Perkembangan Penduduk dunia umumnya dan di Indonesia khususnya kian hari semakin bertambah, demikian juga jumlah kebutuhan akan hasil pangan seperti pada komoditas perikanan juga semakin bertambah namun jumlah lahan tetap saja. Sekalipun demikian kemajuan dukungan teknologi dalam pengelolaan perikanan tetap semakin maju dan berkembang begitu pesat bahkan dapat dilakukan melalui teknologi yang kian semakin berkembang kemajuannya.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Luas perairan umum di Indonesia sampai saat ini cukup besar dan diperkirakan lebih dari 55 juta ha, yang terdiri dari perairan sungai beserta lebaknya seluas 11,95 juta ha; danau alam, dan buatan seluas 2,1 juta ha, dan perairan rawa seluas 39,4 juta ha. Dari total luas perairan umum yang ada, 60 % berada di Kalimantan, 30 %-nya berada di Sumatera dan sisanya di Sulawesi, Jawa, Bali, NTB dan Irian Jaya.
Peranan perairan umum dalam kehidupan manusia sangatlah penting yaitu sebagai sumber air tawar, sumber keanekaragaman hayati, sumber ketahanan pangan dan sumber perekonomian sehingga bisa dikatakan perairan umum bersifat multifungsi, multiguna dan multipemanfaat berbagai sektor pembangunan. Manusia sebagai pemanfaat telah menggunakan perairan umum untuk berbagai kepentingan, misalnya untuk pembangkit tenaga listrik, irigasi pertanian, perikanan, pariwisata serta pasokan air untuk rumah tangga dan industri bahkan masih digunakan sebagai penampung buangan limbah.
Diwilayah Kabupaten pati restocking banyak dilakukan di embung, waduk, dan danau buatan, antara lain Gunung Rowo, waduk Seloromo, Danau Jimbaran , dan banyak sekali embung di kabupaten Pati. Semua itu dilakukan secara rutin setiap tahun dengan berbagai jenis ikan misal ; niia, ikan mas, patin dan sebagian ikan bawal
Semua aktivitas manusia itu tentu dapat memberikan berbagai dampak negatif terhadap ekosistem perairan seperti kerusakan dan hilangnya habitat ikan, atau punahnya keanekaragaman hayati perairan termasuk sumber daya ikan. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan turunnya populasi ikan antara lain akibat perubahan habitat, eksploitasi berlebih, akibat introduksi ikan asing dan akibat pemanasan global, serta akibat persaingan penggunaan air dan pencemaran. Ikan sangat penting sebagai penyedia protein hewani bagi pemenuhan gizi masyarakat terutama bagi anak-anak dalam masa pertumbuhan. Pasokan ikan selama ini terutama di luar Pulau Jawa masih mengandalkan hasil tangkapan, karena itu perlu dipertahankan ketersediaan stok ikan di perairan umum. Salah satu upaya untuk mempertahankan stok ikan di perairan umum adalah dengan melakukan restocking atau kegiatan penebaran kembali ikan di habitatnya.
Sedangkan jenis ikan yang ada sekitar 600 spesies, termasuk diantaranya jenis ekonomis penting, ikan budidaya atau jenis ikan yang dapat dibudidayakan. Perairan umum mempunyai posisi yang strategis dan berfungsi multi guna, selain dimanfaatkan sektor perikanan, juga dimanfaatkan oleh sektor perindustrian, pariwisata, perhubungan, pemukiman dan sebagainya. Perairan umum terdiri dari danau, waduk, rawa, lebak, sungai serta genangan lainnya, merupakan salah satu sumberdaya perairan yang potensial untuk lebih dikembangkan dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi manusia, khususnya kebutuhan protein hewani dari ikan. Pemanfaatan perairan umum tersebut umumnya dilakukan melalui kegiatan penangkapan ikan, namun dengan semakin berkembangnya teknologi dan keterampilan masyarakat, maka perairan umum telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha budidaya perikanan secara intensif. Produksi perikanan perairan umum sebagian besar didominasi oleh produksi penangkapan, kini terjadi pergeseran ke arah sektor budidaya. Pergeseran ini terlihat dari penurunan perikanan hasil penangkapan serta meningkatnya produksi dari usaha budidaya di perairan umum.
Pengelolaan perairan umum sebagai salah satu upaya kegiatan perikanan dalam memanfaatkan sumberdaya secara berkesinambungan perlu dilakukan secara bijaksana. Kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan umum melalui kegiatan penangkapan dan budidaya mempunyai kecenderungan semakin tidak terkendali, dimana jumlah tangkap tidak lagi seimbang dengan daya pulihnya. Agar terjadi keseimbangan maka diperlukan pengelolaan sumberdaya yang lebih hati-hati. Di perairan umum agar tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan, serta terjaminnya kelangsungan usaha pemanfaatan sumberdya ikan dengan tetap mempertahankan kelestarian sumberdaya ikan di perairan umum.
