PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Paradigma penyuluhan perikanan yang kembali kepada “khitah“ nya dengan membuka peluang terhadap berbagai kemungkinan pertumbuhan global, diyakini akan mewarnai pembangunan kelautan dan perikanan berbasis pelaku utama, yang pada gilirannya mengantarkan kepada kesejahteraan pelaku utama dan masyarakat perikanan beserta keluarganya. Implikasinya akan kondusif kepada penguatan struktur tata kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah “capacity building”, selanjutnya yang berujung pada penguatan pembangunan nasional yang dinamis.
Negara kita dikaruniai dengan kekayaan alam yang berlimpah, sehingga pemanfaatannya secara optimal akan dapat mendorong tercapainya kualitas hidup manusia. Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) dengan jelas menyatakan bahwa: ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, termasuk di dalamnya kekayaan dan sumber daya kelautan dan perikanan. Implikasinya, tujuan pembangunan kelautan dan perikanan di Indonesia, sesungguhnya untuk kesejahteraan anak bangsa.
Hal ini telah dituangkan dalam visi pembangunan kelautan dan perikanan, yakni Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar Tahun 2015. Dalam rangka mencapai visi pembangunan kelautan dan perikanan tersebut diperlukan langkah nyata, terencana, dan terarah dengan pentahapan yang jelas. Visi tersebut tertuang dalam grand strategy sebagai berikut: (a) memperkuat kelembagaan dan SDM secara terintegrasi, (b) mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, (c) meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis pengetahuan, dan (d) memperluas akses pasar domestik dan internasional dengan sasaran strategi yang didukung oleh kegiatan penyuluhan perikanan untuk menjadikan semua kawasan potensi perikanan menjadi kawasan minapolitan dengan indikator kinerja peningkatan presentase kelompok pelaku utama yang bankable. Berdasarkan hal diatas, penyuluhan perikanan diharapkan mampu menjadi katalisator bagi upaya pembangunan perekonomian masyarakat, khususnya dalam mewujudkan visi pembangunan kelautan dan perikanan diatas.
Berdasarkan pemikiran di atas, karakteristik penyuluhan perikanan masa depan, menuntut Reformasi yang di dalamnya memuat pergeseran paradigma seperti: pergeseran pendekatan dari top down ke bottom up; pergeseran peran penyuluh perikanan dari peran mengajar dan membina menjadi konsultan pemandu, fasilitator dan mediator; pergeseran kedudukan pelaku utama dari penerima pesan dan pengguna teknologi menjadi mitra aktif dalam kegiatan penyuluhan, pengkajian teknologi maupun pengembangan jaringan teknologi dan usahanya; pergeseran “transfer of technology ke arah technology mastery”; serta pergeseran sumber pembiayaan yang selama ini banyak bersumber dari pemerintah (pusat dan daerah) menjadi tanggung jawab bersama antara pelaku utama, swasta dan pemerintah (cost sharing).
Selanjutnya dalam rangka reformasi penyuluhan perikanan ini, komponen yang paling strategis adalah penataan dan pengembangan Jabatan fungsional penyuluh perikanan dengan merujuk kepada UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang diimplementasikan kedalam PermenPAN Nomor 19 Tahun 2008 serta Perber antara Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2009 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2009.
Karakteristik lingkup kegiatan penyuluhan perikanan sangat luas dilihat dari berbagai aspek: (1) geografis, negara Indonesia merupakan negara kepulauan dan negara bahari yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari perairan; (2) alamiah, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatannya sangat spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan iklim, sehingga usahanya menjadi sangat beresiko; (3) sosial dan ekonomi, sifat, karakteristik, dan pola hidup para pelaku utama (nelayan, pembudidaya dan pengolah) berbeda dengan pola hidup petani/pekebun; (4) pengelolaan, kegiatan perikanan tidak dapat dipisahkan dari kelautan; (5) keilmuan, eksistensi ilmu kelautan dan perikanan merupakan cabang ilmu yang saling mendukung, termasuk penyuluhan perikanan; (6) kelembagaan, selama dua periode kabinet dan mengacu pada UU kementerian/departemen, terdapat kementerian yang khusus mengemban tugas dan fungsi menangani kelautan dan perikanan, termasuk penyuluhannya, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan (7) legislasi, didukung keberadaan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kondisi tersebut secara intern merupakan sebuah justifikasi bahwa penyuluhan perikanan harus ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri.
