Pembangunan perikanan pada hakekatnya adalah peningkatan produktivitas usaha, peningkatan pendapatan, penirigkatan taraf hidup, dan kesejahteraaan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan keluarganya. Penyuluhan perikanan yang kandungan materinya berisikan informasi teknologi (teknis, ekonomis, dan sosial) perikanan sangat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia perikanan. Untuk itu, teknologi yang digunakan harus merupakan teknologi perikanan tepat guna yang bersifat dinamis, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, tidak merusak Iingkungan, dan dapat dimanfaatkan oleh pengguna dalam meningkatkan nilai tambah komoditas perikanan.
Agar Revitalisasi Penyuluhan Perikanan dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan perikanan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang komprehensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia.
Penyelenggaraan penyuluhan perikanan disemua tingkat administrasi pemerintahan harus diselenggarakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokalita.
Untuk itu, diperlukan informasi mengenai keadaan, tujuan, masalah dan pemecahannya sesuai dengan kebutuhan pelaku utama. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang No. 16 tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan perlu disusun programa penyuluhan.
Programa penyuluhan perikanan merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan sikius anggaran padamasing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Menurut Undang Undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Programa Penyuluhan Perikanan adalah adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan araMenurut Undang Undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
Selanjutnya dalam Bab VII dan undang undang tersebut mulai pasal 23 dijelaskan bahwa programa penyuluhan dimaksudkan untuk membenikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka seorang penyuluh perikanan harus memahami tentang cara penyusunan program dan rencana kerja penyuluhan Perikanan yang berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha perikananA. Perumusan Masalah
Perumusan masalah dilakukan asecara partisipatif dengan merujuk pada hasil identifikasi faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan, dengan menggunakan teknik analisis pohon masalah/PRA/SWOT dan teknik analisis lainnya.
Proses penetapan masalah dilakukan dengan tahapan sbb :
1. Mengidentifikasi permasalahan pokok baik teknis maupun non teknis, dan
2. Menetapkan kriteria untuk menentukan prioritas dengan memperhatikan :
a. Mayoritas pelaku utama,
b. Peningkatan kesejahteraan,
c. Kelestarian Iingkungan,
d. Keadaan mendesak atau tidak mendesak, dan
e. Efisiensi penggunaan biaya.
3. Menetapkan permasalahan pokok secara partisipatif Penetapan masalah dilakukan dengan tahapan :
a. Menetapkan kriteria untuk menetapkan prioritas (melibatkanbanyak pelaku utama dan pelaku usaha, sebaran lokasi luas,kerugian yang diakibatkan tinggi, kemudahan untuk mengatasimasalah, mendesak/periting);
b. Menetapkan skoring/pembobotan untuk setiap kriteria sesuai dengan kesepakatan;
c. Melakukan penilaian terhadap setiap masalah berdasarkan skoring;
d. Menetapkan prioritas masalah.
Keseluruhan masalah yang terkumpul, baik teknis, sosial dan ekonomi perlu dilakukan perangkuman menurut urutan prioritas. Metode yang paling sering digunakan adalah analisa GMP (Gawat, Mendesak, Penyebarannya) :
1. Gawat : maksudnya merupakan besarlkecilnya akibat atau kerugian bagi pelaku utama
2. Mendesak: adalah ketersediaan waktu bagi pemecahan masalah tertentu. Bila masalah tersebut tidak dapat ditunda lagi berarti semakin mendesak,
3. Penyebaran: merata atau hanya parsial saja masalah tersebut muncul, semakin merata berarti penyebarannya semakin tinggi.
Dalam analisis GMP para pelaku utama perlu terlibat secara penuh dalam mengidentifikasi masalah maupun memberikan skor. Tahap pertama adalah membuat keranjang masalah yang dikumpulkan dan para pelaku utama dengan memperhatikan factor-faktor yang menjadi penghambat dalam usaha perikanan menyangkut aspek teknis, sosial dan ekonomi, seperti tabel 2 di bawah ini.
