalah:
a. Keragaman zona ekologi perikanan, yang sering kali hanya cocok untuk komoditi-komoditi tertentu dan teknologi tertentu yang akan diterapkan;
b. Keragaman dalam kemampuannya untuk menyediakan sumberdaya yang diperlukan (pengetahuan, keterampilan, dana, kelembagaan);
c. Keragaman jenis kelamin, yang bersama-sama dengan nilai-nilai sosial budaya sering muncul sebagai kendala dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan. Untuk itu, perlu diperhatikan bahwa, kaum perempuan masih sering belum dilibatkan dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan, padahal mereka merupakan tenaga kerja (baik sebagai pengelola maupun pelaksana) yang potensial dalam kegiatan perikanan; dan
d. Keragaman umur sasaran. Dalam kaitan ini, kelompok pemuda pelaku utama berumur 15-24 tahun sesungguhnya merupakan sasaran yang potensial, tetapi seringkali juga belum dilibatkan secara aktif dalam penyuluhan perikanan (baik sebagai sasaran utama penyuluhan maupun sebagai sasaran antara penyuluh perikanan).
Berkenaan dengan masalah ini, strategi penyuluhan kelautan dan perikanan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemetaan wilayah penyuluhan kelautan dan perikanan yang akan di layani, khususnya pemetaan wilayah berdasarkan keadaan keragaman ekologi perikanannya;
b. Upaya melibatkan seluruh lapisan masyarakat, baik yang berkaitan dengan kategori Pelaku Utama berdasarkan keinovatifannya, kemampuannya menyediakan sumberdaya, jenis kelamin/gender, dan umurnya dalam kegiatan penyuluhan perikanan; dan
c. Pengembangan rekomendasi teknologi yang tepat guna.
Kegiatan penyuluhan akan berhadapan dengan sasaran penyuluhan yang sangat beragam, baik ragam kondisi wilayahnya, maupun keragaman keadaan sosial ekonominya. Karena itu, strategi penyuluhan kelautan dan perikanan yang akan diterapkan harus selalu memperhatikan tujuan penyuluhan dan kaitannya dengan keragaman keadaan sasaran, serta harus diupayakan untuk selalu dapat menembus kendala-kendala yang biasanya muncul dari keragaman-keragaman keadaan sasaran itu.
Beberapa keragaman yang sering menjadi kendala penyuluhan kelautan dan perikanan adalah: (1) Keragaman zona ekologi perikanan; (2) Keragaman dalam kemampuannya untuk menyediakan sumberdaya yang diperlukan (pengetahuan, keterampilan, dana, kelembagaan); (3) Keragaman jenis kelamin; dan (4) Keragaman umur sasaran.
B. Ketenagaan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Berdasarkan UU No. 16 tahun 2006, yang dimaksud dengan tenaga penyuluh perikanan meliputi penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya. Pada hakekatnya setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang perikanan dan mampu berkomunikasi dapat menjadi penyuluh perikanan.
Pelaku penyuluhan perikanan meliputi:
1. Penyuluh PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh perikanan;
2. Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung melaksanakan tugas penyuluhan perikanan, serta mempnyai kompetensi dalam bidang penyuluhan perikanan; dan
3. Penyuluh Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh perikanan.
C. Materi Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Dalam UU Nomor 16 tahun 2006, disebutkan bahwa:
1 Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumberdaya perikanan, perikanan, dan kehutanan.
2 Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud diatas berisi unsur pengembangan sumberdaya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.
3 Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
4 Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai.
5 Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Menteri.
6 Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi pada materi penyuluhan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D. Rangkuman
Berdasarkan UU No 16 tahun 2006, Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi:
1. Sasaran utama penyuluhan yaitu Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan; serta Pelaku usaha, yaitu perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir.
2. Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati perikanan, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
3. Sasaran penyuluhan sebenarnya tidak hanya individunya saja, tetapi meliputi juga keluarganya, kelompok masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam usahanya.
4. Tenaga penyuluh perikanan meliputi Penyuluh PNS, penyuluh swasta dan/atau penyuluh swadaya. Penyuluh PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh. Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung melaksanakan tugas penyuluhan perikanan. Penyuluh Swadaya adalah penyuluh yang berasal dari pelaku utama perikanan sebagai ketua kelompok atau kontak pelaku utama perikanan.
5. Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya perikanan, perikanan, dan kehutanan. Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud diatas berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan. Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
E. Latihan
1. Sebutkan dan jelaskan sasaran penyuluhan perikanan!
2. Sebutkan dan jelaskan secara ketenagaan katagori penyuluh perikanan! Dalam kategori penyuluh apa anda saat ini dan sebutkan salah satu tugas anda?
3. Sebutkan dan pertimbangan dalam menetapkan materi penyuluhan perikanan!
BAB IV
STRATEGI PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
A. Perumusan Strategi Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Pentingnya kegiatan penyuluhan yang harus dilaksanakan pada tahapan-tahapan pembangunan perikanan terdiri atas 6 (enam) tahap, yaitu:
1. Tahapan pra pembangunan. Pada tahapan ini, kegiatan penyuluhan perikanan belum dilaksanakan, tetapi sedang dipersiapkan.
2. Tahapan eksperimental. Pada tahapan ini, penyuluhan perikanan diharapkan telah mencapai sekitar 1-20 persen Pelaku Utama sasarannya, yakni untuk dijadikan pelaksana pengujian atau demonstrator pada kegiatan-kegiatan demonstrasi yang dilaksanakan dan dikembangkan oleh para penyuluh perikanan.
3. Tahapan pengembangan komoditi. Pada tahapan ini, penyuluhan perikanan diharapkan sudah harus menjangkau 20-40 persen Pelaku Utama, untuk mengadopsi penerapan input-input baru.
4. Tahapan pemantapan komoditi. Pada tahapan ini, penyuluhan diharapkan telah menjangkau 100 persen Pelaku Utama yang dilibatkan dalam keseluruhan proses usahapelaku utama yang mencakup: alokasi sumberdaya, pengorganisasikan Pelaku Utama, pemasaran (pengendalian harga input dan harga produk), serta upaya-upaya dalam mengubah perilaku dari Pelaku Utama subsisten ke Pelaku Utama komersial.
5. Tahapan diversifikasi usaha pelaku utama bernilai tinggi. Pada tahapan ini, penyuluhan diharapkan sudah menjangkau 100 persen Pelaku Utama yang dilibatkan pada usaha pelaku utama komersial yang memproduksi produk-produk perikanan bernilai ekonomi tinggi.
6. Tahapan intensifikasi modal. Pada tahapan ini, penyuluhan diharapkan telah menjangkau 100 persen Pelaku Utama yang dilibatkan dalam upaya pemanfaatan lahan secara optimal dengan penggunaan modal yang semakin insentif (baik untuk investasi maupun eksploitasi).
Di samping itu, perumusan strategi penyuluhan kelautan dan perikanan juga harus diarahkan untuk meningkatkan keterlibatan kaum perempuan dan generasi muda dalam penyuluhan perikanan. Khusus yang menyangkut peningkatan peran wanita/perempuan dalam penyuluhan perikanan, perlu diperhatikan bahwa:
1. Kaum perempuan terbukti memberikan kontribusi yang besar dalam perikanan, tetapi masih jarang dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan atau kegiatan penyuluhan perikanan; dan
2. Kaum perempuan belum memperoleh perhatian yang sederajat dengan kaum pria, baik dalam kegiatan penyuluhan maupun dalam pelaksanaan seluruh kegiatan perikanan.
Sejalan dengan itu, upaya peningkatan peran generasi muda, perlu dilaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan yang bertujuan untuk menyiapkan mereka sebagai Pelaku Utama komersial (wirausahawan) yang tangguh di masa depan. Untuk itu, beberapa program/kegiatan yang perlu dirancang adalah:
1. Pengembangan kepemimpinan, untuk menyiapkan mereka sebagai pelopor pembangunan di masa depan;
2. Kewarganegaraan, untuk memupuk rasa tanggung jawab sebagai warga negara, yang peka terhadap masalah-masalah pembangunan nasional dan selalu sadar tentang perlunya pembangunan; serta
3. Pengembangan pribadi, khususnya yang berkaitan dengan perilaku, kepercayaan diri, dan keterampilan mengemukakan pendapat melalui latihan berorganisasi.
Kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan adalah suatu kegiatan yang memiliki tujuan yang jelas dan harus dapat dicapai. Oleh sebab itu, setiap pelaksanaan penyuluhan perikanan perlu dilandasi oleh strategi kerja tertentu demi keberhasilannya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Dalam kaitan ini, sebelum merumuskan suatu strategi yang ingin diterapkan, setiap kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan perlu untuk selalu mengingat peranan penyuluhan sebagai perantara atau penghubung antara “kegiatan penelitian perikanan” (yang selalu berupaya menemukan dan mengembangkan teknologi perikanan) dan “penerapan teknologi” yang dilaksanakan Pelaku Utama sebagai pengguna hasil-hasil penelitian.
Lebih lanjut, sebagai pertimbangan penentu strategi yang akan diterapkan, perlu diperhatikan beberapa hal yang menyangkut:
1) Spesifikasi tujuan penyuluhan untuk mencapai sasaran pembangunan perikanan;
2) Identifikasi kategori Pelaku Utama;
3) Perumusan Strategi penyuluhan untuk penerapan teknologi.
B. Landasan Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.
Salah satu hal yang harus diingat sebelum melaksanakan penyuluhan perikanan, adalah perlu adanya ketegasan tentang kebijakan perikanan dalam kaitan untuk mencapai tujuan pembangunan, baik untuk tingkat nasional, regional, maupun di tingkat lokal.
Adanya ketegasan mengenai kebijakan perikanan ini, akan sangat menentukan, seberapa jauh aktivitas yang akan dilaksanakan oleh pengambil kebijakan/keputusan di wilayah dan aparat penyuluhan perikanan itu sendiri dalam menggerakkan partisipasi masyarakat demi tercapainya tujuan pembangunan yang diinginkan. Oleh karena itu, strategi awal yang harus diterapkan dalam pelaksanaan penyuluhan, adalah: harus diupayakan adanya komitmen pengambil keputusan/kebijakan terhadap pentingnya pembangunan perikanan dan kaitannya dengan pembangunan masyarakat dalam arti luas, yang dinyatakan dalam bentuk kebijakan perikanan yang realistis sejalan dengan upaya pencapaian tujuan pembangunan.
C. Alternatif Teknologi Kelautan dan Perikanan
Teknologi perikanan, pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu: teknologi hemat tenaga, teknologi hemat-lahan, teknologi yang berskala netral, dan teknologi tepat guna, yang masing-masing memiliki karakteristik sendiri serta menuntut kondisi wilayah tertentu untuk dapat disuluhkan dengan baik.
Sehubungan dengan itu, pemilihan strategi penyuluhan harus memperhatikan tipe-tipe teknologi perikanan yang ingin disuluh untuk diterapkan para Pelaku Utama sasarannya. Baik yang berkaitan dengan kesesuaian teknologi dengan kondisi wilayah karakteristik teknologi itu sendiri, maupun karakteristik Pelaku Utama yang dijadikan sasaran penyuluhannya.
Untuk itu, dalam menerapkan teknologi juga harus mengacu pada UU No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional. Selanjutnya pada pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai. Untuk itu, teknologi tertentu yang dimaksud adalah teknologi yang diperkirakan dapat mengganggu lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman masyarakat, dan menimbulkan kerugian harus telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Implikasinya, sesuai pasal pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh. Senada dengan itu, sesuai pasal 35 ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa setiap penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh. Kecuali bagi penyuluh swadaya yang menerapkan materi teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
D. Strategi Difusi Inovasi
Sudah sejak lama, strategi penyuluhan yang dilaksanakan selalu mengacu kepada teori difusi, yakni menggunakan Pelaku Utama lapisan atas (perintis)sebagai sasaran utama penyuluhan. Strategi ini dipilih, karena proses adopsi inovasi akan relatif lebih cepat. Untuk itu, melalui proses difusi, diharapkan para Pelaku Utama-perintis ini akan dijadikan anutan oleh para Pelaku Utama yang lain. Akan tetapi, strategi ini ternyata berakibat pada semakin lebarnya kesenjangan keadaan sosial-ekonomi antar kelompok Pelaku Utama. Hal ini terjadi, karena:
1. Keengganan kelompok perintis untuk menyebarluaskan keberhasilan kepada kelompok pelaku utama yang lain; dan
2. Keengganan kelompok Pelaku Utama yang lain untuk meniru keberhasilan Pelaku Utama perintis, baik karena ketidak mampuan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis (karena tidak cukup memiliki pengetahuan, keterampilan, dan dana) maupun ketidakberanian mereka untuk menghadapi resiko kegagalan.