B. Deskripsi Singkat
Modul ini membahas tentang pengertian, tujuan, prinsip, dan filosofi penyuluhan kelautan dan perikanan, ruang lingkup, sasaran, strategi penyuluhan kelautan dan perikanan, dan sikap,etika dan moral penyuluh perikanan
C. Kompetensi Dasar
Peserta dapat memahami pengertian tentang Prinsif Dasar Penyuluhan Kelautan dan Perikanan sebagai landasan kegiatan dalam penyelenggaraan penyuluhan.
D. Indikator Keberhasilan
Peserta dapat menjelaskan:
1. Pengertian, tujuan, prinsip dan falsafah penyuluhan kelautan dan perikanan;
2. Ruang lingkup penyuluhan kelautan dan perikanan;
3. Sasaran penyuluhan kelautan dan perikanan; serta
4. Strategi penyuluhan kelautan dan perikanan.
5. Sikap , Etika dan Moral penyuluh perikanan
E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok
1. Pengertian Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
2. Tujuan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
3. Prinsip Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
4. Filosofi Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
5. Sikap, Etika dan Moral Penyuluh Perikanan
F. Waktu
1. Teori : 4 JP
2. Praktek : 2 JP
3. Total JP : 6 JP
G. Metode Pembelajaran
1. Ceramah;
2. Tanya jawab;
3. Diskusi; dan
4. Experiential Learning Cycle (ELC).
H. Sarana dan Prasarana Pembelajaran
1. Alat tulis,
2. PC/Laptop,
3. OHP/LCD,
I. Petunjuk Belajar
Anda sebagai peserta Diklat, dan agar dalam proses pembelajaran mata Diklat ini dapat berjalan lebih lancar, dan tujuan pembelajaran tercapai secara baik, Anda kami sarankan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1. Bacalah secara cermat, dan pahami tujuan pembelajaran ( indikator keberhasilan ) yang tertulis pada setiap awal pembelajaran,
2. Pelajari setiap materi pembelajaran secara berurutan,
3. Kerjakan secara sungguh-sungguh dan tuntas setiap tugas latihan pada setiap akhir pembelajaran,
4. Keberhasilan proses pembelajaran dalam mata pelajaran ini tergantung pada kesungguhan Anda. Untuk itu, belajarlah secara mandiri dan seksama. Untuk belajar mandiri, Anda dapat melakukannya seorang diri, berdua atau berkelompok dengan peserta Diklat lain yang memiliki pandangan yang sama dengan Anda dalam penguasaan materi pembelajaran yang baik, dan
5. Anda disarankan mempelajari bahan-bahan dari sumber lain, seperti yang tertera pada Daftar Pustaka pada akhir modul ini, dan jangan segan-segan bertanya kepada Widyaiswara yang mengampu mata Diklat ini.
Baiklah, selamat belajar ! Semoga Anda sukses menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diuraikan dalam mata pelajaran ini dalam upaya mendalami modul yang baik, dan memadai untuk memenuhi kebutuhan Anda sebagai peserta.
BAB II
PENGERTIAN, ASAS, FALSAFAH, TUJUAN, DAN
FUNGSI PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
A. Pengertian Penyuluhan
1. Pengertian Secara Umum
Penyuluhan adalah suatu sistem pendidikan luar sekolah (pendidikan non formal) untuk pelaku utama dan kelaurganya dengan tujuan mereka mampu dan sanggup memerankan dirinya sebagai warga negara yang baik sesuai dengan bidang profesinya, serta mampu, sanggup dan berswadaya memperbaiki/meningkatkan kesejahteraannya sendiri dan masyarakatnya (Anonimous, 2003). Selanjutnya diterangkan kata pendidikan pada pengertian penyuluhan tersebut adalah usaha untuk menghasilkan perubahan perilaku manusia. Untuk menguji apakah suatu kegiatan merupakan pendidikan, adalah dengan meilhat terjadinya perubahan perilaku yang biasanya berupa: (1) perubahan pada pengetahuan atau hal yang diketahui; (2) perubahan pada keterampilan atau kebiasaan dalam melakukan sesuatu; dan (3) perubahan pada sikap mental atau segala sesuatu yang dirasakan. Penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajarai sistem dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan. Penyuluhan, dengan demikian dapat diartikan sebagai suatu sistem pendidikan yang bersifat non formal di luar sistem sekolah yang biasa. Pendidikan bagi masyarakat sendiri, adalah merupakan proses perkembangan pribadi, proses sosial, proses pengembangan keterampilan sesuai profesi serta kegiatan bersama dalam memahami ilmu pengetahuan yang tersusun dan dikembangkan dari masa ke masa oleh setiap generasi bangsa.
