Pengantar
Indonesia menjadi negara produsen perikanan terbesar dunia tahun 2015 mendatang adalah merupakan visi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang dicanangkan oleh Menteri KP Fadel Muhammad ketika beliau baru saja menduduk jabatannya tahun 2009 yang lalu. Maka sejak saat itu berbagai program peningkatan produksi perikanan terus digulirkan guna menunjang terwujudnya visi tersebut. Bahkan hingga saat ini upaya-upaya kearah sana terus dilakukan dan bahkan ditingkatkan.
Program peningkatan produksi perikanan dilakukan secara menyeluruh, baik peningkatan kemampuan/kompetensi sumber daya manusia pelaku usaha dan pelaku utama (nelayan, pembudidaya, pengolah ikan) baik secara teknis atupun manajerial, maupun upaya peningkatan kompetensi petugas perikanan, diantaranya tenaga pendidik, tenaga penyuluh perikanan dan pengawas perikanan. Untuk peningkatan kompetensi pengawas perikanan, khususnya pengawas perikanan tangkap, telah dilakukan upaya-upaya peningkatan kompetensi melalui pelatihan pengawasan, baik bagi pengawas perikanan, awak kapal pengawas perikanan, maupun pengawas perikanan di kawasan konservasi perairan. Konservasi perairan diperlukan untuk menjaga agar pemanfaatan sumberdaya alam hayati dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, sehingga sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan dalam pemanfaatan yang berkesinambungan.
Berbagai upaya mulai dari konservasi perairan, peningkatan kompetensi pelaku usaha, pelaku utama, maupun petugas tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk perikanan, baik produk penangkapan ikan, budidaya, maupun produk olahan hasil perikanan. Semua kegiatan tersebut dilakukan guna mewujudkan visi dan misi KKP tersebut diatas.
Landasan Hukum
Beberapa ketentuan yang melatarbelakangi dan sebagai landasan hukum dalam pengaturan pengawasan pada kawasan konservasi perairan di Indonesia diantaranya adalah :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 ;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan ;
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ;
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan ;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Nomor : KEPUTUSAN.06/DJ-PSDKP/IV/2004 Tentang Standar Operasional dan Prosedur Pengawasan Penangkapan Ikan.
Berbagai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, maupun Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan tersebut diatas menjadi dasar dan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan perikanan, termasuk pengawasan di kawasan konservasi perairan.
Beberapa Pengertian
Beberapa pengertian atau definisi yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengawasan perikanan, khsususnya pengawasan di kawasan konservasi perairan adalah sebagai berikut :
1. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
2. Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan meman-faatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
3. Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan meman-faatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
4. Ekosistem adalah tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungannya, yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan.
5. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
6. Zonasi Kawasan Konservasi Perairan adalah suatu bentuk rekayasa teknis pemanfaatan ruang di kawasan konservasi perairan melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem.
7. Taman Nasional Perairan adalah kawasan konservasi perairan yang mempunyai ekosistem asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi.
8. Suaka Alam Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan keaneka ragaman jenis ikan dan ekosistem-nya.
9. Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
10. Suaka Perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/ berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
Strategi Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
Secara umum terdapat tiga strategi dalam pengelolan kawasan konservasi perairan, yaitu :
1). Strategi penguatan kelembagaan, yang dilaksanakan melalui rogram :
- peningkatan sumber daya manusia ;
- penatakelolaan kelembagaan ;
- peningkatan kapasitas infrastruktur ;
- penyusunan peraturan pengelolaan kawasan ;
- pengembangan organisasi/kelembagaan masyarakat ;
- pengembangan kemitraan ;
- pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan ;
- pengembangan sistem pendanaan berkelanjutan ; dan/atau
- monitoring dan evaluasi.
2). Strategi penguatan pengelolaan sumber daya kawasan, dilakukan melalui program :
- perlindungan habitat dan populasi ikan ;
- rehabilitasi habitat dan populasi ikan ;
- penelitian dan pengembangan ;
- pemanfaatan sumber daya ikan ;
- pariwisata alam dan jasa lingkungan ;
- pengawasan dan pengendalian ; dan/atau
- monitoring dan evaluasi.
