Beberapa sumberdaya perikanan di perairan Indonesia telah mengalami over eksploitasi. Sumberdaya perikanan laut baru dimanfaatkan sekitar 63,49% dari total potensi lestarinya (MSY, Maximum Suistainable Yield ), namun di beberapa kawasan perairan beberapa stok sumberdaya ikan telah mengalami kondisi tangkap lebih ( over fishing ) (Adisanjaya, 2011). Kondisiover fishing ini tidak hanya disebabkan karena tingkat penangkapan yang melampaui potensi lestari sumberdaya perikanan, tetapi juga disebabkan karena kualitas lingkungan laut sebagai habitat hidup ikan mengalami penurunan atau kerusakan akibat pencemaran dan terjadinya degradasi fisik ekosistem perairan sebagai tempat pemijahan, asuhan, dan mencari makan bagi sebagian besar biota laut tropis.
Solusi yang Pernah Ditawarkan Sebelumnya Pemerintah sebenarnya telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi overfishing, diantaranya melalui pengembangan Konservasi Sumberdaya Ikan (SDI). Pada era 1960an dan 1970an, KSDI awalnya sangat populer untuk perlindungan jenis SDI terancam punah. Selanjutnya muncul isu adanya pengelolaan perikanan berkelanjutan, yang antara lain dilakukan dengan pengembangan Kawasan Konservasi Perikanan (KKP). Namun, pengembangan KKP menimbulkan pro dan kontra, mengingat Indonesia merupakan negara berkembang yang masyarakatnya masih miskin dan mengandalkan pencahariaan dari pemanfaatan SDI. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pengembangan SDI dan KKP di Indonesia belum efektif untuk mengatasi overfishing. Dari segi regulasi, pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan hukum. Beberapa produk Undang-Undang yang ada antara lain: UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta disahkannya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. Peraturan tersebut memang telah menghasilkan beberapa indikator keberhasilan. Namun, kurang efektif untuk dijadikan solusi sebagai pemenuhan kebetuhan ikan nasional maupun sebagai komoditas ekspor.
Seberapa jauh kondisi kekinian pencetus gagasan dapat diperbaiki melalui gagasan yang diajukan. Sejatinya upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi overfishing sudah cukup membantu dalam pelestarian keanekaragaman kelautan di Indonesia dalam mendukung
blue economy. Bahkan beberapa program yang dilakukan cukup hangat di masyarakat. Namun, program- program tersebut belum dapat memberikan solusi jangka pendek dan panjang dalam mengatasi overfishing, serta memenuhi kebutuhan konsumsi ikan domestik dan kebutuhan ikan untuk ekspor. Oleh sebab itu penulis menawarkan elaborasi QS Yusuf ayat 43-49 ke dalam Sistem Logistik Ikan Nasional yang tetap berlandaskan blue economy. Q.S. Yusuf ayat 43-49 telah tertera dalam Kalamullah, yang artinya: “Raja berkata(kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya): Sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering. Hai orang-orang yang terkemuka Terangkanlah keapdaku tentang tabir mimpiku itu jika kamu dapat menabirkan mimpi. Mereka menjawab: "(Itu) adalah mimpi-mimpi yang kosong dan Kami sekali-kali tidak tahu menta'birkan mimpi itu." Dan berkatalah orang yang selamat diantara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya: "Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mena'birkan mimpi itu, Maka utuslah aku (kepadanya)." (setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf Dia berseru): "Yusuf, Hai orang yang Amat dipercaya, Terangkanlah kepada Kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya." Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang Amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur." i
Surat inilah yang akan dielaborasi dalam menentukan kebijakan sektor perikanan di Indonesia. Elaborasi diartikan sebagai penggarapan secara tekun dan cermat. Elaborasi Tafsir Q.S. Yusuf ayat 43-49 bukanlah menafsirkan surat tersebut melainkan untuk mencermati dan merefleksikan tafsirnya. Sebuah elaborasi merupakan pembumian akan sebuah Kalamullah dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini adalah sebuah gagasan untuk menjadikan Al-Qur‟an menjadi sebuah solusi yang nyata dalam menghadapi berbagai masalah. Dalam Surat Yusuf, ada Sembilan karakter kepemimpinan yang dimiliki Nabi Yusuf a.s. yaitu Visi yang tinggi, integritas tinggi, strategis, penampilan yang baik, manajemen diri, professional, komunikator, motivator dan konsiliator (Pratama, 2012). Kesembilan hal tersebut adalah ciri seorang pemimpin yang ideal untuk mengambil kebijakan yang strategis dan visioner. Selanjutnya akan dibentuk beberapa tahapan kebijakan yang relevan denga kondisi saat ini.
Pihak-pihak yang dipertimbangkan dapat membantu mengimplementasikan gagasan. Dalam mengimplementasikan gagasan, tentunya dibutuhkan pihak-pihak yang dapat membantu dalam melaksanaka gagasan yang ada. Berikut pihak-pihak yang dapat membantu implementasi gagasan yang penulis tulis: 1. BPS, WTO, Kementeriaan Kelautan dan Perikanan, dan BULOG; sebagai pihak yang mempunyai informasi tentang logistik da perdagangan internasionnal. 2.