Pendidikan masyarakat juga mengandung pengertian usaha manusia untuk meningkatkan kepribadian, keterampilan, dan pengetahuan agar dapat diserap atau dipraktekkan oleh masayarakat. Dengan mengacu pada pengertian diatas, penyuluhan adalah usaha mengubah perilaku seseorang dan keluarganya atau kelompoknya agar mereka mengetahui, menyadari, mempunyai kemampuan dan kemauan, serta tanggung jawab untuk memecahkan masalahnya sendiri dalam rangka kegiatan usahanya dan kehidupannya.
Agar dapat memperoleh wawasan yang lebih luas perlu dikemukakan beberapa istilah yang berkenaan dengan penyuluhan. Pengertian penyuluhan dapat bermacam-macam, tergantung dari sudut pandang seseorang. Istilah-istilah yang berkenaan dengan penyuluhan diantaranya adalah:
a. Dalam bahasa Belanda digunakan istilah voorlichting yang berarti memberi penerangan untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah ini digunakan pada masa kolonial bagi negara-negara jajahan Belanda
b. Bahasa Inggris dan Jerman masing-masing mengistilahkan sebagai pemberian saran atau ”Beratung” yang berarti seseorang pakar dapat memberikan petunjuk kepada seseorang tetapi seseorang tersebut yang berhak untuk menentukan pilihannya.
c. Dalam bahasa Austria dikenal istilah ”Forderung” yang berarti menggiring seseorang ke arah yang diinginkan, hal tersebut mirip dengan istilah di Korea yakni bimbingan pedesaan.
d. Bahasa Spanyol dikenal istilah ”Capacitacion” menunjukan adanya keinginan untuk meningkatkan kemampuan manusia yang dapat diartikan dengan pelatihan.
e. Penyuluhan kelautan dan perikanan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang kelautan perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Pengertian Penyuluhan Menurut Peraturan Perundang-undangan
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008, tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa ”Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha bidang perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup”.
Penyuluhan menurut UU No. 16 tahun 2006 adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
B. Asas Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
1. Eksplanasi atau penjelasan asas menurut UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Sesuai dengan Pasal 2, penyuluhan perikanan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.
2. Eksplanasi Definitif
a. Penyuluhan berasaskan demokrasi; yaitu penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama dan pelaku usaha lainnya.
b. Penyuluhan berasaskan manfaat; yaitu penyuluhan yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
c. Penyuluhan berasaskan kesetaraan; yaitu hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.
d. Penyuluhan berasaskan keterpaduan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan secara terpadu antara kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
e. Penyuluhan berasaskan keseimbangan; yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antara kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumberdaya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antar kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif masih tertinggal.
f. Penyuluhan berasaskan keterbukaan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha.
g. Penyuluhan berasaskan kerjasama; yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus diselenggarakan secara sinergis dalam kegiatan pembangunan perikanan yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
h. Penyuluhan berasaskan partisipatif; yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
i. Penyuluhan berasaskan kemitraan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.
j. Penyuluhan berasaskan keberlanjutan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.
k. Penyuluhan berasaskan berkeadilan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang memosisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai denagn kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
l. Penyuluhan berasaskan pemerataan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus dapat diselenggarakan secara merata bagi seluruh wilayah Republik Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha.