Tabel 3. Faktor Penghambat
Selanjutnya masalah yang ada diuji prioritas dengan menggunakan Tabel 3 berikut.
Tabel 4. Uji prioritas masalah
- Jumlah skor tertinggi menjadi prioritas masalah.
Ket :
Gawat : 3
Mendesak : 3
Penyebaran Tinggi : 3
Agak Gawat : 2
Agak Mendesak : 2
Penyebaran Cukup : 2
Tidak Gawat : 1
Tidak Mendesak : 1
Penyebaran Rendah : 1
Selanjutnya jenis masalah berdasarkan urutan prioritas diakukan analisis aspek Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap (PKS) secara partisipatif degan menggunakan tabel 4 berikut.
Tabel 5. Urutan prioritas masalah
C. Perumusan Tujuan
Perumusan tujuan adalah merumuskan rencana kegiatan penyuluhan perikanan yang hendak dicapai dalam jangka waktu satu tahun dan menggambarkan perubahan perilaku pelaku utama serta keluarganya kearah yang lebih baik. Tujuan ditetapkan melalui kesepakatan berdasarkan potensi yang dapat dikembangkan oleh pelaku utama dan keluarganya.
Dalam perumusan tujuan haruslah realistis, baik ditinjau dan kemampuan sumberdaya (biaya, jumlah dan kualitas tenaga) maupun dapat memecahkan semua permasalahan sampai tuntas, tetapi dapat dirumuskan secara bertahap dengan target-target yang realistis.
Seperti halnya dalam perumusan keadaan, perumusan tujuan sejauh mungkin juga dinyatakan secara kuantitatif. Hal ini sangat penting, agar memudahkan perumusan rencana evaluasi yang akan dilakukan.
D. Perumusan Cara Mencapal Tujuan
Perumusan cara mencapai tujuan menggambarkan bagaimana tujuan itu bisa dicapai, dengan menggunakan metode dan teknik yang sesual dengan masalah dan penyebab masalahnya, perubahan perilaku yang diinginkan, potensi yang ada yang dapat mendukung tercapainya tujuan penyuluhan, dan lain-lain.
Mardikanto T (2009), Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian menyatakan, perumusan cara mencapai tujuan biasanya dirumuskan dalam suatu bentuk “Rencana Kegiatan” yang mencakup :
1. Data Keadaan,
2. Rumusan Masaiah (Impact Point),
3. Tujuan dan penerima manfaat yang hendak dicapai, dan
4. Cara mencapai tujuan yang berisi:
a. Metoda yang dipilih,
b. Bahan dan peralatan yang diperlukan,
c. Jumlah unit kegiatan,
d. Frekwensi kegiatan,
e. Pihak-pihak yang dilibatkan (pelaku dan penerima manfaat),
f. Lokasi kegiatan,
g. Waktu yang direncanakan, dan
h. Jumlah dan sumber dana yang diperlukan.
Berkaitan dengan perumusan cara mencapai tujuan ini, sejauh mungkin diupayakan agar :
1) Metoda yang dipilih, haruslah benar-benar efektif dengan jumlah korbanan (modal, tenaga, dan waktu) yang paling kecil;
2) Menggunakan bahan dan peralatan yang sudah tersedia atau mudah disediakan, serta mudah di operasionalkan;
3) Jumlah unit dan frekwensi kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan, dengan memperhatikan tingkat efektifltas kegiatan dan sumberdaya yang tersedia;
4) Pihak-pihak yang dilibatkan (terutama fasilitator) dipilih dan sumber yang terpercaya, terlatih, dan komunikatif;
5) Lokasi kegiatan disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapal, dengan selalu mempertimbangkan sumberdaya yang tersedia;
6) Waktu kegiatan tidak terlalu mengganggu kegiatan penerima manfaat, dan disesuaikan dengan kebutuhan/pemanfaatannya oleh penerima manfaat; dan
7) Jumlah dana sekecil mungkin, dan sumber dana sejauh mungkin memanfaatkan swadaya masyarakat.