Melakukan kegiatan restocking adalah langkah terbaik untuk meningkatkan jumlah populasi ikan akibat produksi penangkapan yang dilakukan secara terus menerus khususnya diperairan umum.
Apakah restocking ikan itu?
Sejalan dengan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan, restocking ikan diyakini mendukung upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Kegiatan restocking ini sering dilakukan di danau dan sungai. Saat ini sudah sering dilakukan kegiatan restocking ikan oleh kelompok-kelompok yang peduli lingkungan, akademisi, pemerintahan bahkan personal dalam rangka memperingati kegiatan tertentu. Sesuai dengan definisinya, restocking adalah menebarkan kembali jenis-jenis ikan yang menurut sejarahnya mendiami perairan itu yang karena suatu sebab terjadi penurunan populasi atau tidak ditemukan lagi. Namun seringkali jenis ikan yang ditebar bukanlah ikan asli setempat tetapi jenis ikan introduksi yang belum tentu cocok dengan lingkungan perairan itu bahkan dapat membahayakan populasi ikan asli.
Sebelum melakukan kegiatan restocking, harus mengetahui terlebih dahulu kondisi stok ikan di perairan yang dipilih dan jenis ikan yang akan ditebar. Untuk penebaran ikan asli tentu memerlukan persediaan benih dalam jumlah yang memadai dengan cara melakukan perbenihan di panti benih yang didahului dengan proses domestikasi mulai dari pemeliharaan induk dari perairan umum dan dikuasai teknologi budidayanya kemudian dilakukan perbenihan selanjutnya benih yang dihasilkan di tebar ke perairan asalnya. Sedangkan introduksi didefinisikan sebagai kegiatan menebar ikan dengan cara mendatangkan spesies baru dari luar ke habitat barunya (bukan ikan asli). Kegiatan restocking sendiri bertujuan untuk: (1) meningkatkan keanekaragaman jenis ikan, (2) peningkatan stok ikan yang dapat ditangkap oleh masyarakat yang tinggal di sekitarnya, (3) pelestarian sumber daya benih ikan dan (4) pemanfaatan sisa-sisa kotoran organik yang dihasilkan dari kegiatan pembudidayaan ikan.
Ciri dari perairan yang harus dilakukan penebaran kembali adalah perairan yang telah mengalami penurunan stok alami (depleting natural population), yang ditandai makin sedikit hasil tangkapan oleh nelayan. Tentunya upaya ini sebelum dilakukan harus disertai dengan berbagai kajian dan pertimbangan ilmiah, karena dalam upaya mengembalikan fungsi dan peran perairan umum sebagai ekosistem akuatik yang seimbang jangan sampai kegiatan ini justru dapat mengakibatkan hilangnya spesies endemik yang mempunyai nilai ekonomis penting.
Untuk keperluan restocking sebaiknya menebarkan benih yang sudah cukup besar sehingga benih tersebut mampu mencari pakan alami dan menghindar dari predator. Menebarkan ikan yang sudah dewasa atau indukan sebenarnya lebih baik, tetapi membutuhkan biaya yang tinggi.
Restocking dengan ikan asli perairan setempat
Perairan umum di Sumatera Selatan mempunyai kekayaan ragam jenis dan ada beberapa jenis yang dikenal bernilai ekonomi misalnya Patin, Baung, Jelawat, Lampam, Semah, Belida. Jenis ikan Baung, Patin dan Jelawat telah dapat dilakukan perbenihan di panti benih sehingga dapat menjadi pilihan untuk ditebar sebagai pengkayaan stok di sungai atau danau. Sedangkan di Danau Ranau dapat ditebar ikan semah yang dulu pernah menjadi primadona di danau ini dan sekarang sangat sulit didapatkan. Dengan menebar jenis ikan yang tepat, kegiatan restocking ini dapat mengembalikan keseimbangan ekosistem perairan dan bernilai ekonomi bagi masyarakat di sekitar perairan tersebut.
Pemahaman restocking ikan sering disalahartikan dengan introduksi misalnya melakukan penebaran ikan nila atau ikan mas yang jelas bukan ikan asli Indonesia. Ikan nila berasal dari Afrika dan ikan mas berasal dari China. Ikan nila dan ikan mas di beberapa perairan umum sangat invasif terhadap makanan dan ruang. Ikan nila telah diintroduksi ke 90 negara di dunia dan 15 negara diantaranya telah melaporkan dampak negatif terhadap ekologi perairan. Saat ini ikan mas dan ikan nila termasuk ke dalam 100 spesies asing di dunia yang bersifat invasif, walaupun memiliki nilai ekonomis.