3). Strategi penguatan sosial, ekonomi, dan budaya, dilakukan melalui program :
- pengembangan sosial ekonomi masyarakat ;
- pemberdayaan masyarakat ;
- pelestarian adat dan budaya ; dan/atau
- monitoring dan evaluasi.
Ketiga strategi tersebut mengisyaratkan tahapan kegiatan dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, dimulai dengan strategi pertama yaitu penguatan kelembagaan yang berorientasi pada penguatan sumberdaya manusia pelaku, kelembagaan dan kemitraan serta pendanaan. Pada strategi ini juga dilaksanakan penyusunan peraturan pengelolaan kawasan yang nantinya harus ditaati oleh seluruh stake holder terkait. Strategi kedua adalah penguatan pengelolaan sumber daya kawasan berorientasi pada perlindungan habitat dan populasi ikan, kegiatan penelitian dan pengembangan serta pemanfaatan sumber daya ikan dan pariwisata alam. Pada strategi ini juga dilakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pemanfaatan agar tidak merusak habitat maupun lingkungan kawasan konservasi. Strategi yang ketiga adalah penguatan sosial ekonomi, yang difokuskan pada pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat, serta pelestarian adan dan budaya masyarakat sekitar.
Zonasi Kawasan Konservasi Perairan
Zonasi kawasan konservasi perairan dilakukan sebagai upaya penataan kawasan berdasarkan fungsi dengan mempertimbangkan potensi sumber daya, daya dukung, dan proses-proses ekologis yang terjadi pada kawasan tersebut. Terdapat empat zonasi dalam kawasan konservasi perairan, yaitu : zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, dan zona lainnya. Dalam zonasi tersebut zona inti memiliki luasan paling sedikit 2 % dari luas kawasan.
Setiap zona yang telah ditetapkan memiliki kriteria sesuai dengan karakter fisik, bio-ekologis, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya kawasan. Zonasi juga bermanfaat dalam mempermudah pengawasan kawasan konservasi. Kriteria masing-masing zona pada kawasan konservasi perairan adalah :
1. Kriteria Zona Inti adalah :
- merupakan daerah pemijahan, pengasuhan dan/atau alur ruaya ikan ;
- merupakan habitat biota perairan tertentu yang prioritas dan khas/endemik, langka dan/atau karismatik;
- mempunyai keanekaragaman jenis biota perairan beserta ekosistemnya ;
- memiliki ciri khas ekosistem alami, dan mewakili keberadaan biota tertentu yang masih asli ;
- mempunyai kondisi perairan yang relatif masih asli dan tidak mau atau belum diganggu manusia ;
- mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis ikan tertentu untuk menunjang pengelolaan perikanan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses bio-ekologis secara alami ; dan
- mempunyai ciri khas sebagai sumber plasma nutfah bagi kawasan konservasi perairan.
Zona Inti diperuntukkan bagi : perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, penelitian, dan pendidikan.
2. Kriteria Zona Perikanan Berkelanjutan adalah :
- memiliki nilai konservasi, tetapi dapat bertoleransi dengan pemanfaatan budidaya ramah lingkungan dan penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan ;
- mempunyai karakteristik ekosistem yang memungkinkan untuk berbagai pemanfaatan ramah lingkungan dan mendukung perikanan berkelanjutan ;
- mempunyai keanekaragaman jenis biota perairan beserta ekosistemnya ;
- mempunyai kondisi perairan yang relatif masih baik untuk mendukung kegiatan multifungsi dengan tidak merusak ekosistem aslinya ;
- mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin pengelolaan budidaya ramah lingkungan, perikanan tangkap berkelanjutan, dan kegiatan sosial ekonomi dan budaya masyarakat ; dan
- mempunyai karakteristik potensi dan keterwakilan biota perairan bernilai ekonomi.