Keaaan seperti itu, mendorong para peserta WSRRD (World Conference on Agrarian Reform and Rural Development) pada tahun 1979 untuk mengeluarkan rekomendasi tentang upaya “peningkatan pertumbuhan dengan pemerataan”. Dengan demikian, setiap upaya penyuluhan perikanan kiranya perlu mengkaji kembali strategi penyuluhan yang menjamin semua kelompok Pelaku Utama dapat menikmati/memperoleh informasi penyuluhan perikanan secara seimbang.
E. Rangkuman
Pentingnya kegiatan penyuluhan yang harus dilaksanakan pada tahapan-tahapan pembangunan perikanan yang terdiri atas 6 (enam) tahap, yaitu: (1) Tahapan pra pembangunan; (2) Tahapan ekperimental; (3) Tahapan pengembangan komoditi; (4) Tahapan pengembangan komoditi; (5) Tahapan diversifikasi usaha; dan (6) Tahapan intensifikasi modal.
Peranan penyuluhan sebagai perantara atau penghubung antara “kegiatan penelitian perikanan”(yang selalu berupaya menemukan dan mengembangkan teknologi perikanan) dan “penerapan teknologi” yang dilaksanakan Pelaku Utama sebagai pengguna hasil-hasil penelitian.
Pertimbangan penentu strategi penyuluhan kelautan dan perikanan yang akan diterapkan, perlu diperhatikan beberapa hal yang menyangkut:
1. Spesifikasi tujuan penyuluhan untuk mencapai sasaran pembangunan perikanan.
2. Identifikasi kategori Pelaku Utama
3. Perumusan Strategi penyuluhan untuk penerapan teknologi
4. Pemilihan metoda penyuluhan yang diterapkan. ii.
F. Latihan
1. Sebutkan dan Jelaskan tahapan pembangunan perikanan dalam proses penyuluhan menurut!
2. Gambarkan dan jelaskan keterkaitan penelitian dan penyuluhan perikanan!
3. Bagaimana peranan penyuluhan perikanan dalam pembangunan perikanan?
4. Sebutkan dan Jelaskan beberapa pertimbangan dalam menentukan strategi penyuluhan perikanan.
Fenomena Penyuluh perikanan dengan melengkapi pelaporan harian IT menjadi lebih semarak karena penyuluh perikanan yang generasi tua sebagian tidak menguasai teknologi IT dengan baik.
Penyuluh perikanan yang profesional tersebut akan terbentuk, jika didukung dengan;
1. Ketersediaan fasilitas penyuluhan yang memadai, seperti sarana mobilitas;
2. Peningkatan kapasitas kemampuan yang intensif, terencana, terarah, dan terukur;
3. Spesialisasi yang jelas di bidang penyuluhan kelautan dan perikanan, serta ahli di bidang kelautan dan perikanan; serta
4. Kepastian jenjang jabatan fungsional yang kondusif dan akomodatif
Secara kelembagaan, keberadaan Penyuluh Perikanan di samping menjalankan fungsi pemberdayaan para pelaku utama, juga mempunyai fungsi cukup besar dalam menyebarkan informasi pesan pembangunan kelautan dan perikanan, yang meliputi aspek pengelolaan penangkapan ikan, pembudidayaan, konservasi, pemasaran hasil perikanan, pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengawasan, dan lain-lain.
Selain itu, sebagai unsur SDM kelautan dan perikanan, para penyuluh tersebut berperan penting dalam akselerasi pembangunan kelautan dan perikanan khususnya dalam revitalisasi penyuluhan kelautan dan perikanan menuju industrialisasi perikanan.
Kondisi tersebut menjadikan justifikasi bahwa penyuluhan kelautan dan perikanan harus ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri, dan selanjutnya para penyuluh perikanan membutuhkan aspek legalitas bagi keberadaannya.