Contoh kegiatan yang berhasil di Negara tetangga adalah restocking 600.000 benih udang galah di Sungai Timun Malaysia sepanjang 12,7 km, yang dapat meningkatkan hasil tangkapan 38% setelah 3 tahun. Contoh lain adalah menebar 220.000 benih ikan Bream pada perairan Blackwood River Australia yang memiliki luas 13 ribu ha, dan setelah 5 tahun produksinya meningkat 4 kalinya dan menjadi tempat olahraga pancing yang menarik. Di beberapa sungai dan danau di Indonesia juga pernah dilakukan restocking ikan Baung (di Riau), Patin (Sulawesi Selatan), Jelawat (Kalimantan Barat), bahkan di Sumatera Selatan pernah dilakukan restocking ikan Patin dan Baung namun belum ada laporan dampak dari restocking tersebut. Dari contoh di atas untuk kegiatan restocking ikan di perairan Sumatera Selatan misalkan di Danau Ranau yang memiliki luas 12.800 ha, untuk menebar kembali ikan Semah paling tidak dibutuhkan sebanyak 200.000 ekor benih.
Regulasi yang mengatur restocking
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 12 Ayat 2, menyebutkan “Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” dan ayat 3 “Setiap orang dilarang membudidayakan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”.
Penebaran ikan juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/2009 tentang Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali Serta Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya, yang menyatakan bahwa “bahwa danau yang dilakukan penebaran kembali tetapi danau yang mempunyai spesies ikan endemik, maka jenis ikan lainnya tidak boleh ditebar”.
Bijaksana dalam mengelola perairan umum
Pengelolaan perikanan perairan umum sebagai upaya agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan perlu dilakukan secara bijaksana. Untuk menjamin ketersedian stok ikan selain menjaga kelestarian habitat ikan dan pengaturan penangkapan, khusus di perairan yang sudah menunjukkan penurunan produksi perlu dilakukan pemacuan dengan restocking jenis ikan yang tepat. Kegiatan restocking ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian kelautan dan perikanan, namun demikian perlu juga adanya dukungan dari pihak-pihak terkait dari pemerintah daerah masing-masing melalui instansi dan juga para pelaku usaha dibidang perikanan.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Luas perairan umum di Indonesia sampai saat ini cukup besar dan diperkirakan lebih dari 55 juta ha, yang terdiri dari perairan sungai beserta lebaknya seluas 11,95 juta ha; danau alam, dan buatan seluas 2,1 juta ha, dan perairan rawa seluas 39,4 juta ha. Dari total luas perairan umum yang ada, 60 % berada di Kalimantan, 30 %-nya berada di Sumatera dan sisanya di Sulawesi, Jawa, Bali, NTB dan Irian Jaya.
Peranan perairan umum dalam kehidupan manusia sangatlah penting yaitu sebagai sumber air tawar, sumber keanekaragaman hayati, sumber ketahanan pangan dan sumber perekonomian sehingga bisa dikatakan perairan umum bersifat multifungsi, multiguna dan multipemanfaat berbagai sektor pembangunan. Manusia sebagai pemanfaat telah menggunakan perairan umum untuk berbagai kepentingan, misalnya untuk pembangkit tenaga listrik, irigasi pertanian, perikanan, pariwisata serta pasokan air untuk rumah tangga dan industri bahkan masih digunakan sebagai penampung buangan limbah.
Diwilayah Kabupaten pati restocking banyak dilakukan di embung, waduk, dan danau buatan, antara lain Gunung Rowo, waduk Seloromo, Danau Jimbaran , dan banyak sekali embung di kabupaten Pati. Semua itu dilakukan secara rutin setiap tahun dengan berbagai jenis ikan misal ; niia, ikan mas, patin dan sebagian ikan bawal
Semua aktivitas manusia itu tentu dapat memberikan berbagai dampak negatif terhadap ekosistem perairan seperti kerusakan dan hilangnya habitat ikan, atau punahnya keanekaragaman hayati perairan termasuk sumber daya ikan. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan turunnya populasi ikan antara lain akibat perubahan habitat, eksploitasi berlebih, akibat introduksi ikan asing dan akibat pemanasan global, serta akibat persaingan penggunaan air dan pencemaran. Ikan sangat penting sebagai penyedia protein hewani bagi pemenuhan gizi masyarakat terutama bagi anak-anak dalam masa pertumbuhan. Pasokan ikan selama ini terutama di luar Pulau Jawa masih mengandalkan hasil tangkapan, karena itu perlu dipertahankan ketersediaan stok ikan di perairan umum. Salah satu upaya untuk mempertahankan stok ikan di perairan umum adalah dengan melakukan restocking atau kegiatan penebaran kembali ikan di habitatnya.