m. Penyuluhan berasaskan bertanggung gugat; yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
Pemerintah dan masyarakat sangat menyadari bahwa prasyarat keberhasilan tercapainya tujuan revitalisasi perikanan dan visi serta misi Kementerian Kelautan dan Perikanan, kuncinya pada kualitas sumber daya manusia, sehingga perwujudan pendampingan para penyuluh secara profesional kepada para pelaku utama dan pelaku usaha sebagai suatu kebijakan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui sektor kelautan dan perikanan. Hal tersebut merupakan pilihan yang tidak dapat ditawar lagi Implikasi dari kondisi diatas, guna mengamankan pencapaian sasaran program pembangunan kelautan dan perikanan baik di wilayah maupun nasional, maka diperlukan penyuluh perikanan yang profesional, dalam menjalankan tugas sesuai kompetensi dan profesi penyuluh perikanan sesuai jabatan fungsionalnya. Untuk itu, kementerian Kelautan dan Perikanan secara bertahap akan terus meningkatkan kemampuan dan kompetensi para penyuluh perikanan untuk menjadi: (1) ahli dalam melaksanakan penyuluhannya; (2) ahli dalam membangun dan mengembangkan kelembagaan penyuluhan di desa guna memfasilitasi tumbuh-kembangnya kelompok-kelompok bisnis perikanan yang bankable dengan menjadikan nelayan, pembudidaya dan pengolah sebagai pelaku utama; dan (3) konsultan yang mampu memecahkan permasalahan teknis dan melakukan modernisasi teknologi kelautan dan perikanan di lapangan. Beberapa asas terkait dengan hal tersebut:
1) Asas Moral dan Etika
Ideologi yang mendasari motivasi penyuluh perikanan secara aksologis adalah untuk mewujudkan cita-cita idealnya mengenai manusia dan lingkungan sosial/masyarakatnya serta hubungan yang seimbang antar keduanya. Ideologi profesional penyuluh perikanan tercermin dalam aspek moral, etika, dan kode etik penyuluh perikanan.
Menurut pandangan ideologi progresif, ideologi penyuluhan perikanan meliputi kepercayaan masyarakat/para pelaku mengenai kemanusiaan, persamaan dan keadilan, pandangan mengenai kesejahteraan serta prinsip-prinsip dasar praktek penyuluhan perikanan. Atas dasar itu, seorang penyuluh perikanan harus memiliki kemampuan dalam:
a) Penguasaan dan kemampuan penerapan: Ilmu, Pengetahuan, Teori, Konsep, dan Teknik;
b) Penguasaan, internalisasi, dan kemampuan penerapan: Sistem Nilai, Asas Moral, Asas Etika, dan Kode Etik Penyuluhan Perikanan; serta
c) Penguasaan dan kemampuan penerapan: Proses, Strategi dan Taktik, serta dan Seni Praktek Penyuluhan perikanan.
Dengan kemampuan penguasaan ketiga hal tersebut, maka seorang penyuluh perikanan dituntut untuk mampu memiliki moral dan etika yang terkait dengan:
a) Kepekaan atas pikiran, perasaan, kebutuhan dan masalah orang lain;
b) Kemampuan mempertunjukkan kejujuran dan ketulusan;
c) Kemampuan bekomunikasi antar pribadi;
d) Kemampuan mempertunjukkan empati;
e) Kemampuan pengendalian diri yang tinggi; dan
f) Kemampuan pengabdian serta komitmen untuk membantu orang lain.
Dalam rangka mendukung revitalisasi perikanan dan Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), saat ini kementerian Kelautan dan Perikanan membutuhkan penyuluh perikanan sebagai ujung tombak keberhasilan pelaksanaan program mendukung visi, misi dan target Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk peningkatan produksi 353%. Penyuluh perikanan yang diharapkan mampu dan eksis di dalam pelaksanaannya adalah penyuluh perikanan yang profesional. Profesional mengandung makna penyuluh tersebut ahli dan spesifik di bidang perikanan. Sebagai suatu profesi, penyuluh perikanan adalah individu dengan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, dimana keterampilan dan keahlian yang dimiliki hanya dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi penyuluh perikanan tentang prinsip profesionalitas yang digariskan dan sebagai sarana kontrol sosial bagi pelaku utama atas profesi penyuluh perikanan; serta mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
A. Latar Belakang
Paradigma penyuluhan perikanan yang kembali kepada “khitah“ nya dengan membuka peluang terhadap berbagai kemungkinan pertumbuhan global, diyakini akan mewarnai pembangunan kelautan dan perikanan berbasis pelaku utama, yang pada gilirannya mengantarkan kepada kesejahteraan pelaku utama dan masyarakat perikanan beserta keluarganya. Implikasinya akan kondusif kepada penguatan struktur tata kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah “capacity building”, selanjutnya yang berujung pada penguatan pembangunan nasional yang dinamis.