Beberapa hal utama yang dilakukan dalam penyelenggaraan penyuluhan adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan sistem penyuluhan perikanan yang menjamin terselenggaranya penyuluhan perikanan secara produktif, efektif dan efisien, dinamis dan profesional;
2. Mengembangkan model model penyuluhan perikanan partisipatif untuk membangun kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha yang mandiri dan mampu menolong dirinya sendiri;
3. Menjadikan penyuluh perikanan sebagai konsultan serta mitra sejati pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan pengembangan kemampuan berusaha bisnis perikanan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah, peningkatan daya saing yang akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan keluarga;
4. Memfasilitasi proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
5. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
6. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha; serta
7. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
A. Sasaran Penyuluhan Perikanan
Berdasarkan UU No 16 tahun 2006, Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi:
1. Sasaran utama penyuluhan, yaitu pelaku utama dan pelaku usaha:
a. Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan; serta
b. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir.
c. Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati perikanan, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Pada dasarnya, sasaran penyuluhan adalah manusia biasa dengan segala keterbatasan dan kelebihan masing-masing, sehingga secara umum kondisi yang demikian sangat mempengaruhi efektivitas penyuluhan. Beberapa hal yang perlu diamati pada diri sasaran penyuluhan adalah ada tidaknya motivasi pribadi sasaran penyuluhan dalam melakukan suatu perubahan. Menurut Samsudin (1992), sasaran penyuluhan sebenarnya tidak hanya individunya saja, tetapi meliputi juga keluarganya, kelompok masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam usahanya.
Pada kenyataannya, kegiatan penyuluhan akan berhadapan dengan sasaran penyuluhan yang sangat beragam, baik ragam kondisi wilayahnya, maupun keragaman keadaan sosial ekonominya. Oleh karena itu, strategi penyuluhan perikanan yang akan diterapkan harus selalu memperhatikan tujuan penyuluhan dan kaitannya dengan keragaman keadaan sasaran, serta harus di upayakan untuk selalu dapat menembus kendala-kendala yang biasanya muncul dari keragaman-keragaman keadaan sasaran itu.
Beberapa keragaman yang sering menjadi kendala penyuluhan perikanan adalah:
a. Keragaman zona ekologi perikanan, yang sering kali hanya cocok untuk komoditi-komoditi tertentu dan teknologi tertentu yang akan diterapkan;
b. Keragaman dalam kemampuannya untuk menyediakan sumberdaya yang diperlukan (pengetahuan, keterampilan, dana, kelembagaan);
c. Keragaman jenis kelamin, yang bersama-sama dengan nilai-nilai sosial budaya sering muncul sebagai kendala dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan. Untuk itu, perlu diperhatikan bahwa, kaum perempuan masih sering belum dilibatkan dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan, padahal mereka merupakan tenaga kerja (baik sebagai pengelola maupun pelaksana) yang potensial dalam kegiatan perikanan; dan
d. Keragaman umur sasaran. Dalam kaitan ini, kelompok pemuda pelaku utama berumur 15-24 tahun sesungguhnya merupakan sasaran yang potensial, tetapi seringkali juga belum dilibatkan secara aktif dalam penyuluhan perikanan (baik sebagai sasaran utama penyuluhan maupun sebagai sasaran antara penyuluh perikanan).
Berkenaan dengan masalah ini, strategi penyuluhan kelautan dan perikanan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemetaan wilayah penyuluhan kelautan dan perikanan yang akan di layani, khususnya pemetaan wilayah berdasarkan keadaan keragaman ekologi perikanannya;
b. Upaya melibatkan seluruh lapisan masyarakat, baik yang berkaitan dengan kategori Pelaku Utama berdasarkan keinovatifannya, kemampuannya menyediakan sumberdaya, jenis kelamin/gender, dan umurnya dalam kegiatan penyuluhan perikanan; dan
c. Pengembangan rekomendasi teknologi yang tepat guna.
Kegiatan penyuluhan akan berhadapan dengan sasaran penyuluhan yang sangat beragam, baik ragam kondisi wilayahnya, maupun keragaman keadaan sosial ekonominya. Karena itu, strategi penyuluhan kelautan dan perikanan yang akan diterapkan harus selalu memperhatikan tujuan penyuluhan dan kaitannya dengan keragaman keadaan sasaran, serta harus diupayakan untuk selalu dapat menembus kendala-kendala yang biasanya muncul dari keragaman-keragaman keadaan sasaran itu.
