Dengan perubahan terbaru adanya penambahan nomenklatur pemberdayaan masyarakat KP pada Satuan Unit Kerja Pusluh KP seolah menegaskan kembali peran penyuluh perikanan sebagai agen perubahan dalam pemberdayaan masyarakat KP. Merebaknya paradigma pemberdayaan sangat erat kaitannya dengan good governance.
Dewasa ini good governance telah didengung-dengungkan sebagai suatu pendekatan yang dipandang paling relevan, baik dalam tataran pemerintahan secara luas maupun dalam menjalankan fungsi pembangunan. Menurut Mardiasmo (2002) Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran terhadap kemungkinan salah alokasi, investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif.
Hubungan sinergis antar masyarakat , pemerintah, dan swasta menjadi bagian penting daam good governance tersebut. Dalam konteks good governance pemerintah diposisikan sebagai fasilitator atau katalisator, sedangkan tugas untuk pembangunan menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara termasuk dunia usaha dan masyarakat. Bentuk ideal relasi yang ingin diwujudkan adlah kemitraan antara pemerintah, masyarkat, swasta, organisasi massa, organisasi politik, organisasi profesi dan LSM. Dengan demikian konsep good governance merujuk pada tiga pilar utama yaitu public governance, corporate governance, dan civil society.
Pengertian Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan berasal dari kata “daya” yang mendapat awalan ber- yang menjadi kata “berdaya” artinya memiliki atau mempunyai daya. Daya artinya kekuatan, erdaya artinya memiliki kekuatan. Pemberdayaan artinya membuat sesuatu menjadi berdaya atau mempunyai daya atau mempunyai kekuatan. Pemberdayaan dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari empowerment dalam bahasa inggris.
Pemberdayaan sebagai terjemahan dari empowerment menurut Merrian Webster dalam Oxford English Dicteonary mengandung dua pengertian :
a. To give ability or enable to, yang diterjemagkan sebagai member kecakapan/kemampuan atau memungkinkan
b. Togive power of authority to, yang berarti member kekuasaan.
Dalam konteks pembangunan istilah pemberdayaan pada dasarnya bukanlah istilah baru melainkan sudah sering dilontarkan semenjak adanya kesadaran bahwa factor manusia memegang peran penting dalam pembangunan.
Carlzon dan Macauley sebagaimana di kutip oleh Wasistiono (1998 :46) mengemukakan bahwa yang dimaksuh dengan pemberdayaan adalah sebagi berikut : “membebaskan seseorang dari kendali yang kaku, dan member orang kebebasan untuk bertanggung jawab terhadap ide-idenya, keputusan-keputusannya dan tindakantidakanya.”
Sementara dalam sumber yang sama, Carver dan Clatter Back (1995 : 12) mendevinisikan pemberdayaan sebagai berikut
“ upaya member keberanian dan kesempatan pada individu untuk mengambil tanggung jawab perorangan guna meningkatkan dan memberikan kontribusi pada tujuan organisasi.”
Pemberdayaan sebagai terjemahan dari “empowerment” nenurut sarjana lain, pada intinya diartikan sebagai berikut.
“ membentu klien memperoleh daya untuk mengambil keputusan dan mementukan tindakan yanga akan ia lakukan yang terkait dengan diri mereka, termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan social dalam melakukan tindakan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan rasa percaya diri untuk menggunakan daya yang ia miliki, antara lain transfer daya dari lingkungan.”
Sementara Shardlow (1998 : 32) mengatakan pada intinya :
“ pemberdayaan membahas bagaimana individu, kelompok ataupunkomunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka”
Secara etimologis pemberdayaan berasal dari kata “daya” yang berarti kekuatan atau kemampuan. Bertolak dari pengertian tersebut, maka pemberdayaan dapat dimaknai sebagai suatu proses menuju berdaya, atau proses untuk memperoleh daya/kekuatan/kemampuan dari pihak yang memiliki daya kepada pihak yang kurang atau belum berdaya.