Negara kita dikaruniai dengan kekayaan alam yang berlimpah, sehingga pemanfaatannya secara optimal akan dapat mendorong tercapainya kualitas hidup manusia. Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) dengan jelas menyatakan bahwa: ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, termasuk di dalamnya kekayaan dan sumber daya kelautan dan perikanan. Implikasinya, tujuan pembangunan kelautan dan perikanan di Indonesia, sesungguhnya untuk kesejahteraan anak bangsa.
Hal ini telah dituangkan dalam visi pembangunan kelautan dan perikanan, yakni Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar Tahun 2015. Dalam rangka mencapai visi pembangunan kelautan dan perikanan tersebut diperlukan langkah nyata, terencana, dan terarah dengan pentahapan yang jelas. Visi tersebut tertuang dalam grand strategy sebagai berikut: (a) memperkuat kelembagaan dan SDM secara terintegrasi, (b) mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, (c) meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis pengetahuan, dan (d) memperluas akses pasar domestik dan internasional dengan sasaran strategi yang didukung oleh kegiatan penyuluhan perikanan untuk menjadikan semua kawasan potensi perikanan menjadi kawasan minapolitan dengan indikator kinerja peningkatan presentase kelompok pelaku utama yang bankable. Berdasarkan hal diatas, penyuluhan perikanan diharapkan mampu menjadi katalisator bagi upaya pembangunan perekonomian masyarakat, khususnya dalam mewujudkan visi pembangunan kelautan dan perikanan diatas.
Berdasarkan pemikiran di atas, karakteristik penyuluhan perikanan masa depan, menuntut Reformasi yang di dalamnya memuat pergeseran paradigma seperti: pergeseran pendekatan dari top down ke bottom up; pergeseran peran penyuluh perikanan dari peran mengajar dan membina menjadi konsultan pemandu, fasilitator dan mediator; pergeseran kedudukan pelaku utama dari penerima pesan dan pengguna teknologi menjadi mitra aktif dalam kegiatan penyuluhan, pengkajian teknologi maupun pengembangan jaringan teknologi dan usahanya; pergeseran “transfer of technology ke arah technology mastery”; serta pergeseran sumber pembiayaan yang selama ini banyak bersumber dari pemerintah (pusat dan daerah) menjadi tanggung jawab bersama antara pelaku utama, swasta dan pemerintah (cost sharing).
Selanjutnya dalam rangka reformasi penyuluhan perikanan ini, komponen yang paling strategis adalah penataan dan pengembangan Jabatan fungsional penyuluh perikanan dengan merujuk kepada UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang diimplementasikan kedalam PermenPAN Nomor 19 Tahun 2008 serta Perber antara Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2009 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2009.
Karakteristik lingkup kegiatan penyuluhan perikanan sangat luas dilihat dari berbagai aspek: (1) geografis, negara Indonesia merupakan negara kepulauan dan negara bahari yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari perairan; (2) alamiah, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatannya sangat spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan iklim, sehingga usahanya menjadi sangat beresiko; (3) sosial dan ekonomi, sifat, karakteristik, dan pola hidup para pelaku utama (nelayan, pembudidaya dan pengolah) berbeda dengan pola hidup petani/pekebun; (4) pengelolaan, kegiatan perikanan tidak dapat dipisahkan dari kelautan; (5) keilmuan, eksistensi ilmu kelautan dan perikanan merupakan cabang ilmu yang saling mendukung, termasuk penyuluhan perikanan; (6) kelembagaan, selama dua periode kabinet dan mengacu pada UU kementerian/departemen, terdapat kementerian yang khusus mengemban tugas dan fungsi menangani kelautan dan perikanan, termasuk penyuluhannya, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan (7) legislasi, didukung keberadaan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kondisi tersebut secara intern merupakan sebuah justifikasi bahwa penyuluhan perikanan harus ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri.