Sedangkan jenis ikan yang ada sekitar 600 spesies, termasuk diantaranya jenis ekonomis penting, ikan budidaya atau jenis ikan yang dapat dibudidayakan. Perairan umum mempunyai posisi yang strategis dan berfungsi multi guna, selain dimanfaatkan sektor perikanan, juga dimanfaatkan oleh sektor perindustrian, pariwisata, perhubungan, pemukiman dan sebagainya. Perairan umum terdiri dari danau, waduk, rawa, lebak, sungai serta genangan lainnya, merupakan salah satu sumberdaya perairan yang potensial untuk lebih dikembangkan dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi manusia, khususnya kebutuhan protein hewani dari ikan. Pemanfaatan perairan umum tersebut umumnya dilakukan melalui kegiatan penangkapan ikan, namun dengan semakin berkembangnya teknologi dan keterampilan masyarakat, maka perairan umum telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha budidaya perikanan secara intensif. Produksi perikanan perairan umum sebagian besar didominasi oleh produksi penangkapan, kini terjadi pergeseran ke arah sektor budidaya. Pergeseran ini terlihat dari penurunan perikanan hasil penangkapan serta meningkatnya produksi dari usaha budidaya di perairan umum.
Pengelolaan perairan umum sebagai salah satu upaya kegiatan perikanan dalam memanfaatkan sumberdaya secara berkesinambungan perlu dilakukan secara bijaksana. Kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan umum melalui kegiatan penangkapan dan budidaya mempunyai kecenderungan semakin tidak terkendali, dimana jumlah tangkap tidak lagi seimbang dengan daya pulihnya. Agar terjadi keseimbangan maka diperlukan pengelolaan sumberdaya yang lebih hati-hati. Di perairan umum agar tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan, serta terjaminnya kelangsungan usaha pemanfaatan sumberdya ikan dengan tetap mempertahankan kelestarian sumberdaya ikan di perairan umum.
Melakukan kegiatan restocking adalah langkah terbaik untuk meningkatkan jumlah populasi ikan akibat produksi penangkapan yang dilakukan secara terus menerus khususnya diperairan umum.
Apakah restocking ikan itu?
Sejalan dengan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan, restocking ikan diyakini mendukung upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Kegiatan restocking ini sering dilakukan di danau dan sungai. Saat ini sudah sering dilakukan kegiatan restocking ikan oleh kelompok-kelompok yang peduli lingkungan, akademisi, pemerintahan bahkan personal dalam rangka memperingati kegiatan tertentu. Sesuai dengan definisinya, restocking adalah menebarkan kembali jenis-jenis ikan yang menurut sejarahnya mendiami perairan itu yang karena suatu sebab terjadi penurunan populasi atau tidak ditemukan lagi. Namun seringkali jenis ikan yang ditebar bukanlah ikan asli setempat tetapi jenis ikan introduksi yang belum tentu cocok dengan lingkungan perairan itu bahkan dapat membahayakan populasi ikan asli.
Sebelum melakukan kegiatan restocking, harus mengetahui terlebih dahulu kondisi stok ikan di perairan yang dipilih dan jenis ikan yang akan ditebar. Untuk penebaran ikan asli tentu memerlukan persediaan benih dalam jumlah yang memadai dengan cara melakukan perbenihan di panti benih yang didahului dengan proses domestikasi mulai dari pemeliharaan induk dari perairan umum dan dikuasai teknologi budidayanya kemudian dilakukan perbenihan selanjutnya benih yang dihasilkan di tebar ke perairan asalnya. Sedangkan introduksi didefinisikan sebagai kegiatan menebar ikan dengan cara mendatangkan spesies baru dari luar ke habitat barunya (bukan ikan asli). Kegiatan restocking sendiri bertujuan untuk: (1) meningkatkan keanekaragaman jenis ikan, (2) peningkatan stok ikan yang dapat ditangkap oleh masyarakat yang tinggal di sekitarnya, (3) pelestarian sumber daya benih ikan dan (4) pemanfaatan sisa-sisa kotoran organik yang dihasilkan dari kegiatan pembudidayaan ikan.