Pengertian “proses” ini senada dengan tujuan penyuluhan yang menunjuk pada serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang dilakukan secara kronologis sistematis yang mencerminkan pentahapan upaya mengubah masyarakat yang kurang atau belum berdaya menuju keberdayaan. Proses akan merujuk pada suatu tindakan nyata yang dilakukan secara bertahap untuk mengubah kondisi masyarakat yang lemah, baik pengetahuan (Knowledge), sikap (attitude), dan Keterampilan (Practice) menuju pada penguasaan sikap, perilaku-sadar dan kecakapan-keterampilan yang baik.
Pada hakikatnya pemberdayaan merupakan penciptaan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Logika ini didasarkan pada pada asumsi bahwa tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa memiliki daya. Setiap masyarakat apsti memiliki daya, akan tetapi kadang-kadang mereka tidak menyadari/belum diketahui secara eksplisit. Oleh karena itu daya harus di gali dan kemudian dikembangkan. Jika asumsi ini yang berkembang, maka pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya dengan cara mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya. Hedaknya pemberdayaan tidak menjebak masyarakat dalam perangkap ketergantungan (charity), pemberdayaan sebaliknya harus mengantarkan pada proses kemandirian.
1. Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung (Ife, 1995).
2. Pemberdayaan menunjuk pada usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui pengubahan struktur sosial (Swift dan Levin, 1987).
3. Pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, dan komunitas diarahkan agar mampu menguasai (atau berkuasa atas) kehidupannya (Rappaport, 1984).
4. Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam, berbagi pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap, kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya…Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya (Parsons, et al., 1994).
5. Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah, untuk (a) memiliki akses terhadap sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan; dan (b) berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka. Definisi pemberdayaan yang dikemukakan para pakar sangat beragam dan kontekstual. Akan tetapi dari berbagai definisi tersebut, dapat ditarik suatu benang merah bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk memampukan dan
memandirikan masyarakat. Atau dengan kata lain adalah bagaimana menolong masyarakat untuk mampu menolong dirinya sendiri.
Sumber : Edi Suharto, 2004
Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah bahwa masyarakat tidak dijadikan objek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subjek dari upaya pembangunannya sendiri. Berdasarkan konsep demikian, maka pemberdayaan masyarakat harus mengikuti pendekatan sebagai berikut
(Sumodiningrat, Gunawan, 2002) ; pertama, upaya itu harus terarah. Ini yang secara populer disebut pemihakan.Upaya ini ditujukan langsung kepada yang memerlukan, dengan program yang dirancang untuk mengatasi masalahnya dan sesuai kebutuhannya. Kedua, program ini harus langsung mengikutsertakan atau bahkan dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran. Mengikutsertakan masyarakat yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan, yakni agar bantuan tersebut efektif karena sesuai dengan kehendakdan mengenali kemampuan serta kebutuhan mereka. Selain itu, sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dengan pengalaman dalam merancang, melaksanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan upaya peningkatan diri dan ekonominya. Ketiga, menggunakan pendekatan kelompok, karena secara sendiri-sendiri masyarakat miskin sulit dapat memecahkan masalahmasalah
yang dihadapinya. Juga lingkup bantuan menjadi terlalu luas jika
penanganannya dilakukan secara individu. Pendekatan kelompok ini paling efektif dan dilihat dari penggunaan sumber daya juga lebih efisien.
Akar pemahaman yang dapat diperoleh dalam diskursus (wacana) pemberdayaan ini adalah :
1. Daya dipahami sebagai suatu kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat KP supaya mereka dapat melakukan sesuatu (pembangunan) secara mandiri,
2. Sedangkan pemberdayaan merupakan suatu proses bertahap yang harus dilakukan dalam rangka memperoleh serta meningkatkan daya sehingga masyarakat KP mampu mandiri.
Untuk mencapai kemandirian masyarakat KP diperlukan suatu proses belajar secara bertahap sehingga masyarakat bisa memperoleh akumulasi kemampuan yang memadai untuk mengantarkan kemandirian mereka. Apa yang diharapkan dari pemberdayaan yang merupakan suatu visualisasi dari pembangunan sosial ini diharapkan dapat mewujudkan komunitas yang baik serta masyarakat KP yang ideal
Sampai kapan pemberdayaan tersebut dilakukan??