B. Deskripsi Singkat
Modul ini membahas tentang pengertian, tujuan, prinsip, dan filosofi penyuluhan kelautan dan perikanan, ruang lingkup, sasaran, strategi penyuluhan kelautan dan perikanan, dan sikap,etika dan moral penyuluh perikanan
C. Kompetensi Dasar
Peserta dapat memahami pengertian tentang Prinsif Dasar Penyuluhan Kelautan dan Perikanan sebagai landasan kegiatan dalam penyelenggaraan penyuluhan.
D. Indikator Keberhasilan
Peserta dapat menjelaskan:
1. Pengertian, tujuan, prinsip dan falsafah penyuluhan kelautan dan perikanan;
2. Ruang lingkup penyuluhan kelautan dan perikanan;
3. Sasaran penyuluhan kelautan dan perikanan; serta
4. Strategi penyuluhan kelautan dan perikanan.
5. Sikap , Etika dan Moral penyuluh perikanan
E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok
1. Pengertian Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
2. Tujuan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
3. Prinsip Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
4. Filosofi Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
5. Sikap, Etika dan Moral Penyuluh Perikanan
F. Waktu
1. Teori : 4 JP
2. Praktek : 2 JP
3. Total JP : 6 JP
G. Metode Pembelajaran
1. Ceramah;
2. Tanya jawab;
3. Diskusi; dan
4. Experiential Learning Cycle (ELC).
H. Sarana dan Prasarana Pembelajaran
1. Alat tulis,
2. PC/Laptop,
3. OHP/LCD,
I. Petunjuk Belajar
Anda sebagai peserta Diklat, dan agar dalam proses pembelajaran mata Diklat ini dapat berjalan lebih lancar, dan tujuan pembelajaran tercapai secara baik, Anda kami sarankan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1. Bacalah secara cermat, dan pahami tujuan pembelajaran ( indikator keberhasilan ) yang tertulis pada setiap awal pembelajaran,
2. Pelajari setiap materi pembelajaran secara berurutan,
3. Kerjakan secara sungguh-sungguh dan tuntas setiap tugas latihan pada setiap akhir pembelajaran,
4. Keberhasilan proses pembelajaran dalam mata pelajaran ini tergantung pada kesungguhan Anda. Untuk itu, belajarlah secara mandiri dan seksama. Untuk belajar mandiri, Anda dapat melakukannya seorang diri, berdua atau berkelompok dengan peserta Diklat lain yang memiliki pandangan yang sama dengan Anda dalam penguasaan materi pembelajaran yang baik, dan
5. Anda disarankan mempelajari bahan-bahan dari sumber lain, seperti yang tertera pada Daftar Pustaka pada akhir modul ini, dan jangan segan-segan bertanya kepada Widyaiswara yang mengampu mata Diklat ini.
Baiklah, selamat belajar ! Semoga Anda sukses menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diuraikan dalam mata pelajaran ini dalam upaya mendalami modul yang baik, dan memadai untuk memenuhi kebutuhan Anda sebagai peserta.
BAB II
PENGERTIAN, ASAS, FALSAFAH, TUJUAN, DAN
FUNGSI PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
A. Pengertian Penyuluhan
1. Pengertian Secara Umum
Penyuluhan adalah suatu sistem pendidikan luar sekolah (pendidikan non formal) untuk pelaku utama dan kelaurganya dengan tujuan mereka mampu dan sanggup memerankan dirinya sebagai warga negara yang baik sesuai dengan bidang profesinya, serta mampu, sanggup dan berswadaya memperbaiki/meningkatkan kesejahteraannya sendiri dan masyarakatnya (Anonimous, 2003). Selanjutnya diterangkan kata pendidikan pada pengertian penyuluhan tersebut adalah usaha untuk menghasilkan perubahan perilaku manusia. Untuk menguji apakah suatu kegiatan merupakan pendidikan, adalah dengan meilhat terjadinya perubahan perilaku yang biasanya berupa: (1) perubahan pada pengetahuan atau hal yang diketahui; (2) perubahan pada keterampilan atau kebiasaan dalam melakukan sesuatu; dan (3) perubahan pada sikap mental atau segala sesuatu yang dirasakan. Penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajarai sistem dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan. Penyuluhan, dengan demikian dapat diartikan sebagai suatu sistem pendidikan yang bersifat non formal di luar sistem sekolah yang biasa. Pendidikan bagi masyarakat sendiri, adalah merupakan proses perkembangan pribadi, proses sosial, proses pengembangan keterampilan sesuai profesi serta kegiatan bersama dalam memahami ilmu pengetahuan yang tersusun dan dikembangkan dari masa ke masa oleh setiap generasi bangsa.