E. Rangkuman
Penyusunan programa penyuluhan perikanan dilakukan bertahap oleh penyuluh perikanan bersama-sama para pelaku utama dan pelaku usaha secara partisipatif melalui tahapan perumusan keadaan, perumusan masalah, dan perumusan tujuan serta perumusan cara mencapai tujuan.
F. Latihan
1. Jelaskan tahapan penyusunan programa penyuluhan perikanan ?
2. Jelaskan antara masalah dengan tujuan dalam programa penyuluhan perikanan, dan
3. Jelaskan cara uji prioritas masalah menggunakan model Gawat, Mendesak, dan Penyebaran.
PENUTUP
Dengan terselesaikannya bahan ajar Programa Penyuluhan Perikanan ini, dapat memberikan pengetahuan dan wawasan baru guna lebih mengoptimalkan potensi di masing-masing unit kerja publik agar lebih mengefektifkan pelayanannya kepada masyarakat.
Pada bahan ajar ini disadari masih perlu disempurnakan, karena akan memberikan manfaat yang besar pada setiap instansi atau individu yang menggunakan dan bertugas melakukan penyuluhan, semakin baik dan mudah dipahami kemudian diterapkan, berarti bahan ajar ini akan semakin baik, sebaliknya akan semakin tidak berguna jika tidak memberikan kemudahan dalam menjalankan tugas di lapangan.
Sifatnya wajib bagi setiap unit pelaksana teknis di daerah untuk mengimplementasikan setiap peraturan atau perundangan yang berlaku, guna optimalisasi pemanfaatan sumber perikanan yang dimiliki untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Keberhasilan melaksanakan kegiatan ini tergantung komitmen dan kesungguhan para pejabat maupun pelaksana di masing-masing instansi serta masyarakatnya. Diharapkan semua peserta setibanya di tempat kerja mencoba melakukan identifikasi sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
Semoga kita bisa menjadi penyuluh perikanan yang amanah, mampu mengembangkan dan memajukan dunia perikanan dan pelautan ditempat kita bekerja dengan ikhlas Lillaahita’ala agar maslahat bagi masyarakat dan berbarokah didunia dan akhirat.aamiin.
Selamat bekerja semoga sukses.
Agar Revitalisasi Penyuluhan Perikanan dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan perikanan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang komprehensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia.
Penyelenggaraan penyuluhan perikanan disemua tingkat administrasi pemerintahan harus diselenggarakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokalita.
Untuk itu, diperlukan informasi mengenai keadaan, tujuan, masalah dan pemecahannya sesuai dengan kebutuhan pelaku utama. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang No. 16 tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan perlu disusun programa penyuluhan.
Programa penyuluhan perikanan merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan sikius anggaran padamasing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Menurut Undang Undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Programa Penyuluhan Perikanan adalah adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan araMenurut Undang Undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
Selanjutnya dalam Bab VII dan undang undang tersebut mulai pasal 23 dijelaskan bahwa programa penyuluhan dimaksudkan untuk membenikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka seorang penyuluh perikanan harus memahami tentang cara penyusunan program dan rencana kerja penyuluhan Perikanan yang berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha perikananA. Perumusan Masalah
Perumusan masalah dilakukan asecara partisipatif dengan merujuk pada hasil identifikasi faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan, dengan menggunakan teknik analisis pohon masalah/PRA/SWOT dan teknik analisis lainnya.
Proses penetapan masalah dilakukan dengan tahapan sbb :
1. Mengidentifikasi permasalahan pokok baik teknis maupun non teknis, dan
2. Menetapkan kriteria untuk menentukan prioritas dengan memperhatikan :
a. Mayoritas pelaku utama,
b. Peningkatan kesejahteraan,
c. Kelestarian Iingkungan,
d. Keadaan mendesak atau tidak mendesak, dan
e. Efisiensi penggunaan biaya.