Menurut Sumodiningrat (2000). Pemberdayaan tidak bersifat selamanya, melainkan sampai target masyarakat mampu untuk mandiri, dan kemudian dilepas untuk mandiri meski dari jauh dijaga agar tidak jatuh lagi. Meskipun demikian dalam rangka menjaga kemandirian tersebut tetap dilakukan pemeliharaan semangat, kondisi, kemampuan secara terus menerus supaya tidak mengalami kemunduran lagi.
Peran Penyuluh Perikanan sebagai Agen Perubahan dan Pemberdayaan Masyarakat KP
Peran penyuluh perikanan sebagai agen pembaharu/perubahan dalam pemberdayaan sangat penting, untuk mengoptimalkan peran dan kontribusi mereka harus dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dalam hal ini mereka bertindak sebagai inisiator dan organisator awal (bukan memutuskan segalanya), yang secara perlahan peran itu akan dialihkan kepada anggota kelompok (pengurus) masyarakat KP.
Pada tahap awal masyarakat KP pasti belum siap untuk mampu berpartisipasi secara penuh dan aktif. Mereka perlu dilatih dan dibiasakan untuk mau dan mampu berpartisipasi. Kebutuhan pelatihan masyarakat KP harus benar-benar digali dari internal mereka sendiri, bukan diasumsikan oleh penyuluh perikanan karena ini menyangkut substansi penyuluhan. Dalam penyuluhan perikanan patisipatif sikap mental penyuluh terhadap masyarakat sangat penting. Ringkasnya , anggota masyarakat KP bukan pegawai pemerintah dan bukan bawahan penyuluh perikanan; jadi jangan diperintah ataupun dipaksa untuk melakukan segala sesuatu yang dikehendaki pemerintah. Dalam penyuluhan perikanan partisipatif anggota masyarakat KP adalah mitra kerja penyuluh untuk bekerjasama berusaha mencapai tujuan penyuluhan. Sebagai fasilitator, penyuluh perikanan wajib melayani anggota masyarakat KP dengan baik agar mereka dapat “belajar” dan berdaya dengan lebih cepat dan berhasil.
Program pemberdayaan masyarakat KP yang telah ditentukan segala sesuatunya dari “pusat” bukanlah program pemberdayaan masyarakat yang baik. Penyuluh perikanan di lapangan harus menyusun programa penyuluhan perikanan dengan melakukan improvisasi, inovasi, inisiatif dan memperhatikan potensi-potensi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat selaras dengan metode PRA (Participatory Rural Appraisal).
Untuk memberdayakan masyarakat KP kita harus menempatkan masyarakat sebagai suatu entitas yang mandiri, memiliki keswadayaan, dan memiliki potensi untuk menumbuhkan kehidupan yang lebih baik. Jika masyarakat didorong-dorong untuk mengikuti arahan pemerintah, akan berdampak melemahnya partisipasi masyarakat, dan lemahnya sikap kritis kepada pemerintah.
Pendekatan yang keliru bisa berakibat kurangnya motivasi dan daya dorong masyarakat KP untuk ikut terlibat dalam melakukan prakarsa, perencanaan, memberikan usul, merumuskan, memperdebatkan, dan mengevaluasi serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik, di tingkat pusat ataupun lokal. Penyuluhan perikanan partisipatif pada hakekatnya adalah mendorong dan memberi ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat KP untuk melakukan inisiatif dan partisipasi sosial. Hal ini menjadi indikator yang sangat penting untuk keberhasilan penyuluhan perikanan partisipatif karena ada unsur keterlibatan sukarela masyarakat KP dalam kelompok sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya .
Peningkatan Kompetensi Penyuluh Perikanan dalam Pemberdayaan Masyarakat KP
Penyuluh perikanan perlu dilatih untuk mampu berimprovisasi sesuai kondisi dan situasi setempat dalam memberdayakan masyarakat KP karena pemberdayaan ini perlu didukung oleh adanya tenaga-tenaga ahli yang menguasai pengetahuan dan keterampilan teknis pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, serta siap-sedia setiap saat melatih dan mendampingi para pelaku utama/usaha perikanan di lapangan.