Pendidikan masyarakat juga mengandung pengertian usaha manusia untuk meningkatkan kepribadian, keterampilan, dan pengetahuan agar dapat diserap atau dipraktekkan oleh masayarakat. Dengan mengacu pada pengertian diatas, penyuluhan adalah usaha mengubah perilaku seseorang dan keluarganya atau kelompoknya agar mereka mengetahui, menyadari, mempunyai kemampuan dan kemauan, serta tanggung jawab untuk memecahkan masalahnya sendiri dalam rangka kegiatan usahanya dan kehidupannya.
Agar dapat memperoleh wawasan yang lebih luas perlu dikemukakan beberapa istilah yang berkenaan dengan penyuluhan. Pengertian penyuluhan dapat bermacam-macam, tergantung dari sudut pandang seseorang. Istilah-istilah yang berkenaan dengan penyuluhan diantaranya adalah:
a. Dalam bahasa Belanda digunakan istilah voorlichting yang berarti memberi penerangan untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah ini digunakan pada masa kolonial bagi negara-negara jajahan Belanda
b. Bahasa Inggris dan Jerman masing-masing mengistilahkan sebagai pemberian saran atau ”Beratung” yang berarti seseorang pakar dapat memberikan petunjuk kepada seseorang tetapi seseorang tersebut yang berhak untuk menentukan pilihannya.
c. Dalam bahasa Austria dikenal istilah ”Forderung” yang berarti menggiring seseorang ke arah yang diinginkan, hal tersebut mirip dengan istilah di Korea yakni bimbingan pedesaan.
d. Bahasa Spanyol dikenal istilah ”Capacitacion” menunjukan adanya keinginan untuk meningkatkan kemampuan manusia yang dapat diartikan dengan pelatihan.
e. Penyuluhan kelautan dan perikanan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang kelautan perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Pengertian Penyuluhan Menurut Peraturan Perundang-undangan
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008, tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa ”Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha bidang perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup”.
Penyuluhan menurut UU No. 16 tahun 2006 adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
B. Asas Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
1. Eksplanasi atau penjelasan asas menurut UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Sesuai dengan Pasal 2, penyuluhan perikanan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.
2. Eksplanasi Definitif
a. Penyuluhan berasaskan demokrasi; yaitu penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama dan pelaku usaha lainnya.
b. Penyuluhan berasaskan manfaat; yaitu penyuluhan yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
c. Penyuluhan berasaskan kesetaraan; yaitu hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.
d. Penyuluhan berasaskan keterpaduan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan secara terpadu antara kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
e. Penyuluhan berasaskan keseimbangan; yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antara kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumberdaya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antar kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif masih tertinggal.
f. Penyuluhan berasaskan keterbukaan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha.
g. Penyuluhan berasaskan kerjasama; yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus diselenggarakan secara sinergis dalam kegiatan pembangunan perikanan yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
h. Penyuluhan berasaskan partisipatif; yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
i. Penyuluhan berasaskan kemitraan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.
j. Penyuluhan berasaskan keberlanjutan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.
k. Penyuluhan berasaskan berkeadilan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang memosisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai denagn kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
l. Penyuluhan berasaskan pemerataan; yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus dapat diselenggarakan secara merata bagi seluruh wilayah Republik Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha.