Ciri dari perairan yang harus dilakukan penebaran kembali adalah perairan yang telah mengalami penurunan stok alami (depleting natural population), yang ditandai makin sedikit hasil tangkapan oleh nelayan. Tentunya upaya ini sebelum dilakukan harus disertai dengan berbagai kajian dan pertimbangan ilmiah, karena dalam upaya mengembalikan fungsi dan peran perairan umum sebagai ekosistem akuatik yang seimbang jangan sampai kegiatan ini justru dapat mengakibatkan hilangnya spesies endemik yang mempunyai nilai ekonomis penting.
Untuk keperluan restocking sebaiknya menebarkan benih yang sudah cukup besar sehingga benih tersebut mampu mencari pakan alami dan menghindar dari predator. Menebarkan ikan yang sudah dewasa atau indukan sebenarnya lebih baik, tetapi membutuhkan biaya yang tinggi.
Restocking dengan ikan asli perairan setempat
Perairan umum di Sumatera Selatan mempunyai kekayaan ragam jenis dan ada beberapa jenis yang dikenal bernilai ekonomi misalnya Patin, Baung, Jelawat, Lampam, Semah, Belida. Jenis ikan Baung, Patin dan Jelawat telah dapat dilakukan perbenihan di panti benih sehingga dapat menjadi pilihan untuk ditebar sebagai pengkayaan stok di sungai atau danau. Sedangkan di Danau Ranau dapat ditebar ikan semah yang dulu pernah menjadi primadona di danau ini dan sekarang sangat sulit didapatkan. Dengan menebar jenis ikan yang tepat, kegiatan restocking ini dapat mengembalikan keseimbangan ekosistem perairan dan bernilai ekonomi bagi masyarakat di sekitar perairan tersebut.
Pemahaman restocking ikan sering disalahartikan dengan introduksi misalnya melakukan penebaran ikan nila atau ikan mas yang jelas bukan ikan asli Indonesia. Ikan nila berasal dari Afrika dan ikan mas berasal dari China. Ikan nila dan ikan mas di beberapa perairan umum sangat invasif terhadap makanan dan ruang. Ikan nila telah diintroduksi ke 90 negara di dunia dan 15 negara diantaranya telah melaporkan dampak negatif terhadap ekologi perairan. Saat ini ikan mas dan ikan nila termasuk ke dalam 100 spesies asing di dunia yang bersifat invasif, walaupun memiliki nilai ekonomis.
Contoh kegiatan yang berhasil di Negara tetangga adalah restocking 600.000 benih udang galah di Sungai Timun Malaysia sepanjang 12,7 km, yang dapat meningkatkan hasil tangkapan 38% setelah 3 tahun. Contoh lain adalah menebar 220.000 benih ikan Bream pada perairan Blackwood River Australia yang memiliki luas 13 ribu ha, dan setelah 5 tahun produksinya meningkat 4 kalinya dan menjadi tempat olahraga pancing yang menarik. Di beberapa sungai dan danau di Indonesia juga pernah dilakukan restocking ikan Baung (di Riau), Patin (Sulawesi Selatan), Jelawat (Kalimantan Barat), bahkan di Sumatera Selatan pernah dilakukan restocking ikan Patin dan Baung namun belum ada laporan dampak dari restocking tersebut. Dari contoh di atas untuk kegiatan restocking ikan di perairan Sumatera Selatan misalkan di Danau Ranau yang memiliki luas 12.800 ha, untuk menebar kembali ikan Semah paling tidak dibutuhkan sebanyak 200.000 ekor benih.
Regulasi yang mengatur restocking
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 12 Ayat 2, menyebutkan “Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” dan ayat 3 “Setiap orang dilarang membudidayakan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”.
Penebaran ikan juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/2009 tentang Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali Serta Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya, yang menyatakan bahwa “bahwa danau yang dilakukan penebaran kembali tetapi danau yang mempunyai spesies ikan endemik, maka jenis ikan lainnya tidak boleh ditebar”.
Bijaksana dalam mengelola perairan umum
Pengelolaan perikanan perairan umum sebagai upaya agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan perlu dilakukan secara bijaksana. Untuk menjamin ketersedian stok ikan selain menjaga kelestarian habitat ikan dan pengaturan penangkapan, khusus di perairan yang sudah menunjukkan penurunan produksi perlu dilakukan pemacuan dengan restocking jenis ikan yang tepat. Kegiatan restocking ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian kelautan dan perikanan, namun demikian perlu juga adanya dukungan dari pihak-pihak terkait dari pemerintah daerah masing-masing melalui instansi dan juga para pelaku usaha dibidang perikanan.
0 comments:
Post a Comment