Sumberdaya kelautan dan perikanan merupakan salah satu komoditi terbesar baik dari segi jumlah maupun nilai bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga menempati porsi penting di negara ini. Dengan lokasi strategis Indonesia yang berada di persimpangan antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, menjadikan daerah perairan dan kelautan negara ini memiliki keragaman hayati yang sangat tinggi. Seiring dengan perkembangannya, pembangunan di sektor ini pun mengalami tantangan yang cukup besar.
Berbagai optimalisasi pengembangan di sektor kelautan dan perikanan telah dilakukan pemerintah, diantaranya melalui kebijakan khusus percepatan industrialisasi sektor kelautan dan perikanan. Beberapa program yang telah dicanangkan mulai dari Minapolitan, Industrialisasi hingga Blue Economy telah memberikan dukungan bagi program prioritas nasional, yaitu penanggulangan kemiskinan, pengelolaan lingkungan hidup, one map movement, dan pengembangan daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pascakonflik.
Implementasi kebijakan industrialisasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) bagi sektor kelautan dan perikanan menjadi penting karena dengan memanfaatkan dan menerapkan iptek dapat meningkatkan produksi, produktivitas, dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan yang berdaya saing tinggi, serta berorientasi pasar. Demikian halnya, keterlibatan masyarakat secara aktifv dalam aktivitas ekonomi kelautan dan perikanan menjadi kekuatan kunci bagi pertumbunan yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah telah mencanangkan pembangunan Technology Park Kelautan dan Perikanan (TPKP) sebanyak 24 unit disejumlah daerah dengan melibatkan perguruan tinggi, lembaga litbang, sector bisnis dan industri, balai diklat perikanan, lembaga penunjang serta masyarakat agar saling bersinergi satu sama lain secara intensif. Dengan adanya TPKP diharapkan dapat menjadi wadah dimana aliran iptek menjadi inovasi yang memberikan kekuatan daya saing bagi bisnis dan industri kelautan dan perikanan.
Pada akhirnya, TPKP di suatu daerah diharapkan dapat menjadi landasan bagi Sistem Inovasi daerah (SIDa). Dengan berbasis kepada potensi unggulan daerah, TPKP diharapkan pula dapat mendukung pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang produktif, efektif, efisien, memiliki daya saing, serta berkelanjutan.Sehingga, kesejahteraan masyarakat dan ekonomi lokal/daerah akan meningkat hingga berujung kepada penciptaan pertumbuhan ekonomi nasional.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan penyusunan Panduan Teknis Pengembangan TPKP di Indonesia adalah:
Menyediakan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan TPKP bagi para pemangku kepentingan.
Sebagai pedoman khususnya bagi pemerintah daerah, perguruan tinggi, atau pelaku usaha yang akan bekerjasama dalam pengembangan TPKP sebagai bagian dari unsur inovasi TPKP.
Sasaran TPKP adalah:
Adanya kesamaan persepsi tentang TPKP bagi para pengambil keputusan, perencana dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan TPKP.
Terwujudnya TPKP di berbagai daerah dengan tata kelola yang baik (good governance) dan dapat beroperasi secara maksimal dalam mewujudkan visi dan misi yang diemban.
DASAR HUKUM
Dasar Hukum yang mendasari pembentukan TPKP sebagai berikut :
Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 14: pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha dapat membangun kawasan, pusat peragaan, serta sarana dan prasarana iptek lain untuk memfasilitasi sinergi dan pertumbuhan unsur-unsur kelembagaan dan menumbuhkan budaya iptek di masyarakat.
Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang; PP 28/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan;
Peraturan Presiden RI No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia; Dalam inisiatif 1-747 MP3EI disebutkan bahwa salah satu dari empat wahana percepatan pertumbuhan ekonomi adalah Industri berbasis daya dukung daerah (STP dan Industrial Park);
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha;
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019;
Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Menteri Dalam Negeri RI No. 03 Tahun 2012 - 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah; Pasal 16: Penataan dunia usaha dilakukan dengan cara: (a) memanfaatkan hasil-hasil litbangyang menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis; dan (b) meningkatkan kemitraan dengan lembaga/organisasi SIDa. Pasal 22: Penataan sumber daya SIDa meliputi: (f) pengembangan sarana dan prasarana iptek.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER/15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Industrialisasi Kelautan dan Perikanan.