Beberapa keragaman yang sering menjadi kendala penyuluhan kelautan dan perikanan adalah: (1) Keragaman zona ekologi perikanan; (2) Keragaman dalam kemampuannya untuk menyediakan sumberdaya yang diperlukan (pengetahuan, keterampilan, dana, kelembagaan); (3) Keragaman jenis kelamin; dan (4) Keragaman umur sasaran.
B. Ketenagaan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Berdasarkan UU No. 16 tahun 2006, yang dimaksud dengan tenaga penyuluh perikanan meliputi penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya. Pada hakekatnya setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang perikanan dan mampu berkomunikasi dapat menjadi penyuluh perikanan.
Pelaku penyuluhan perikanan meliputi:
1. Penyuluh PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh perikanan;
2. Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung melaksanakan tugas penyuluhan perikanan, serta mempnyai kompetensi dalam bidang penyuluhan perikanan; dan
3. Penyuluh Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh perikanan.
C. Materi Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Dalam UU Nomor 16 tahun 2006, disebutkan bahwa:
1 Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumberdaya perikanan, perikanan, dan kehutanan.
2 Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud diatas berisi unsur pengembangan sumberdaya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.
3 Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
4 Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai.
5 Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Menteri.
6 Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi pada materi penyuluhan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D. Rangkuman
Berdasarkan UU No 16 tahun 2006, Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi:
1. Sasaran utama penyuluhan yaitu Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan; serta Pelaku usaha, yaitu perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir.
2. Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati perikanan, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
3. Sasaran penyuluhan sebenarnya tidak hanya individunya saja, tetapi meliputi juga keluarganya, kelompok masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam usahanya.
4. Tenaga penyuluh perikanan meliputi Penyuluh PNS, penyuluh swasta dan/atau penyuluh swadaya. Penyuluh PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh. Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung melaksanakan tugas penyuluhan perikanan. Penyuluh Swadaya adalah penyuluh yang berasal dari pelaku utama perikanan sebagai ketua kelompok atau kontak pelaku utama perikanan.
5. Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya perikanan, perikanan, dan kehutanan. Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud diatas berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan. Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
E. Latihan
1. Sebutkan dan jelaskan sasaran penyuluhan perikanan!
2. Sebutkan dan jelaskan secara ketenagaan katagori penyuluh perikanan! Dalam kategori penyuluh apa anda saat ini dan sebutkan salah satu tugas anda?
3. Sebutkan dan pertimbangan dalam menetapkan materi penyuluhan perikanan!
BAB IV
STRATEGI PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
A. Perumusan Strategi Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Pentingnya kegiatan penyuluhan yang harus dilaksanakan pada tahapan-tahapan pembangunan perikanan terdiri atas 6 (enam) tahap, yaitu:
1. Tahapan pra pembangunan. Pada tahapan ini, kegiatan penyuluhan perikanan belum dilaksanakan, tetapi sedang dipersiapkan.
2. Tahapan eksperimental. Pada tahapan ini, penyuluhan perikanan diharapkan telah mencapai sekitar 1-20 persen Pelaku Utama sasarannya, yakni untuk dijadikan pelaksana pengujian atau demonstrator pada kegiatan-kegiatan demonstrasi yang dilaksanakan dan dikembangkan oleh para penyuluh perikanan.
3. Tahapan pengembangan komoditi. Pada tahapan ini, penyuluhan perikanan diharapkan sudah harus menjangkau 20-40 persen Pelaku Utama, untuk mengadopsi penerapan input-input baru.
4. Tahapan pemantapan komoditi. Pada tahapan ini, penyuluhan diharapkan telah menjangkau 100 persen Pelaku Utama yang dilibatkan dalam keseluruhan proses usahapelaku utama yang mencakup: alokasi sumberdaya, pengorganisasikan Pelaku Utama, pemasaran (pengendalian harga input dan harga produk), serta upaya-upaya dalam mengubah perilaku dari Pelaku Utama subsisten ke Pelaku Utama komersial.
5. Tahapan diversifikasi usaha pelaku utama bernilai tinggi. Pada tahapan ini, penyuluhan diharapkan sudah menjangkau 100 persen Pelaku Utama yang dilibatkan pada usaha pelaku utama komersial yang memproduksi produk-produk perikanan bernilai ekonomi tinggi.