Zona Perikanan Berkelanjutan diperuntukkan bagi : perlindungan habitat dan populasi ikan, penangkapan ikan dengan alat tangkap dan cara yang ramah lingkungan, budidaya ramah lingkungan, dn pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, dan pendidikan.
3. Kriteria Zona Pemanfaatan adalah :
- mempunyai d: aya tarik pariwisata alam berupa perairan beserta ekosistem perairan yang indah dan unik ;
- mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensial dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi ;
- mempunai karakter objek penelitian dan pendidikan yang mendukung kepentingan konservasi ; dan
- mempunyai kondisi erairan yang relatif masih baik untuk berbagai kegiatan pemanfaatan dengan tidak merusak ekosistem aslinya.
Zona Pemanfaatan diperuntukkan bagi : perlindungan dan pelestarian habitat dan populasi ikan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, dan pendidikan.
4. Kriteria Zona Lainnya adalah :
- zona di luar ke tiga zona lainya, yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu ;
- zona ini dapat berupa zona perlindungan dan zona rehabilitas.
Sebuah ekosistem di Kawasan Konservasi Perairan
(Taman Nasional Bunaken)
Pengawasan Perikanan di Kawasan Konservasi Perairan
Sebagaimana diuraikan pada kriteria masing-masing zona tersebut diatas, kawasan konservasi perairan memiliki karakteristik yang merupakan kombinasi dari berbagai kegiatan, seperti kegiatan perlindungan sumberdaya ikan dan ekosistemnya, kegiatan penangkapan ikan, kegiatan budidaya perikanan, kegiatan penelitian dan pendidikan, disamping kegiatan lainnya seperti jasa-jasa lingkungan (pariwisata dan rekreasi). Kawasan konservasi perairan dapat berupa Taman Nasional Perairan, Suaka Alam Perairan, Taman Wisata Perairan, ataupun Suaka Perikanan. Dengan banyaknya fungsi/peruntukan kawasan konservasi perairan, maka pengawasan yang dilakukan terhadap kawasan ini juga memiliki karakteristik tersendiri.
Sesuai dengan Pasal 66 (1) UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan, dan (2) pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengawasan tersebut meliputi (3) sepuluh bidang pengawasan, yaitu : kegiatan penangkapan ikan ; pembudidayaan ikan, perbenihan ; pengolahan, distribusi keluar masuk ikan ; mutu hasil perikanan; distribusi keluar masuk obat ikan; konservasi ; pencemaran akibat perbuatan manusia; plasma nutfah; penelitian dan pengembangan perikanan; dan ikan hasil rekayasa genetik. Pengawas perikanan tersebut merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, sebagaiman disebutkan pada Pasal 66A (1).
Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 66B (1) bahwa lokasi pelaksanaan tugas pengawas perikanan adalah di : WPP-NRI; kapal perikanan ; pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk ; pelabuhan tangkahan ; sentra kegiatan perikanan; area pembenihan ikan ; area pembudidayaan ikan ; unit pengolahan ikan; dan/atau kawasan konservasi perairan. Dalam melaksanakan tugas, pengawas perikanan berwenang (Pasal 66C ayat 1) untuk :
a. memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan ;
b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan ;
c. memeriksa kegiatan usaha perikanan ;
d. memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perikanan ;
e. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI ;
f. mendokumentasikan hasil pemeriksaan ;
g. mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium
h. memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan ;
i. menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di WPP-NRI sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik ;
j. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi ijin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
k. melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan ; dan/atau
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, pengawas dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri.