Direktorat Jendral Perikanan Tangkap, sebagai pihak yang mempunyai tugas untuk mengurus 11 WPP yang ada di Indonesia, yang dapat membatu dalam pembangunan serta pengelolaan cold storage
di beberapa WPP.
Nelayan, sebagai pihak penangkap ikan yang sangat diharapkan dapat menjual hasil ikannya kepada pemerintah untuk selanjutnya disimpan pada cold storage. . Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia.
Langkah-langkah Strategis yang Harus Dilakukan untuk Mengimplementasi Gagasan
Tahapan Informasi Tahapan informasi di zaman Nabi Yusuf a.s. bersumber dari mimpi raja yang ditakwilkan. Relevansi dengan keadaan saat ini adalah informasi tentang logistik dan perdagangan internasional didapat dari berbagai sumber misalnya BPS, WTO, Kementeriaan Kelautan dan Perikanan, dan BULOG. Informasi ini kemudian berimplikasi kepada persiapan terhadap penyediaan ikan saat overfishing, musim paceklik perikanan dan tindakan preventif melalui kordinasi pemerintah dan rakyat. Tahapan Analisis Kedua, tahapan analisis yang direfleksikan pada keadaan Indonesia melalui saving ikan secara nasional melalui berbagai cold storage berkapasitas besar di beberapa pelabuhan atau WPP. Selain itu, dengan melakukan proteksi ikan Indonesia melalui penangkapan ikan yang ramah lingkungan, menerapkan prinsip seimbang dan qana’ah (merasa cukup), serta melindungi wilayah perairan Indonesia dari penangkapan ikan secara illegal dari Negara lain. Upaya proteksi ini juga diiringi dengan beberapa kebijakan konservasi Sumber Daya Ikan yang telah ada dan diaplikasikan. Selain itu, distribusi ikan yang tepat guna dengan memprioritaskan kebutuhan rakyat dalam negeri terlebih dahulu kemudian melakukan ekspor ke beberapa negara importir produk perikanan Indonesia, sebagaimana Nabi Yusuf a.s. menyimpan bibit gandum sebagaimana cadangan rakyat dalam negeri. Tahapan Pengambilan Kebijakan Ketiga, tahapan pengambilan kebijakan. Dengan melihat tahapan informasi dan analisis, maka pengambilan kebijakan yang adil menjadi kunci dari elaborasi ini. Langkah implementatif yang bisa dilakukan adalah pemenuhan kebutuhan ikan dalam negeri telebih dahulu, kemudian melakukan ekspor ke beberapa negara. Hal ini bisa terwujud jika Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) telah dibangun melalui integrasi yang saling menguntungkan di antara Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di 11 wilayah di Indonesia. Kebijakan pembangunan SLIN merupakan sebuah kebijakan strategis untuk kemaslahatan semua rakyat Indonesia dengan memperhatikan tahapan elaborasi informasi dan analisis tafsir Q.S. Yusuf ayat 43-49.
Solusi yang Pernah Ditawarkan Sebelumnya Pemerintah sebenarnya telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi overfishing, diantaranya melalui pengembangan Konservasi Sumberdaya Ikan (SDI). Pada era 1960an dan 1970an, KSDI awalnya sangat populer untuk perlindungan jenis SDI terancam punah. Selanjutnya muncul isu adanya pengelolaan perikanan berkelanjutan, yang antara lain dilakukan dengan pengembangan Kawasan Konservasi Perikanan (KKP). Namun, pengembangan KKP menimbulkan pro dan kontra, mengingat Indonesia merupakan negara berkembang yang masyarakatnya masih miskin dan mengandalkan pencahariaan dari pemanfaatan SDI. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pengembangan SDI dan KKP di Indonesia belum efektif untuk mengatasi overfishing. Dari segi regulasi, pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan hukum. Beberapa produk Undang-Undang yang ada antara lain: UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta disahkannya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. Peraturan tersebut memang telah menghasilkan beberapa indikator keberhasilan. Namun, kurang efektif untuk dijadikan solusi sebagai pemenuhan kebetuhan ikan nasional maupun sebagai komoditas ekspor.