6. Tahapan intensifikasi modal. Pada tahapan ini, penyuluhan diharapkan telah menjangkau 100 persen Pelaku Utama yang dilibatkan dalam upaya pemanfaatan lahan secara optimal dengan penggunaan modal yang semakin insentif (baik untuk investasi maupun eksploitasi).
Di samping itu, perumusan strategi penyuluhan kelautan dan perikanan juga harus diarahkan untuk meningkatkan keterlibatan kaum perempuan dan generasi muda dalam penyuluhan perikanan. Khusus yang menyangkut peningkatan peran wanita/perempuan dalam penyuluhan perikanan, perlu diperhatikan bahwa:
1. Kaum perempuan terbukti memberikan kontribusi yang besar dalam perikanan, tetapi masih jarang dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan atau kegiatan penyuluhan perikanan; dan
2. Kaum perempuan belum memperoleh perhatian yang sederajat dengan kaum pria, baik dalam kegiatan penyuluhan maupun dalam pelaksanaan seluruh kegiatan perikanan.
Sejalan dengan itu, upaya peningkatan peran generasi muda, perlu dilaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan yang bertujuan untuk menyiapkan mereka sebagai Pelaku Utama komersial (wirausahawan) yang tangguh di masa depan. Untuk itu, beberapa program/kegiatan yang perlu dirancang adalah:
1. Pengembangan kepemimpinan, untuk menyiapkan mereka sebagai pelopor pembangunan di masa depan;
2. Kewarganegaraan, untuk memupuk rasa tanggung jawab sebagai warga negara, yang peka terhadap masalah-masalah pembangunan nasional dan selalu sadar tentang perlunya pembangunan; serta
3. Pengembangan pribadi, khususnya yang berkaitan dengan perilaku, kepercayaan diri, dan keterampilan mengemukakan pendapat melalui latihan berorganisasi.
Kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan adalah suatu kegiatan yang memiliki tujuan yang jelas dan harus dapat dicapai. Oleh sebab itu, setiap pelaksanaan penyuluhan perikanan perlu dilandasi oleh strategi kerja tertentu demi keberhasilannya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Dalam kaitan ini, sebelum merumuskan suatu strategi yang ingin diterapkan, setiap kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan perlu untuk selalu mengingat peranan penyuluhan sebagai perantara atau penghubung antara “kegiatan penelitian perikanan” (yang selalu berupaya menemukan dan mengembangkan teknologi perikanan) dan “penerapan teknologi” yang dilaksanakan Pelaku Utama sebagai pengguna hasil-hasil penelitian.
Lebih lanjut, sebagai pertimbangan penentu strategi yang akan diterapkan, perlu diperhatikan beberapa hal yang menyangkut:
1) Spesifikasi tujuan penyuluhan untuk mencapai sasaran pembangunan perikanan;
2) Identifikasi kategori Pelaku Utama;
3) Perumusan Strategi penyuluhan untuk penerapan teknologi.
B. Landasan Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.
Salah satu hal yang harus diingat sebelum melaksanakan penyuluhan perikanan, adalah perlu adanya ketegasan tentang kebijakan perikanan dalam kaitan untuk mencapai tujuan pembangunan, baik untuk tingkat nasional, regional, maupun di tingkat lokal.
Adanya ketegasan mengenai kebijakan perikanan ini, akan sangat menentukan, seberapa jauh aktivitas yang akan dilaksanakan oleh pengambil kebijakan/keputusan di wilayah dan aparat penyuluhan perikanan itu sendiri dalam menggerakkan partisipasi masyarakat demi tercapainya tujuan pembangunan yang diinginkan. Oleh karena itu, strategi awal yang harus diterapkan dalam pelaksanaan penyuluhan, adalah: harus diupayakan adanya komitmen pengambil keputusan/kebijakan terhadap pentingnya pembangunan perikanan dan kaitannya dengan pembangunan masyarakat dalam arti luas, yang dinyatakan dalam bentuk kebijakan perikanan yang realistis sejalan dengan upaya pencapaian tujuan pembangunan.
C. Alternatif Teknologi Kelautan dan Perikanan
Teknologi perikanan, pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu: teknologi hemat tenaga, teknologi hemat-lahan, teknologi yang berskala netral, dan teknologi tepat guna, yang masing-masing memiliki karakteristik sendiri serta menuntut kondisi wilayah tertentu untuk dapat disuluhkan dengan baik.