Kegiatan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan, khususnya di zona perikanan berkelanjutan, harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip konservasi, yaitu :
- pendekatan kehati-hatian ;
- pertimbangan bukti ilmiah ;
- pertimbangan kearifan lokal ;
- pengelolaan berbasis masyarakat ;
- keterpaduan pengembangan wilayah pesisir ;
- pencegahan tangkap lebih ;
- pengembangan alat penangkap ikan, cara penangkapan ikan yang ramah lingkungan ;
- pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat ;
- pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan ;
- perlindungan struktur dan fungsi alami ekosistem perairan ;
- perlindungan jenis dan kualitas genetik ;
- pengelolaan adaptif.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip konservasi tersebut diatas, jelas bahwa kegiatan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan untuk tujuan komersial hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil dan kelompok nelayan yang secara ekonomis memiliki struktur dan unit usaha kecil yang tidak wajib memiliki ijin usaha penangkapan ikan. Sedangkan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh usaha menengah ke atas tidak diijinkan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di dalam kawasan konservasi perairan.
Kegiatan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan, khususnya di zona perikanan berkelanjutan, hanya diperbolehkan jika menggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan, yaitu suatu alat tangkap yang tidak memberikan dampat negatif terhadap lingkungan, tidak merusak dasar perairan, tidak berdampak negatif terhadap biodiversity, target resources dan non target resources. Disamping itu juga harus tetap memperhatikan 9 (sembilan) karakteristik alat penangkap ikan yang ramah lingkungan sesuai dengan standar FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries (1995), yaitu :
1). mempunyai selektifitas tinggi ;
2). tidak merusak habitat ;
3). menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi ;
4). tidak membahayakan nelayan ;
5). produksi tidak membahayakan konsumen ;
6). hasil tangkapan sampingan (by-catch) rendah ;
7). dampak terhadap biodiversity rendah ;
8). tidak membahayakan ikan-ikan yang dilindungi ;
9). dapat diterima secara sosial (tidak membahayakan bagi nelayan).
Karakteristik alat penangkap ikan tersebut harus menjadi perhatian utama bagi pengawas perikanan di kawasan konservasi perairan, agar kualitas sumberdaya ikan dan lingkungan/ ekosistem di kawasan konservasi perairan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
=(Dari berbagai sumber)
Oleh : Ir. PRANOTO, M.Si Widyaiswara Madya BPPP Tegal Kementerian Kelautan dan Perikanan
Indonesia menjadi negara produsen perikanan terbesar dunia tahun 2015 mendatang adalah merupakan visi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang dicanangkan oleh Menteri KP Fadel Muhammad ketika beliau baru saja menduduk jabatannya tahun 2009 yang lalu. Maka sejak saat itu berbagai program peningkatan produksi perikanan terus digulirkan guna menunjang terwujudnya visi tersebut. Bahkan hingga saat ini upaya-upaya kearah sana terus dilakukan dan bahkan ditingkatkan.
Program peningkatan produksi perikanan dilakukan secara menyeluruh, baik peningkatan kemampuan/kompetensi sumber daya manusia pelaku usaha dan pelaku utama (nelayan, pembudidaya, pengolah ikan) baik secara teknis atupun manajerial, maupun upaya peningkatan kompetensi petugas perikanan, diantaranya tenaga pendidik, tenaga penyuluh perikanan dan pengawas perikanan. Untuk peningkatan kompetensi pengawas perikanan, khususnya pengawas perikanan tangkap, telah dilakukan upaya-upaya peningkatan kompetensi melalui pelatihan pengawasan, baik bagi pengawas perikanan, awak kapal pengawas perikanan, maupun pengawas perikanan di kawasan konservasi perairan. Konservasi perairan diperlukan untuk menjaga agar pemanfaatan sumberdaya alam hayati dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, sehingga sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan dalam pemanfaatan yang berkesinambungan.
Berbagai upaya mulai dari konservasi perairan, peningkatan kompetensi pelaku usaha, pelaku utama, maupun petugas tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk perikanan, baik produk penangkapan ikan, budidaya, maupun produk olahan hasil perikanan. Semua kegiatan tersebut dilakukan guna mewujudkan visi dan misi KKP tersebut diatas.
Landasan Hukum
Beberapa ketentuan yang melatarbelakangi dan sebagai landasan hukum dalam pengaturan pengawasan pada kawasan konservasi perairan di Indonesia diantaranya adalah :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 ;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan ;
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ;
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan ;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Nomor : KEPUTUSAN.06/DJ-PSDKP/IV/2004 Tentang Standar Operasional dan Prosedur Pengawasan Penangkapan Ikan.