VISI DAN MISI
Visi dari Techno Park Kelautan dan Perikanan adalah Menjadi mesin penggerak ekonomi daerah melalui pembangunan pusat unggulan inovasi dalam bidang kelautan dan perikanan yang memperkuat daya saing bisnis dan industri secara berkelanjutan pada bidang terkait.
Misi dari Techno Park Kelautan dan Perikanan adalah :
Membangun pusat unggulan inovasi kelautan dan perikanan di daerah-daerah yang memiliki potensi kelautan dan perikanan dan potensi lainnya yang menunjang.
Menumbuhkan klaster inovasi kelautan dan perikanan dengan mendorong pusat litbang, perguruan tinggi, balai diklat perikanan dan lembaga terkait untuk berperan aktif dalam ekosistem techno park.
Menumbuhkan klaster industri kelautan dan perikanan berbasis inovasi melalui pembangunan ekosistem industri yang kondusif dan mendorong upaya transfer teknologi dari hasil penelitian dan pengembangan kepada industri mitra.
Mendukung pertumbuhan startup company khususnya bidang kelautan dan perikanan melalui program layanan teknologi dan inkubasi bisnis serta sertifikasi kompetensi kerja bagi tenan.
PROGAM DAN LAYANAN TPKP
1. Layanan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi
Selain mendorong penciptaan IKM/UMKM baru berbasis teknologi, TPKP juga harus dapat mendukung penyediaan SDM/tenaga kerja terampil untuk industri. Tersedianya tenaga kerja terampil dan bersertifikat kompetensi selain menciptakan peluang lapangan kerja bagi masyarakat, juga menjadi solusi bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri di bidang kelautan dan perikanan. Melalui program ini, technopark ikut mendukung percepatan transisi ekonomi berbasis tenaga kerja buruh ke ekonomi berbasis tenaga terampil dan bersertifikat kompetensi. Materi pelatihan yang akan dihasilkan oleh TPKP, diarahkan sesuai dengan bidang fokus teknologi TPKP yang bersangkutan, untuk selanjutnya dikemas dalam bentuk kurikulum dan modul pelatihan berbasis kompetensi.
Pelatihandan sertifikasi kompetensi diberikan kepada tenan/binaan dengan tujuan untuk membangun kapasitas dan kemampuan bisnis tenan dapat diterima oleh industri/perusahaan serta membangun jejaring (network) antar-tenan. Materi pelatihan dapat mencakup softskill maupun hardskill terkait bidang kelautan dan perikanan. Selain yang bersifat teknis, materi pelatihan akan ditekankan pada enterpreneurial training, mencakup:
Keuangan : Akuntasi dasar, menyusun anggaran, merencanakan laba, penyusunan business plan.
Manajemen SDM: Kepemimpinan (leadership), training of trainer (TOT).
Pemasaran: Kemampuan negosiasi bisnis, Manajemen pemasaran.
Produksi: Manajemen Inventori, managing cost and quality.
Legal: Hukum bisnis
Busines behavior : prilaku bisnis
2. Layanan Bantuan Teknologi
Proses pengembangan teknologi dari hasil riset di laboratorium menjadi produk komersial melewati beberapa tahapan penting. TPKP harus mampu berperan membantu tahapan-tahapan pengembangan dan ‘pematangan’ teknologi hingga mencapai level yang siap dikomersialisasikan oleh tenan. Contoh layanan serta dukungan penyediaan peralatan oleh TPKP adalah desain, pembuatan prototype produk, pengujian mutu produk inovasi, dan uji-coba produksi skala pilot, serta uji sertifikasi kompetensi.