Sehubungan dengan itu, pemilihan strategi penyuluhan harus memperhatikan tipe-tipe teknologi perikanan yang ingin disuluh untuk diterapkan para Pelaku Utama sasarannya. Baik yang berkaitan dengan kesesuaian teknologi dengan kondisi wilayah karakteristik teknologi itu sendiri, maupun karakteristik Pelaku Utama yang dijadikan sasaran penyuluhannya.
Untuk itu, dalam menerapkan teknologi juga harus mengacu pada UU No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional. Selanjutnya pada pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai. Untuk itu, teknologi tertentu yang dimaksud adalah teknologi yang diperkirakan dapat mengganggu lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman masyarakat, dan menimbulkan kerugian harus telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Implikasinya, sesuai pasal pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh. Senada dengan itu, sesuai pasal 35 ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa setiap penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh. Kecuali bagi penyuluh swadaya yang menerapkan materi teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
D. Strategi Difusi Inovasi
Sudah sejak lama, strategi penyuluhan yang dilaksanakan selalu mengacu kepada teori difusi, yakni menggunakan Pelaku Utama lapisan atas (perintis)sebagai sasaran utama penyuluhan. Strategi ini dipilih, karena proses adopsi inovasi akan relatif lebih cepat. Untuk itu, melalui proses difusi, diharapkan para Pelaku Utama-perintis ini akan dijadikan anutan oleh para Pelaku Utama yang lain. Akan tetapi, strategi ini ternyata berakibat pada semakin lebarnya kesenjangan keadaan sosial-ekonomi antar kelompok Pelaku Utama. Hal ini terjadi, karena:
1. Keengganan kelompok perintis untuk menyebarluaskan keberhasilan kepada kelompok pelaku utama yang lain; dan
2. Keengganan kelompok Pelaku Utama yang lain untuk meniru keberhasilan Pelaku Utama perintis, baik karena ketidak mampuan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis (karena tidak cukup memiliki pengetahuan, keterampilan, dan dana) maupun ketidakberanian mereka untuk menghadapi resiko kegagalan.
Keaaan seperti itu, mendorong para peserta WSRRD (World Conference on Agrarian Reform and Rural Development) pada tahun 1979 untuk mengeluarkan rekomendasi tentang upaya “peningkatan pertumbuhan dengan pemerataan”. Dengan demikian, setiap upaya penyuluhan perikanan kiranya perlu mengkaji kembali strategi penyuluhan yang menjamin semua kelompok Pelaku Utama dapat menikmati/memperoleh informasi penyuluhan perikanan secara seimbang.
E. Rangkuman
Pentingnya kegiatan penyuluhan yang harus dilaksanakan pada tahapan-tahapan pembangunan perikanan yang terdiri atas 6 (enam) tahap, yaitu: (1) Tahapan pra pembangunan; (2) Tahapan ekperimental; (3) Tahapan pengembangan komoditi; (4) Tahapan pengembangan komoditi; (5) Tahapan diversifikasi usaha; dan (6) Tahapan intensifikasi modal.
Peranan penyuluhan sebagai perantara atau penghubung antara “kegiatan penelitian perikanan”(yang selalu berupaya menemukan dan mengembangkan teknologi perikanan) dan “penerapan teknologi” yang dilaksanakan Pelaku Utama sebagai pengguna hasil-hasil penelitian.
Pertimbangan penentu strategi penyuluhan kelautan dan perikanan yang akan diterapkan, perlu diperhatikan beberapa hal yang menyangkut:
1. Spesifikasi tujuan penyuluhan untuk mencapai sasaran pembangunan perikanan.
2. Identifikasi kategori Pelaku Utama
3. Perumusan Strategi penyuluhan untuk penerapan teknologi
4. Pemilihan metoda penyuluhan yang diterapkan. ii.
F. Latihan
1. Sebutkan dan Jelaskan tahapan pembangunan perikanan dalam proses penyuluhan menurut!
2. Gambarkan dan jelaskan keterkaitan penelitian dan penyuluhan perikanan!
3. Bagaimana peranan penyuluhan perikanan dalam pembangunan perikanan?
4. Sebutkan dan Jelaskan beberapa pertimbangan dalam menentukan strategi penyuluhan perikanan.
0 comments:
Post a Comment