Daftar Pustaka :
- Sumodiningrat,Gunawan.2000.“Visi dan Misi Pembangunan dengan Basis Pemberdayaan Masyarakat”. Yogyakarta : IDEA.
- Mardiasmo.2002.”Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah”. Yogyakarta: Andi Ofset
:http://suniscome.50webs.com/32%20Konsep%20Pemberdayaan%20Partisipasi%20Ke lembagaan.pdf
Dewasa ini good governance telah didengung-dengungkan sebagai suatu pendekatan yang dipandang paling relevan, baik dalam tataran pemerintahan secara luas maupun dalam menjalankan fungsi pembangunan. Menurut Mardiasmo (2002) Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran terhadap kemungkinan salah alokasi, investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif.
Hubungan sinergis antar masyarakat , pemerintah, dan swasta menjadi bagian penting daam good governance tersebut. Dalam konteks good governance pemerintah diposisikan sebagai fasilitator atau katalisator, sedangkan tugas untuk pembangunan menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara termasuk dunia usaha dan masyarakat. Bentuk ideal relasi yang ingin diwujudkan adlah kemitraan antara pemerintah, masyarkat, swasta, organisasi massa, organisasi politik, organisasi profesi dan LSM. Dengan demikian konsep good governance merujuk pada tiga pilar utama yaitu public governance, corporate governance, dan civil society.
Pengertian Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan berasal dari kata “daya” yang mendapat awalan ber- yang menjadi kata “berdaya” artinya memiliki atau mempunyai daya. Daya artinya kekuatan, erdaya artinya memiliki kekuatan. Pemberdayaan artinya membuat sesuatu menjadi berdaya atau mempunyai daya atau mempunyai kekuatan. Pemberdayaan dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari empowerment dalam bahasa inggris.
Pemberdayaan sebagai terjemahan dari empowerment menurut Merrian Webster dalam Oxford English Dicteonary mengandung dua pengertian :
a. To give ability or enable to, yang diterjemagkan sebagai member kecakapan/kemampuan atau memungkinkan
b. Togive power of authority to, yang berarti member kekuasaan.
Dalam konteks pembangunan istilah pemberdayaan pada dasarnya bukanlah istilah baru melainkan sudah sering dilontarkan semenjak adanya kesadaran bahwa factor manusia memegang peran penting dalam pembangunan.
Carlzon dan Macauley sebagaimana di kutip oleh Wasistiono (1998 :46) mengemukakan bahwa yang dimaksuh dengan pemberdayaan adalah sebagi berikut : “membebaskan seseorang dari kendali yang kaku, dan member orang kebebasan untuk bertanggung jawab terhadap ide-idenya, keputusan-keputusannya dan tindakantidakanya.”
Sementara dalam sumber yang sama, Carver dan Clatter Back (1995 : 12) mendevinisikan pemberdayaan sebagai berikut
“ upaya member keberanian dan kesempatan pada individu untuk mengambil tanggung jawab perorangan guna meningkatkan dan memberikan kontribusi pada tujuan organisasi.”
Pemberdayaan sebagai terjemahan dari “empowerment” nenurut sarjana lain, pada intinya diartikan sebagai berikut.
“ membentu klien memperoleh daya untuk mengambil keputusan dan mementukan tindakan yanga akan ia lakukan yang terkait dengan diri mereka, termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan social dalam melakukan tindakan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan rasa percaya diri untuk menggunakan daya yang ia miliki, antara lain transfer daya dari lingkungan.”
Sementara Shardlow (1998 : 32) mengatakan pada intinya :
“ pemberdayaan membahas bagaimana individu, kelompok ataupunkomunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka”
Secara etimologis pemberdayaan berasal dari kata “daya” yang berarti kekuatan atau kemampuan. Bertolak dari pengertian tersebut, maka pemberdayaan dapat dimaknai sebagai suatu proses menuju berdaya, atau proses untuk memperoleh daya/kekuatan/kemampuan dari pihak yang memiliki daya kepada pihak yang kurang atau belum berdaya.