3. Layanan Inkubator Bisnis
Inkubasi Bisnis pada TPKP bertujuan untuk mendukung kewirausahaan berbasis teknologi khususnya di bidang kelautan dan perikanan untuk masyarakat, baik pelaku bisnis maupun pendatang baru dalam dunia bisnis. Layanan ini akan menciptakan dan mengembangkan start-up (perusahaan pemula) yang memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan dari lembaga litbang, balai diklat perikanan maupun perguruan tinggi yang berada di dalam atau di sekitar TPKP. Inkubator bisnis juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas inkubator-inkubator yang saling terhubung dan bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan dan membantu industri serta Industri Kecil Menengah (IKM) dalam menyesuaikan teknologi-teknologi yang tepat. Inkubasi Bisnis pada TPKP akan membantu dan mendampingi on-site dan off-site para pengguna jasa melalui jasa pelatihan dan pendampingan oleh para penyuluh perikanan dan P2MKP (Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan) di sekitar kawasan TPKP, serta mengembangkan materi-materi advokasi melalui kerjasama dengan organisasi-organisasi yang lain.
4. Layanan Riset Industri
Tipe bisnis yang ditumbuh kembangkan melalui TPKP adalah bisnis berbasis teknologi di bidang kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, pengembangan teknologi dan bisnis merupakan dua aspek penting yang didukung TPKP. Pengembangan teknologi secara berkelanjutan dilakukan melalui aktivitas riset di lembaga-lembaga riset, balai diklat perikanan dan perguruan tinggi yang ada di dalam atau di sekitar TPKP. Sedangkan pengembangan bisnis dijalankan melalui inkubator bisnis yang tersedia di TPKP. Kedua aktivitas tersebut tidak dapat dipisahkan serta saling terkait satu dengan lainnya.
5. Layanan Ruang Kantor
Apabila fasilitas di TPKP cukup lengkap, proses inkubasi terhadap tenan dapat dilakukan langsung di TPKP (in-wall). Namun jika tidak, dapat dilakukan di luar TPKP (out-wall), dengan memanfaatkan inkubator di perguruan tinggi, lembaga litbang, balai diklat perikanan atau instansi lainnya.
Untuk inkubasi yang dilaksanakan secara in-wall di TPKP, setiap tenan yang telah dinyatakan lulus seleksi, akan diberikan fasilitas berupa ruang kantor berikut fasilitas pendukungnya. Technopark pada umumnya hanya akan menyediakan peralatan yang bersifat umum yang disimpan di ruang workshop bersama. Peralatan yang bersifat spesifik sesuai kebutuhan tenan, harus disediakan sendiri. TPKP membantu tenan untuk bisa memanfaatkan fasilitas pengujian tersedia di laboratorium-laboratorium milik lembaga litbang, balai diklat perikanan atau perguruan tinggi di sekitar TPKP.
6. Berbagai Layanan Lainnya
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam proses penumbuhan bisnis berbasis teknologi tidak terlepas dari dukungan keuangan, teknologi, dan aspek legal untuk mendukung bisnisnya.Dalam hal keuangan khususnya untuk modal usaha, perusahaan pemula pada umumnya mengalami kesulitan dalam mengakses pinjaman dari lembaga keuangan perbankan, karena pihak bank memerlukan jaminan. Sementara itu, lembaga-lembaga keuangan non bank juga memiliki persyaratan yang cukup rumit bagi perusahaan pemula.
TPKP berperan dalam membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, misalnya dengan menjadikan diri sebagai penjamin ke pihak Bank. Disamping itu, TPKP dapat mencari sumber-sumber keuangan baik dari program pemerintah, lembaga permodalan ventura, dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, maupun investor-investor individu dengan syarat yang mudah. Tenan diberikan bimbingan dalam menyiapkan berbagai dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dalam proses mendapatkan bantuan keuangan tersebut, termasuk fasilitasi sertifikasi kompetensi kerja.
Begitu pula halnya, TPKP juga memfasilitasi akses tenan terhadap sumber-sumber teknologi, baik di lembaga litbang, balai diklat perikanan, perguruan tinggi dalam negeri maupun dari lembaga-lembaga sejenis di luar negeri melalui jaringan yang dikembangkan. TPKP juga memberikan bantuan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang timbul selama proses inkubasi berlangsung, dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku, dan memfasilitasi akses ke sentra HKI yang sudah ada. Dalam hal tenan memerlukan ijin dalam pengelolaan dan pengembangan bisnisnya serta sertifikasi produknya, TPKP membantu proses perijinan dan sertifikasi tersebut.