3. Menetapkan permasalahan pokok secara partisipatif Penetapan masalah dilakukan dengan tahapan :
a. Menetapkan kriteria untuk menetapkan prioritas (melibatkanbanyak pelaku utama dan pelaku usaha, sebaran lokasi luas,kerugian yang diakibatkan tinggi, kemudahan untuk mengatasimasalah, mendesak/periting);
b. Menetapkan skoring/pembobotan untuk setiap kriteria sesuai dengan kesepakatan;
c. Melakukan penilaian terhadap setiap masalah berdasarkan skoring;
d. Menetapkan prioritas masalah.
Keseluruhan masalah yang terkumpul, baik teknis, sosial dan ekonomi perlu dilakukan perangkuman menurut urutan prioritas. Metode yang paling sering digunakan adalah analisa GMP (Gawat, Mendesak, Penyebarannya) :
1. Gawat : maksudnya merupakan besarlkecilnya akibat atau kerugian bagi pelaku utama
2. Mendesak: adalah ketersediaan waktu bagi pemecahan masalah tertentu. Bila masalah tersebut tidak dapat ditunda lagi berarti semakin mendesak,
3. Penyebaran: merata atau hanya parsial saja masalah tersebut muncul, semakin merata berarti penyebarannya semakin tinggi.
Dalam analisis GMP para pelaku utama perlu terlibat secara penuh dalam mengidentifikasi masalah maupun memberikan skor. Tahap pertama adalah membuat keranjang masalah yang dikumpulkan dan para pelaku utama dengan memperhatikan factor-faktor yang menjadi penghambat dalam usaha perikanan menyangkut aspek teknis, sosial dan ekonomi, seperti tabel 2 di bawah ini.
Tabel 3. Faktor Penghambat
Selanjutnya masalah yang ada diuji prioritas dengan menggunakan Tabel 3 berikut.
Tabel 4. Uji prioritas masalah
- Jumlah skor tertinggi menjadi prioritas masalah.
Ket :
Gawat : 3
Mendesak : 3
Penyebaran Tinggi : 3
Agak Gawat : 2
Agak Mendesak : 2
Penyebaran Cukup : 2
Tidak Gawat : 1
Tidak Mendesak : 1
Penyebaran Rendah : 1
Selanjutnya jenis masalah berdasarkan urutan prioritas diakukan analisis aspek Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap (PKS) secara partisipatif degan menggunakan tabel 4 berikut.
Tabel 5. Urutan prioritas masalah
C. Perumusan Tujuan
Perumusan tujuan adalah merumuskan rencana kegiatan penyuluhan perikanan yang hendak dicapai dalam jangka waktu satu tahun dan menggambarkan perubahan perilaku pelaku utama serta keluarganya kearah yang lebih baik. Tujuan ditetapkan melalui kesepakatan berdasarkan potensi yang dapat dikembangkan oleh pelaku utama dan keluarganya.
Dalam perumusan tujuan haruslah realistis, baik ditinjau dan kemampuan sumberdaya (biaya, jumlah dan kualitas tenaga) maupun dapat memecahkan semua permasalahan sampai tuntas, tetapi dapat dirumuskan secara bertahap dengan target-target yang realistis.
Seperti halnya dalam perumusan keadaan, perumusan tujuan sejauh mungkin juga dinyatakan secara kuantitatif. Hal ini sangat penting, agar memudahkan perumusan rencana evaluasi yang akan dilakukan.
D. Perumusan Cara Mencapal Tujuan
Perumusan cara mencapai tujuan menggambarkan bagaimana tujuan itu bisa dicapai, dengan menggunakan metode dan teknik yang sesual dengan masalah dan penyebab masalahnya, perubahan perilaku yang diinginkan, potensi yang ada yang dapat mendukung tercapainya tujuan penyuluhan, dan lain-lain.