Berbagai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, maupun Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan tersebut diatas menjadi dasar dan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan perikanan, termasuk pengawasan di kawasan konservasi perairan.
Beberapa Pengertian
Beberapa pengertian atau definisi yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengawasan perikanan, khsususnya pengawasan di kawasan konservasi perairan adalah sebagai berikut :
1. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
2. Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan meman-faatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
3. Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan meman-faatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
4. Ekosistem adalah tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungannya, yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan.
5. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
6. Zonasi Kawasan Konservasi Perairan adalah suatu bentuk rekayasa teknis pemanfaatan ruang di kawasan konservasi perairan melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem.
7. Taman Nasional Perairan adalah kawasan konservasi perairan yang mempunyai ekosistem asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi.
8. Suaka Alam Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan keaneka ragaman jenis ikan dan ekosistem-nya.
9. Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
10. Suaka Perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/ berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
Strategi Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
Secara umum terdapat tiga strategi dalam pengelolan kawasan konservasi perairan, yaitu :
1). Strategi penguatan kelembagaan, yang dilaksanakan melalui rogram :
- peningkatan sumber daya manusia ;
- penatakelolaan kelembagaan ;
- peningkatan kapasitas infrastruktur ;
- penyusunan peraturan pengelolaan kawasan ;
- pengembangan organisasi/kelembagaan masyarakat ;
- pengembangan kemitraan ;
- pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan ;
- pengembangan sistem pendanaan berkelanjutan ; dan/atau
- monitoring dan evaluasi.
2). Strategi penguatan pengelolaan sumber daya kawasan, dilakukan melalui program :
- perlindungan habitat dan populasi ikan ;
- rehabilitasi habitat dan populasi ikan ;
- penelitian dan pengembangan ;
- pemanfaatan sumber daya ikan ;
- pariwisata alam dan jasa lingkungan ;
- pengawasan dan pengendalian ; dan/atau
- monitoring dan evaluasi.
3). Strategi penguatan sosial, ekonomi, dan budaya, dilakukan melalui program :
- pengembangan sosial ekonomi masyarakat ;
- pemberdayaan masyarakat ;
- pelestarian adat dan budaya ; dan/atau
- monitoring dan evaluasi.
Ketiga strategi tersebut mengisyaratkan tahapan kegiatan dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, dimulai dengan strategi pertama yaitu penguatan kelembagaan yang berorientasi pada penguatan sumberdaya manusia pelaku, kelembagaan dan kemitraan serta pendanaan. Pada strategi ini juga dilaksanakan penyusunan peraturan pengelolaan kawasan yang nantinya harus ditaati oleh seluruh stake holder terkait. Strategi kedua adalah penguatan pengelolaan sumber daya kawasan berorientasi pada perlindungan habitat dan populasi ikan, kegiatan penelitian dan pengembangan serta pemanfaatan sumber daya ikan dan pariwisata alam. Pada strategi ini juga dilakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pemanfaatan agar tidak merusak habitat maupun lingkungan kawasan konservasi. Strategi yang ketiga adalah penguatan sosial ekonomi, yang difokuskan pada pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat, serta pelestarian adan dan budaya masyarakat sekitar.
Zonasi Kawasan Konservasi Perairan
Zonasi kawasan konservasi perairan dilakukan sebagai upaya penataan kawasan berdasarkan fungsi dengan mempertimbangkan potensi sumber daya, daya dukung, dan proses-proses ekologis yang terjadi pada kawasan tersebut. Terdapat empat zonasi dalam kawasan konservasi perairan, yaitu : zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, dan zona lainnya. Dalam zonasi tersebut zona inti memiliki luasan paling sedikit 2 % dari luas kawasan.