Berbagai optimalisasi pengembangan di sektor kelautan dan perikanan telah dilakukan pemerintah, diantaranya melalui kebijakan khusus percepatan industrialisasi sektor kelautan dan perikanan. Beberapa program yang telah dicanangkan mulai dari Minapolitan, Industrialisasi hingga Blue Economy telah memberikan dukungan bagi program prioritas nasional, yaitu penanggulangan kemiskinan, pengelolaan lingkungan hidup, one map movement, dan pengembangan daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pascakonflik.
Implementasi kebijakan industrialisasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) bagi sektor kelautan dan perikanan menjadi penting karena dengan memanfaatkan dan menerapkan iptek dapat meningkatkan produksi, produktivitas, dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan yang berdaya saing tinggi, serta berorientasi pasar. Demikian halnya, keterlibatan masyarakat secara aktifv dalam aktivitas ekonomi kelautan dan perikanan menjadi kekuatan kunci bagi pertumbunan yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah telah mencanangkan pembangunan Technology Park Kelautan dan Perikanan (TPKP) sebanyak 24 unit disejumlah daerah dengan melibatkan perguruan tinggi, lembaga litbang, sector bisnis dan industri, balai diklat perikanan, lembaga penunjang serta masyarakat agar saling bersinergi satu sama lain secara intensif. Dengan adanya TPKP diharapkan dapat menjadi wadah dimana aliran iptek menjadi inovasi yang memberikan kekuatan daya saing bagi bisnis dan industri kelautan dan perikanan.
Pada akhirnya, TPKP di suatu daerah diharapkan dapat menjadi landasan bagi Sistem Inovasi daerah (SIDa). Dengan berbasis kepada potensi unggulan daerah, TPKP diharapkan pula dapat mendukung pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang produktif, efektif, efisien, memiliki daya saing, serta berkelanjutan.Sehingga, kesejahteraan masyarakat dan ekonomi lokal/daerah akan meningkat hingga berujung kepada penciptaan pertumbuhan ekonomi nasional.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan penyusunan Panduan Teknis Pengembangan TPKP di Indonesia adalah:
Menyediakan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan TPKP bagi para pemangku kepentingan.
Sebagai pedoman khususnya bagi pemerintah daerah, perguruan tinggi, atau pelaku usaha yang akan bekerjasama dalam pengembangan TPKP sebagai bagian dari unsur inovasi TPKP.
Sasaran TPKP adalah:
Adanya kesamaan persepsi tentang TPKP bagi para pengambil keputusan, perencana dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan TPKP.
Terwujudnya TPKP di berbagai daerah dengan tata kelola yang baik (good governance) dan dapat beroperasi secara maksimal dalam mewujudkan visi dan misi yang diemban.
DASAR HUKUM
Dasar Hukum yang mendasari pembentukan TPKP sebagai berikut :
Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 14: pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha dapat membangun kawasan, pusat peragaan, serta sarana dan prasarana iptek lain untuk memfasilitasi sinergi dan pertumbuhan unsur-unsur kelembagaan dan menumbuhkan budaya iptek di masyarakat.
Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang; PP 28/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan;
Peraturan Presiden RI No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia; Dalam inisiatif 1-747 MP3EI disebutkan bahwa salah satu dari empat wahana percepatan pertumbuhan ekonomi adalah Industri berbasis daya dukung daerah (STP dan Industrial Park);
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha;
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019;
Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Menteri Dalam Negeri RI No. 03 Tahun 2012 - 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah; Pasal 16: Penataan dunia usaha dilakukan dengan cara: (a) memanfaatkan hasil-hasil litbangyang menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis; dan (b) meningkatkan kemitraan dengan lembaga/organisasi SIDa. Pasal 22: Penataan sumber daya SIDa meliputi: (f) pengembangan sarana dan prasarana iptek.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER/15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Industrialisasi Kelautan dan Perikanan.