Seberapa jauh kondisi kekinian pencetus gagasan dapat diperbaiki melalui gagasan yang diajukan. Sejatinya upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi overfishing sudah cukup membantu dalam pelestarian keanekaragaman kelautan di Indonesia dalam mendukung
blue economy. Bahkan beberapa program yang dilakukan cukup hangat di masyarakat. Namun, program- program tersebut belum dapat memberikan solusi jangka pendek dan panjang dalam mengatasi overfishing, serta memenuhi kebutuhan konsumsi ikan domestik dan kebutuhan ikan untuk ekspor. Oleh sebab itu penulis menawarkan elaborasi QS Yusuf ayat 43-49 ke dalam Sistem Logistik Ikan Nasional yang tetap berlandaskan blue economy. Q.S. Yusuf ayat 43-49 telah tertera dalam Kalamullah, yang artinya: “Raja berkata(kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya): Sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering. Hai orang-orang yang terkemuka Terangkanlah keapdaku tentang tabir mimpiku itu jika kamu dapat menabirkan mimpi. Mereka menjawab: "(Itu) adalah mimpi-mimpi yang kosong dan Kami sekali-kali tidak tahu menta'birkan mimpi itu." Dan berkatalah orang yang selamat diantara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya: "Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mena'birkan mimpi itu, Maka utuslah aku (kepadanya)." (setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf Dia berseru): "Yusuf, Hai orang yang Amat dipercaya, Terangkanlah kepada Kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya." Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang Amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur." i
Surat inilah yang akan dielaborasi dalam menentukan kebijakan sektor perikanan di Indonesia. Elaborasi diartikan sebagai penggarapan secara tekun dan cermat. Elaborasi Tafsir Q.S. Yusuf ayat 43-49 bukanlah menafsirkan surat tersebut melainkan untuk mencermati dan merefleksikan tafsirnya. Sebuah elaborasi merupakan pembumian akan sebuah Kalamullah dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini adalah sebuah gagasan untuk menjadikan Al-Qur‟an menjadi sebuah solusi yang nyata dalam menghadapi berbagai masalah. Dalam Surat Yusuf, ada Sembilan karakter kepemimpinan yang dimiliki Nabi Yusuf a.s. yaitu Visi yang tinggi, integritas tinggi, strategis, penampilan yang baik, manajemen diri, professional, komunikator, motivator dan konsiliator (Pratama, 2012). Kesembilan hal tersebut adalah ciri seorang pemimpin yang ideal untuk mengambil kebijakan yang strategis dan visioner. Selanjutnya akan dibentuk beberapa tahapan kebijakan yang relevan denga kondisi saat ini.
Pihak-pihak yang dipertimbangkan dapat membantu mengimplementasikan gagasan. Dalam mengimplementasikan gagasan, tentunya dibutuhkan pihak-pihak yang dapat membantu dalam melaksanaka gagasan yang ada. Berikut pihak-pihak yang dapat membantu implementasi gagasan yang penulis tulis: 1. BPS, WTO, Kementeriaan Kelautan dan Perikanan, dan BULOG; sebagai pihak yang mempunyai informasi tentang logistik da perdagangan internasionnal. 2.
Direktorat Jendral Perikanan Tangkap, sebagai pihak yang mempunyai tugas untuk mengurus 11 WPP yang ada di Indonesia, yang dapat membatu dalam pembangunan serta pengelolaan cold storage
di beberapa WPP.
Nelayan, sebagai pihak penangkap ikan yang sangat diharapkan dapat menjual hasil ikannya kepada pemerintah untuk selanjutnya disimpan pada cold storage. . Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia.
Langkah-langkah Strategis yang Harus Dilakukan untuk Mengimplementasi Gagasan
Tahapan Informasi Tahapan informasi di zaman Nabi Yusuf a.s. bersumber dari mimpi raja yang ditakwilkan. Relevansi dengan keadaan saat ini adalah informasi tentang logistik dan perdagangan internasional didapat dari berbagai sumber misalnya BPS, WTO, Kementeriaan Kelautan dan Perikanan, dan BULOG. Informasi ini kemudian berimplikasi kepada persiapan terhadap penyediaan ikan saat overfishing, musim paceklik perikanan dan tindakan preventif melalui kordinasi pemerintah dan rakyat. Tahapan Analisis Kedua, tahapan analisis yang direfleksikan pada keadaan Indonesia melalui saving ikan secara nasional melalui berbagai cold storage berkapasitas besar di beberapa pelabuhan atau WPP. Selain itu, dengan melakukan proteksi ikan Indonesia melalui penangkapan ikan yang ramah lingkungan, menerapkan prinsip seimbang dan qana’ah (merasa cukup), serta melindungi wilayah perairan Indonesia dari penangkapan ikan secara illegal dari Negara lain. Upaya proteksi ini juga diiringi dengan beberapa kebijakan konservasi Sumber Daya Ikan yang telah ada dan diaplikasikan. Selain itu, distribusi ikan yang tepat guna dengan memprioritaskan kebutuhan rakyat dalam negeri terlebih dahulu kemudian melakukan ekspor ke beberapa negara importir produk perikanan Indonesia, sebagaimana Nabi Yusuf a.s. menyimpan bibit gandum sebagaimana cadangan rakyat dalam negeri. Tahapan Pengambilan Kebijakan Ketiga, tahapan pengambilan kebijakan. Dengan melihat tahapan informasi dan analisis, maka pengambilan kebijakan yang adil menjadi kunci dari elaborasi ini. Langkah implementatif yang bisa dilakukan adalah pemenuhan kebutuhan ikan dalam negeri telebih dahulu, kemudian melakukan ekspor ke beberapa negara. Hal ini bisa terwujud jika Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) telah dibangun melalui integrasi yang saling menguntungkan di antara Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di 11 wilayah di Indonesia. Kebijakan pembangunan SLIN merupakan sebuah kebijakan strategis untuk kemaslahatan semua rakyat Indonesia dengan memperhatikan tahapan elaborasi informasi dan analisis tafsir Q.S. Yusuf ayat 43-49.
0 comments:
Post a Comment