Mardikanto T (2009), Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian menyatakan, perumusan cara mencapai tujuan biasanya dirumuskan dalam suatu bentuk “Rencana Kegiatan” yang mencakup :
1. Data Keadaan,
2. Rumusan Masaiah (Impact Point),
3. Tujuan dan penerima manfaat yang hendak dicapai, dan
4. Cara mencapai tujuan yang berisi:
a. Metoda yang dipilih,
b. Bahan dan peralatan yang diperlukan,
c. Jumlah unit kegiatan,
d. Frekwensi kegiatan,
e. Pihak-pihak yang dilibatkan (pelaku dan penerima manfaat),
f. Lokasi kegiatan,
g. Waktu yang direncanakan, dan
h. Jumlah dan sumber dana yang diperlukan.
Berkaitan dengan perumusan cara mencapai tujuan ini, sejauh mungkin diupayakan agar :
1) Metoda yang dipilih, haruslah benar-benar efektif dengan jumlah korbanan (modal, tenaga, dan waktu) yang paling kecil;
2) Menggunakan bahan dan peralatan yang sudah tersedia atau mudah disediakan, serta mudah di operasionalkan;
3) Jumlah unit dan frekwensi kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan, dengan memperhatikan tingkat efektifltas kegiatan dan sumberdaya yang tersedia;
4) Pihak-pihak yang dilibatkan (terutama fasilitator) dipilih dan sumber yang terpercaya, terlatih, dan komunikatif;
5) Lokasi kegiatan disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapal, dengan selalu mempertimbangkan sumberdaya yang tersedia;
6) Waktu kegiatan tidak terlalu mengganggu kegiatan penerima manfaat, dan disesuaikan dengan kebutuhan/pemanfaatannya oleh penerima manfaat; dan
7) Jumlah dana sekecil mungkin, dan sumber dana sejauh mungkin memanfaatkan swadaya masyarakat.
E. Rangkuman
Penyusunan programa penyuluhan perikanan dilakukan bertahap oleh penyuluh perikanan bersama-sama para pelaku utama dan pelaku usaha secara partisipatif melalui tahapan perumusan keadaan, perumusan masalah, dan perumusan tujuan serta perumusan cara mencapai tujuan.
F. Latihan
1. Jelaskan tahapan penyusunan programa penyuluhan perikanan ?
2. Jelaskan antara masalah dengan tujuan dalam programa penyuluhan perikanan, dan
3. Jelaskan cara uji prioritas masalah menggunakan model Gawat, Mendesak, dan Penyebaran.
PENUTUP
Dengan terselesaikannya bahan ajar Programa Penyuluhan Perikanan ini, dapat memberikan pengetahuan dan wawasan baru guna lebih mengoptimalkan potensi di masing-masing unit kerja publik agar lebih mengefektifkan pelayanannya kepada masyarakat.
Pada bahan ajar ini disadari masih perlu disempurnakan, karena akan memberikan manfaat yang besar pada setiap instansi atau individu yang menggunakan dan bertugas melakukan penyuluhan, semakin baik dan mudah dipahami kemudian diterapkan, berarti bahan ajar ini akan semakin baik, sebaliknya akan semakin tidak berguna jika tidak memberikan kemudahan dalam menjalankan tugas di lapangan.
Sifatnya wajib bagi setiap unit pelaksana teknis di daerah untuk mengimplementasikan setiap peraturan atau perundangan yang berlaku, guna optimalisasi pemanfaatan sumber perikanan yang dimiliki untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Keberhasilan melaksanakan kegiatan ini tergantung komitmen dan kesungguhan para pejabat maupun pelaksana di masing-masing instansi serta masyarakatnya. Diharapkan semua peserta setibanya di tempat kerja mencoba melakukan identifikasi sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
Semoga kita bisa menjadi penyuluh perikanan yang amanah, mampu mengembangkan dan memajukan dunia perikanan dan pelautan ditempat kita bekerja dengan ikhlas Lillaahita’ala agar maslahat bagi masyarakat dan berbarokah didunia dan akhirat.aamiin.
Selamat bekerja semoga sukses.
0 comments:
Post a Comment