VISI DAN MISI
Visi dari Techno Park Kelautan dan Perikanan adalah Menjadi mesin penggerak ekonomi daerah melalui pembangunan pusat unggulan inovasi dalam bidang kelautan dan perikanan yang memperkuat daya saing bisnis dan industri secara berkelanjutan pada bidang terkait.
Misi dari Techno Park Kelautan dan Perikanan adalah :
Membangun pusat unggulan inovasi kelautan dan perikanan di daerah-daerah yang memiliki potensi kelautan dan perikanan dan potensi lainnya yang menunjang.
Menumbuhkan klaster inovasi kelautan dan perikanan dengan mendorong pusat litbang, perguruan tinggi, balai diklat perikanan dan lembaga terkait untuk berperan aktif dalam ekosistem techno park.
Menumbuhkan klaster industri kelautan dan perikanan berbasis inovasi melalui pembangunan ekosistem industri yang kondusif dan mendorong upaya transfer teknologi dari hasil penelitian dan pengembangan kepada industri mitra.
Mendukung pertumbuhan startup company khususnya bidang kelautan dan perikanan melalui program layanan teknologi dan inkubasi bisnis serta sertifikasi kompetensi kerja bagi tenan.
PROGAM DAN LAYANAN TPKP
1. Layanan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi
Selain mendorong penciptaan IKM/UMKM baru berbasis teknologi, TPKP juga harus dapat mendukung penyediaan SDM/tenaga kerja terampil untuk industri. Tersedianya tenaga kerja terampil dan bersertifikat kompetensi selain menciptakan peluang lapangan kerja bagi masyarakat, juga menjadi solusi bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri di bidang kelautan dan perikanan. Melalui program ini, technopark ikut mendukung percepatan transisi ekonomi berbasis tenaga kerja buruh ke ekonomi berbasis tenaga terampil dan bersertifikat kompetensi. Materi pelatihan yang akan dihasilkan oleh TPKP, diarahkan sesuai dengan bidang fokus teknologi TPKP yang bersangkutan, untuk selanjutnya dikemas dalam bentuk kurikulum dan modul pelatihan berbasis kompetensi.
Pelatihandan sertifikasi kompetensi diberikan kepada tenan/binaan dengan tujuan untuk membangun kapasitas dan kemampuan bisnis tenan dapat diterima oleh industri/perusahaan serta membangun jejaring (network) antar-tenan. Materi pelatihan dapat mencakup softskill maupun hardskill terkait bidang kelautan dan perikanan. Selain yang bersifat teknis, materi pelatihan akan ditekankan pada enterpreneurial training, mencakup:
Keuangan : Akuntasi dasar, menyusun anggaran, merencanakan laba, penyusunan business plan.
Manajemen SDM: Kepemimpinan (leadership), training of trainer (TOT).
Pemasaran: Kemampuan negosiasi bisnis, Manajemen pemasaran.
Produksi: Manajemen Inventori, managing cost and quality.
Legal: Hukum bisnis
Busines behavior : prilaku bisnis
2. Layanan Bantuan Teknologi
Proses pengembangan teknologi dari hasil riset di laboratorium menjadi produk komersial melewati beberapa tahapan penting. TPKP harus mampu berperan membantu tahapan-tahapan pengembangan dan ‘pematangan’ teknologi hingga mencapai level yang siap dikomersialisasikan oleh tenan. Contoh layanan serta dukungan penyediaan peralatan oleh TPKP adalah desain, pembuatan prototype produk, pengujian mutu produk inovasi, dan uji-coba produksi skala pilot, serta uji sertifikasi kompetensi.