Setiap zona yang telah ditetapkan memiliki kriteria sesuai dengan karakter fisik, bio-ekologis, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya kawasan. Zonasi juga bermanfaat dalam mempermudah pengawasan kawasan konservasi. Kriteria masing-masing zona pada kawasan konservasi perairan adalah :
1. Kriteria Zona Inti adalah :
- merupakan daerah pemijahan, pengasuhan dan/atau alur ruaya ikan ;
- merupakan habitat biota perairan tertentu yang prioritas dan khas/endemik, langka dan/atau karismatik;
- mempunyai keanekaragaman jenis biota perairan beserta ekosistemnya ;
- memiliki ciri khas ekosistem alami, dan mewakili keberadaan biota tertentu yang masih asli ;
- mempunyai kondisi perairan yang relatif masih asli dan tidak mau atau belum diganggu manusia ;
- mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis ikan tertentu untuk menunjang pengelolaan perikanan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses bio-ekologis secara alami ; dan
- mempunyai ciri khas sebagai sumber plasma nutfah bagi kawasan konservasi perairan.
Zona Inti diperuntukkan bagi : perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, penelitian, dan pendidikan.
2. Kriteria Zona Perikanan Berkelanjutan adalah :
- memiliki nilai konservasi, tetapi dapat bertoleransi dengan pemanfaatan budidaya ramah lingkungan dan penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan ;
- mempunyai karakteristik ekosistem yang memungkinkan untuk berbagai pemanfaatan ramah lingkungan dan mendukung perikanan berkelanjutan ;
- mempunyai keanekaragaman jenis biota perairan beserta ekosistemnya ;
- mempunyai kondisi perairan yang relatif masih baik untuk mendukung kegiatan multifungsi dengan tidak merusak ekosistem aslinya ;
- mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin pengelolaan budidaya ramah lingkungan, perikanan tangkap berkelanjutan, dan kegiatan sosial ekonomi dan budaya masyarakat ; dan
- mempunyai karakteristik potensi dan keterwakilan biota perairan bernilai ekonomi.
Zona Perikanan Berkelanjutan diperuntukkan bagi : perlindungan habitat dan populasi ikan, penangkapan ikan dengan alat tangkap dan cara yang ramah lingkungan, budidaya ramah lingkungan, dn pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, dan pendidikan.
3. Kriteria Zona Pemanfaatan adalah :
- mempunyai d: aya tarik pariwisata alam berupa perairan beserta ekosistem perairan yang indah dan unik ;
- mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensial dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi ;
- mempunai karakter objek penelitian dan pendidikan yang mendukung kepentingan konservasi ; dan
- mempunyai kondisi erairan yang relatif masih baik untuk berbagai kegiatan pemanfaatan dengan tidak merusak ekosistem aslinya.
Zona Pemanfaatan diperuntukkan bagi : perlindungan dan pelestarian habitat dan populasi ikan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, dan pendidikan.
4. Kriteria Zona Lainnya adalah :
- zona di luar ke tiga zona lainya, yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu ;
- zona ini dapat berupa zona perlindungan dan zona rehabilitas.
Sebuah ekosistem di Kawasan Konservasi Perairan
(Taman Nasional Bunaken)
Pengawasan Perikanan di Kawasan Konservasi Perairan
Sebagaimana diuraikan pada kriteria masing-masing zona tersebut diatas, kawasan konservasi perairan memiliki karakteristik yang merupakan kombinasi dari berbagai kegiatan, seperti kegiatan perlindungan sumberdaya ikan dan ekosistemnya, kegiatan penangkapan ikan, kegiatan budidaya perikanan, kegiatan penelitian dan pendidikan, disamping kegiatan lainnya seperti jasa-jasa lingkungan (pariwisata dan rekreasi). Kawasan konservasi perairan dapat berupa Taman Nasional Perairan, Suaka Alam Perairan, Taman Wisata Perairan, ataupun Suaka Perikanan. Dengan banyaknya fungsi/peruntukan kawasan konservasi perairan, maka pengawasan yang dilakukan terhadap kawasan ini juga memiliki karakteristik tersendiri.