m. Penyuluhan berasaskan bertanggung gugat; yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
Pemerintah dan masyarakat sangat menyadari bahwa prasyarat keberhasilan tercapainya tujuan revitalisasi perikanan dan visi serta misi Kementerian Kelautan dan Perikanan, kuncinya pada kualitas sumber daya manusia, sehingga perwujudan pendampingan para penyuluh secara profesional kepada para pelaku utama dan pelaku usaha sebagai suatu kebijakan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui sektor kelautan dan perikanan. Hal tersebut merupakan pilihan yang tidak dapat ditawar lagi Implikasi dari kondisi diatas, guna mengamankan pencapaian sasaran program pembangunan kelautan dan perikanan baik di wilayah maupun nasional, maka diperlukan penyuluh perikanan yang profesional, dalam menjalankan tugas sesuai kompetensi dan profesi penyuluh perikanan sesuai jabatan fungsionalnya. Untuk itu, kementerian Kelautan dan Perikanan secara bertahap akan terus meningkatkan kemampuan dan kompetensi para penyuluh perikanan untuk menjadi: (1) ahli dalam melaksanakan penyuluhannya; (2) ahli dalam membangun dan mengembangkan kelembagaan penyuluhan di desa guna memfasilitasi tumbuh-kembangnya kelompok-kelompok bisnis perikanan yang bankable dengan menjadikan nelayan, pembudidaya dan pengolah sebagai pelaku utama; dan (3) konsultan yang mampu memecahkan permasalahan teknis dan melakukan modernisasi teknologi kelautan dan perikanan di lapangan. Beberapa asas terkait dengan hal tersebut:
1) Asas Moral dan Etika
Ideologi yang mendasari motivasi penyuluh perikanan secara aksologis adalah untuk mewujudkan cita-cita idealnya mengenai manusia dan lingkungan sosial/masyarakatnya serta hubungan yang seimbang antar keduanya. Ideologi profesional penyuluh perikanan tercermin dalam aspek moral, etika, dan kode etik penyuluh perikanan.
Menurut pandangan ideologi progresif, ideologi penyuluhan perikanan meliputi kepercayaan masyarakat/para pelaku mengenai kemanusiaan, persamaan dan keadilan, pandangan mengenai kesejahteraan serta prinsip-prinsip dasar praktek penyuluhan perikanan. Atas dasar itu, seorang penyuluh perikanan harus memiliki kemampuan dalam:
a) Penguasaan dan kemampuan penerapan: Ilmu, Pengetahuan, Teori, Konsep, dan Teknik;
b) Penguasaan, internalisasi, dan kemampuan penerapan: Sistem Nilai, Asas Moral, Asas Etika, dan Kode Etik Penyuluhan Perikanan; serta
c) Penguasaan dan kemampuan penerapan: Proses, Strategi dan Taktik, serta dan Seni Praktek Penyuluhan perikanan.
Dengan kemampuan penguasaan ketiga hal tersebut, maka seorang penyuluh perikanan dituntut untuk mampu memiliki moral dan etika yang terkait dengan:
a) Kepekaan atas pikiran, perasaan, kebutuhan dan masalah orang lain;
b) Kemampuan mempertunjukkan kejujuran dan ketulusan;
c) Kemampuan bekomunikasi antar pribadi;
d) Kemampuan mempertunjukkan empati;
e) Kemampuan pengendalian diri yang tinggi; dan
f) Kemampuan pengabdian serta komitmen untuk membantu orang lain.
Dalam rangka mendukung revitalisasi perikanan dan Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), saat ini kementerian Kelautan dan Perikanan membutuhkan penyuluh perikanan sebagai ujung tombak keberhasilan pelaksanaan program mendukung visi, misi dan target Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk peningkatan produksi 353%. Penyuluh perikanan yang diharapkan mampu dan eksis di dalam pelaksanaannya adalah penyuluh perikanan yang profesional. Profesional mengandung makna penyuluh tersebut ahli dan spesifik di bidang perikanan. Sebagai suatu profesi, penyuluh perikanan adalah individu dengan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, dimana keterampilan dan keahlian yang dimiliki hanya dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi penyuluh perikanan tentang prinsip profesionalitas yang digariskan dan sebagai sarana kontrol sosial bagi pelaku utama atas profesi penyuluh perikanan; serta mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
0 comments:
Post a Comment