3. Layanan Inkubator Bisnis
Inkubasi Bisnis pada TPKP bertujuan untuk mendukung kewirausahaan berbasis teknologi khususnya di bidang kelautan dan perikanan untuk masyarakat, baik pelaku bisnis maupun pendatang baru dalam dunia bisnis. Layanan ini akan menciptakan dan mengembangkan start-up (perusahaan pemula) yang memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan dari lembaga litbang, balai diklat perikanan maupun perguruan tinggi yang berada di dalam atau di sekitar TPKP. Inkubator bisnis juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas inkubator-inkubator yang saling terhubung dan bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan dan membantu industri serta Industri Kecil Menengah (IKM) dalam menyesuaikan teknologi-teknologi yang tepat. Inkubasi Bisnis pada TPKP akan membantu dan mendampingi on-site dan off-site para pengguna jasa melalui jasa pelatihan dan pendampingan oleh para penyuluh perikanan dan P2MKP (Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan) di sekitar kawasan TPKP, serta mengembangkan materi-materi advokasi melalui kerjasama dengan organisasi-organisasi yang lain.
4. Layanan Riset Industri
Tipe bisnis yang ditumbuh kembangkan melalui TPKP adalah bisnis berbasis teknologi di bidang kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, pengembangan teknologi dan bisnis merupakan dua aspek penting yang didukung TPKP. Pengembangan teknologi secara berkelanjutan dilakukan melalui aktivitas riset di lembaga-lembaga riset, balai diklat perikanan dan perguruan tinggi yang ada di dalam atau di sekitar TPKP. Sedangkan pengembangan bisnis dijalankan melalui inkubator bisnis yang tersedia di TPKP. Kedua aktivitas tersebut tidak dapat dipisahkan serta saling terkait satu dengan lainnya.
5. Layanan Ruang Kantor
Apabila fasilitas di TPKP cukup lengkap, proses inkubasi terhadap tenan dapat dilakukan langsung di TPKP (in-wall). Namun jika tidak, dapat dilakukan di luar TPKP (out-wall), dengan memanfaatkan inkubator di perguruan tinggi, lembaga litbang, balai diklat perikanan atau instansi lainnya.
Untuk inkubasi yang dilaksanakan secara in-wall di TPKP, setiap tenan yang telah dinyatakan lulus seleksi, akan diberikan fasilitas berupa ruang kantor berikut fasilitas pendukungnya. Technopark pada umumnya hanya akan menyediakan peralatan yang bersifat umum yang disimpan di ruang workshop bersama. Peralatan yang bersifat spesifik sesuai kebutuhan tenan, harus disediakan sendiri. TPKP membantu tenan untuk bisa memanfaatkan fasilitas pengujian tersedia di laboratorium-laboratorium milik lembaga litbang, balai diklat perikanan atau perguruan tinggi di sekitar TPKP.
6. Berbagai Layanan Lainnya
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam proses penumbuhan bisnis berbasis teknologi tidak terlepas dari dukungan keuangan, teknologi, dan aspek legal untuk mendukung bisnisnya.Dalam hal keuangan khususnya untuk modal usaha, perusahaan pemula pada umumnya mengalami kesulitan dalam mengakses pinjaman dari lembaga keuangan perbankan, karena pihak bank memerlukan jaminan. Sementara itu, lembaga-lembaga keuangan non bank juga memiliki persyaratan yang cukup rumit bagi perusahaan pemula.
TPKP berperan dalam membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, misalnya dengan menjadikan diri sebagai penjamin ke pihak Bank. Disamping itu, TPKP dapat mencari sumber-sumber keuangan baik dari program pemerintah, lembaga permodalan ventura, dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, maupun investor-investor individu dengan syarat yang mudah. Tenan diberikan bimbingan dalam menyiapkan berbagai dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dalam proses mendapatkan bantuan keuangan tersebut, termasuk fasilitasi sertifikasi kompetensi kerja.
Begitu pula halnya, TPKP juga memfasilitasi akses tenan terhadap sumber-sumber teknologi, baik di lembaga litbang, balai diklat perikanan, perguruan tinggi dalam negeri maupun dari lembaga-lembaga sejenis di luar negeri melalui jaringan yang dikembangkan. TPKP juga memberikan bantuan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang timbul selama proses inkubasi berlangsung, dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku, dan memfasilitasi akses ke sentra HKI yang sudah ada. Dalam hal tenan memerlukan ijin dalam pengelolaan dan pengembangan bisnisnya serta sertifikasi produknya, TPKP membantu proses perijinan dan sertifikasi tersebut.
0 comments:
Post a Comment