Pengertian “proses” ini senada dengan tujuan penyuluhan yang menunjuk pada serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang dilakukan secara kronologis sistematis yang mencerminkan pentahapan upaya mengubah masyarakat yang kurang atau belum berdaya menuju keberdayaan. Proses akan merujuk pada suatu tindakan nyata yang dilakukan secara bertahap untuk mengubah kondisi masyarakat yang lemah, baik pengetahuan (Knowledge), sikap (attitude), dan Keterampilan (Practice) menuju pada penguasaan sikap, perilaku-sadar dan kecakapan-keterampilan yang baik.
Pada hakikatnya pemberdayaan merupakan penciptaan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Logika ini didasarkan pada pada asumsi bahwa tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa memiliki daya. Setiap masyarakat apsti memiliki daya, akan tetapi kadang-kadang mereka tidak menyadari/belum diketahui secara eksplisit. Oleh karena itu daya harus di gali dan kemudian dikembangkan. Jika asumsi ini yang berkembang, maka pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya dengan cara mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya. Hedaknya pemberdayaan tidak menjebak masyarakat dalam perangkap ketergantungan (charity), pemberdayaan sebaliknya harus mengantarkan pada proses kemandirian.
1. Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung (Ife, 1995).
2. Pemberdayaan menunjuk pada usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui pengubahan struktur sosial (Swift dan Levin, 1987).
3. Pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, dan komunitas diarahkan agar mampu menguasai (atau berkuasa atas) kehidupannya (Rappaport, 1984).
4. Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam, berbagi pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap, kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya…Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya (Parsons, et al., 1994).
5. Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah, untuk (a) memiliki akses terhadap sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan; dan (b) berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka. Definisi pemberdayaan yang dikemukakan para pakar sangat beragam dan kontekstual. Akan tetapi dari berbagai definisi tersebut, dapat ditarik suatu benang merah bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk memampukan dan
memandirikan masyarakat. Atau dengan kata lain adalah bagaimana menolong masyarakat untuk mampu menolong dirinya sendiri.
Sumber : Edi Suharto, 2004
Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah bahwa masyarakat tidak dijadikan objek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subjek dari upaya pembangunannya sendiri. Berdasarkan konsep demikian, maka pemberdayaan masyarakat harus mengikuti pendekatan sebagai berikut
(Sumodiningrat, Gunawan, 2002) ; pertama, upaya itu harus terarah. Ini yang secara populer disebut pemihakan.Upaya ini ditujukan langsung kepada yang memerlukan, dengan program yang dirancang untuk mengatasi masalahnya dan sesuai kebutuhannya. Kedua, program ini harus langsung mengikutsertakan atau bahkan dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran. Mengikutsertakan masyarakat yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan, yakni agar bantuan tersebut efektif karena sesuai dengan kehendakdan mengenali kemampuan serta kebutuhan mereka. Selain itu, sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dengan pengalaman dalam merancang, melaksanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan upaya peningkatan diri dan ekonominya. Ketiga, menggunakan pendekatan kelompok, karena secara sendiri-sendiri masyarakat miskin sulit dapat memecahkan masalahmasalah
yang dihadapinya. Juga lingkup bantuan menjadi terlalu luas jika
penanganannya dilakukan secara individu. Pendekatan kelompok ini paling efektif dan dilihat dari penggunaan sumber daya juga lebih efisien.
Akar pemahaman yang dapat diperoleh dalam diskursus (wacana) pemberdayaan ini adalah :
1. Daya dipahami sebagai suatu kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat KP supaya mereka dapat melakukan sesuatu (pembangunan) secara mandiri,
2. Sedangkan pemberdayaan merupakan suatu proses bertahap yang harus dilakukan dalam rangka memperoleh serta meningkatkan daya sehingga masyarakat KP mampu mandiri.
Untuk mencapai kemandirian masyarakat KP diperlukan suatu proses belajar secara bertahap sehingga masyarakat bisa memperoleh akumulasi kemampuan yang memadai untuk mengantarkan kemandirian mereka. Apa yang diharapkan dari pemberdayaan yang merupakan suatu visualisasi dari pembangunan sosial ini diharapkan dapat mewujudkan komunitas yang baik serta masyarakat KP yang ideal
Sampai kapan pemberdayaan tersebut dilakukan??
