Monday, July 4, 2016

PENDAMPINGAN USAHA OLEH PENYULUH PERIKANAN DALAM PENGEMBANGAN BISNIS

July 04, 2016 Posted by Media Penyuluhan Perikanan Pati No comments
Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia sangat besar, dengan garis pantai sepanjang 81.000 km, dan luas perairan laut sekitar 5,8 juta km2, luas hamparan budidaya yang lebih dari 15,59 juta hektar, serta luas perairan umum 5,4 juta ha (data tahun 2009), mampu memberikan manfaat dengan perkiraan nilai ekonomi sebesar US$ 82 miliar per tahun.
Sejalan dengan kondisi di atas, keberadaan penyuluh perikanan memegang peranan yang sangat penting dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan serta pelaku usaha bidang perikanan lainnya. Selanjutnya, diharapkan memberi manfaat yang nyata kepada para pelaku utama dan pelaku usaha tersebut untuk dapat mengelola usahanya secara efektif, efisien, dan menguntungkan, sehingga pada gilirannya berdampak pada meningkatnya kesejahteraannya serta terjaganya sumberdaya laut dan ikan yang lestari.
Peranan penting lain yang dilakukan penyuluh perikanan adalah melakukan pendampingan usaha, yang terkait dengan teknologi, informasi dan kebijakan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan melalui penyelenggaraan penyuluhan yang efektif. Dalam melaksanakan perannya tersebut, penyuluh perikanan melakukan tugas membina, memfasilitasi dan mendampingi pelaku bisnis perikanan untuk dapat berusaha lebih baik agar dapat memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan yang lebih berdayaguna, berhasilguna, dan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Sejalan dengan itu, penyuluh  perikanan yang diperlukan adalah penyuluh yang profesional, artinya penyuluh tersebut harus merupakan ahli penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, dan spesialis di bidang kelautan dan perikanan. Hal ini juga amat terkait dengan karakteristik yang khas dari kelautan dan perikanan, yang berbeda dengan kegiatan non kelautan dan perikanan.
Dari berbagai pertimbangan di atas, dalam menangani penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan cakupannya memiliki beberapa kekhasan yang menjadi pembeda dengan bidang lainnya antara lain yaitu:
1 Dari aspek legislasi ada Undang-Undang yang menaungi penyuluhan kelautan dan perikanan, yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun  2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
2 Dari aspek kelembagaan, selama 2 kabinet dan juga rencana Undang-Undang kementerian/departemen ke depan, ada departemen yang khusus mengemban dan menaungi pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dan menjadi instansi pembina bagi sumber daya manusia yang menjalankan tugas dan fungsi penyuluh  perikanan, yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan.
3 Secara biofisik, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatan kelautan dan perikanan sangat spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan iklim sehingga dalam pengelolaan sumberdaya menjadi kompleks dan cukup pelik, yaitu:
a. Kegiatan kelautan dan perikanan berisiko tinggi (risky), sehingga harus dapat menjadi layak kelola (manageable);
b. Kegiatan kelautan dan perikanan relatif membutuhkan investasi tinggi (relatively high investment), sehingga harus menjadi layak akses (accessible); dan
c. Kegiatan kelautan dan perikanan cenderung membutuhkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang spesifik (specific knowledge and technology), sehingga harus adaptif dan aplikatif di tingkat pengguna (adaptable and applicable).
Dengan situasi dan kondisi di atas, maka keberadaan para penyuluh  perikanan amat diperlukan, guna menjalankan fungsi intermediasi antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan sumber permodalan, teknologi, dan informasi.
a. Tingginya variabilitas dalam kegiatan kelautan dan perikanan berdampak pada tingginya keberagaman penyebaran penggunaan dan penanganan sumberdaya alam, yang berbeda dengan usaha non kelautan dan perikanan yang relatif seragam.
b. Dalam pengelolaan aspek kelautan, maka penanganannya merupakan bagian yang integral dan tidak dapat dipisah dari aspek perikanan. Di samping itu, secara khusus pengelolaan kelautan sangat terkait dengan aturan internasional, seperti UNCLOS 82-UU No. 17/85 termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE), Agenda of Science for Environment and Development into the 21st Century (ASCEND 21/Agenda 21), aturan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU), serta Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), yang didalamnya terdapat isu-isu strategis yang berhubungan dengan kedaulatan bangsa dan negara, antara lain isu batas negara, pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, serta pengelolaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam pulau-pulau kecil;
c. Secara keilmuan, eksistensi ilmu kelautan dan perikanan yang tersebar di berbagai perguruan tinggi merupakan kecabangan ilmu tersendiri, termasuk fungsi penyuluhan perikanan.
Atas dasar perbedaan: fungsi produksi pada proses budidaya, penangkapan, dan pengolahan hasil ikan; karakteristik yang khas dari nelayan dan masyarakat pesisir, terutama sikap dan perilakunya; tingkat mobilitas yang tinggi para nelayan;  keterbatasan kuantitas dan kualitas aparat perikanan di berbagai daerah; dan potensi unsur swasta untuk berperan dalam penyuluhan; maka diperlukan Sistem Penyuluhan Perikanan yang spesifik. Untuk itu, karakteristik sistem penyuluhan perikanan yang produktif, efektif, efisien, dinamis dan profesional dalam sektor kelautan dan perikanan mensyaratkan:
1. Bertumpu kepada sumber daya ikan dan bersifat pemanfaatan bersama (open access and common property );
2. Bertumpu kepada sentra-sentra kegiatan kelautan dan perikanan;
3. Bertumpu kepada geografis wilayah negara kepulauan;
4. Keterpaduan program yang berwawasan bisnis kelautan dan perikanan dan kelestarian lingkungan;
5. Didukung oleh profesionalisme penyuluh.
6. Digerakkan oleh kepemimpinan para pelaku utama;
7. Bertumpu pada kekuatan kerja sama;
8. Bertumpu pada otonomi daerah;
9. Diwadahi oleh kekuatan kelembagaan; dan
10. Dilayani oleh kesatuan korps penyuluh;
Selama ini penyuluh perikanan merupakan bagian dari penyuluh pertanian, dalam jabatan fungsional rumpun ilmu hayat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menko WASBANGPAN NO 19 TAHUN 1999. Dalam pelaksanaannya para penyuluh yang menangani kelautan dan perikanan tidak fokus di bidangnya, karena harus menangani tugas secara polivalen dan bukan spesialisasi. Hal ini mengakibatkan capaian kegiatannya selama ini menjadi kurang berdaya guna dan berhasil guna serta pelaksanaan tugas penyuluh bidang perikanan menjadi tidak profesional.
Untuk itu, sistem penyuluhan kelautan dan perikanan diarahkan untuk mengembangkan profesionalisme penyuluh sebagai profesi yang mandiri, melalui pengembangan keahlian dan keberpihakan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan, serta meningkatkan citra penyuluhan. Dengan demikian, maka sangat diperlukan keberadaan penyuluh fungsional yang berkualitas dibidangnya, dengan jumlah yang proporsional dan tidak berlebihan, sehingga efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan.

0 comments:

Post a Comment