Sesuai dengan Pasal 66 (1) UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan, dan (2) pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengawasan tersebut meliputi (3) sepuluh bidang pengawasan, yaitu : kegiatan penangkapan ikan ; pembudidayaan ikan, perbenihan ; pengolahan, distribusi keluar masuk ikan ; mutu hasil perikanan; distribusi keluar masuk obat ikan; konservasi ; pencemaran akibat perbuatan manusia; plasma nutfah; penelitian dan pengembangan perikanan; dan ikan hasil rekayasa genetik. Pengawas perikanan tersebut merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, sebagaiman disebutkan pada Pasal 66A (1).
Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 66B (1) bahwa lokasi pelaksanaan tugas pengawas perikanan adalah di : WPP-NRI; kapal perikanan ; pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk ; pelabuhan tangkahan ; sentra kegiatan perikanan; area pembenihan ikan ; area pembudidayaan ikan ; unit pengolahan ikan; dan/atau kawasan konservasi perairan. Dalam melaksanakan tugas, pengawas perikanan berwenang (Pasal 66C ayat 1) untuk :
a. memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan ;
b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan ;
c. memeriksa kegiatan usaha perikanan ;
d. memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perikanan ;
e. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI ;
f. mendokumentasikan hasil pemeriksaan ;
g. mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium
h. memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan ;
i. menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di WPP-NRI sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik ;
j. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi ijin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
k. melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan ; dan/atau
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, pengawas dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri.
Kegiatan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan, khususnya di zona perikanan berkelanjutan, harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip konservasi, yaitu :
- pendekatan kehati-hatian ;
- pertimbangan bukti ilmiah ;
- pertimbangan kearifan lokal ;
- pengelolaan berbasis masyarakat ;
- keterpaduan pengembangan wilayah pesisir ;
- pencegahan tangkap lebih ;
- pengembangan alat penangkap ikan, cara penangkapan ikan yang ramah lingkungan ;
- pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat ;
- pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan ;
- perlindungan struktur dan fungsi alami ekosistem perairan ;
- perlindungan jenis dan kualitas genetik ;
- pengelolaan adaptif.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip konservasi tersebut diatas, jelas bahwa kegiatan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan untuk tujuan komersial hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil dan kelompok nelayan yang secara ekonomis memiliki struktur dan unit usaha kecil yang tidak wajib memiliki ijin usaha penangkapan ikan. Sedangkan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh usaha menengah ke atas tidak diijinkan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di dalam kawasan konservasi perairan.
Kegiatan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan, khususnya di zona perikanan berkelanjutan, hanya diperbolehkan jika menggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan, yaitu suatu alat tangkap yang tidak memberikan dampat negatif terhadap lingkungan, tidak merusak dasar perairan, tidak berdampak negatif terhadap biodiversity, target resources dan non target resources. Disamping itu juga harus tetap memperhatikan 9 (sembilan) karakteristik alat penangkap ikan yang ramah lingkungan sesuai dengan standar FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries (1995), yaitu :
1). mempunyai selektifitas tinggi ;
2). tidak merusak habitat ;
3). menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi ;
4). tidak membahayakan nelayan ;
5). produksi tidak membahayakan konsumen ;
6). hasil tangkapan sampingan (by-catch) rendah ;
7). dampak terhadap biodiversity rendah ;
8). tidak membahayakan ikan-ikan yang dilindungi ;
9). dapat diterima secara sosial (tidak membahayakan bagi nelayan).
Karakteristik alat penangkap ikan tersebut harus menjadi perhatian utama bagi pengawas perikanan di kawasan konservasi perairan, agar kualitas sumberdaya ikan dan lingkungan/ ekosistem di kawasan konservasi perairan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
=(Dari berbagai sumber)
Oleh : Ir. PRANOTO, M.Si Widyaiswara Madya BPPP Tegal Kementerian Kelautan dan Perikanan
0 comments:
Post a Comment