Menurut Sumodiningrat (2000). Pemberdayaan tidak bersifat selamanya, melainkan sampai target masyarakat mampu untuk mandiri, dan kemudian dilepas untuk mandiri meski dari jauh dijaga agar tidak jatuh lagi. Meskipun demikian dalam rangka menjaga kemandirian tersebut tetap dilakukan pemeliharaan semangat, kondisi, kemampuan secara terus menerus supaya tidak mengalami kemunduran lagi.
Peran Penyuluh Perikanan sebagai Agen Perubahan dan Pemberdayaan Masyarakat KP
Peran penyuluh perikanan sebagai agen pembaharu/perubahan dalam pemberdayaan sangat penting, untuk mengoptimalkan peran dan kontribusi mereka harus dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dalam hal ini mereka bertindak sebagai inisiator dan organisator awal (bukan memutuskan segalanya), yang secara perlahan peran itu akan dialihkan kepada anggota kelompok (pengurus) masyarakat KP.
Pada tahap awal masyarakat KP pasti belum siap untuk mampu berpartisipasi secara penuh dan aktif. Mereka perlu dilatih dan dibiasakan untuk mau dan mampu berpartisipasi. Kebutuhan pelatihan masyarakat KP harus benar-benar digali dari internal mereka sendiri, bukan diasumsikan oleh penyuluh perikanan karena ini menyangkut substansi penyuluhan. Dalam penyuluhan perikanan patisipatif sikap mental penyuluh terhadap masyarakat sangat penting. Ringkasnya , anggota masyarakat KP bukan pegawai pemerintah dan bukan bawahan penyuluh perikanan; jadi jangan diperintah ataupun dipaksa untuk melakukan segala sesuatu yang dikehendaki pemerintah. Dalam penyuluhan perikanan partisipatif anggota masyarakat KP adalah mitra kerja penyuluh untuk bekerjasama berusaha mencapai tujuan penyuluhan. Sebagai fasilitator, penyuluh perikanan wajib melayani anggota masyarakat KP dengan baik agar mereka dapat “belajar” dan berdaya dengan lebih cepat dan berhasil.
Program pemberdayaan masyarakat KP yang telah ditentukan segala sesuatunya dari “pusat” bukanlah program pemberdayaan masyarakat yang baik. Penyuluh perikanan di lapangan harus menyusun programa penyuluhan perikanan dengan melakukan improvisasi, inovasi, inisiatif dan memperhatikan potensi-potensi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat selaras dengan metode PRA (Participatory Rural Appraisal).
Untuk memberdayakan masyarakat KP kita harus menempatkan masyarakat sebagai suatu entitas yang mandiri, memiliki keswadayaan, dan memiliki potensi untuk menumbuhkan kehidupan yang lebih baik. Jika masyarakat didorong-dorong untuk mengikuti arahan pemerintah, akan berdampak melemahnya partisipasi masyarakat, dan lemahnya sikap kritis kepada pemerintah.
Pendekatan yang keliru bisa berakibat kurangnya motivasi dan daya dorong masyarakat KP untuk ikut terlibat dalam melakukan prakarsa, perencanaan, memberikan usul, merumuskan, memperdebatkan, dan mengevaluasi serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik, di tingkat pusat ataupun lokal. Penyuluhan perikanan partisipatif pada hakekatnya adalah mendorong dan memberi ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat KP untuk melakukan inisiatif dan partisipasi sosial. Hal ini menjadi indikator yang sangat penting untuk keberhasilan penyuluhan perikanan partisipatif karena ada unsur keterlibatan sukarela masyarakat KP dalam kelompok sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya .
Peningkatan Kompetensi Penyuluh Perikanan dalam Pemberdayaan Masyarakat KP
Penyuluh perikanan perlu dilatih untuk mampu berimprovisasi sesuai kondisi dan situasi setempat dalam memberdayakan masyarakat KP karena pemberdayaan ini perlu didukung oleh adanya tenaga-tenaga ahli yang menguasai pengetahuan dan keterampilan teknis pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, serta siap-sedia setiap saat melatih dan mendampingi para pelaku utama/usaha perikanan di lapangan.
Daftar Pustaka :
- Sumodiningrat,Gunawan.2000.“Visi dan Misi Pembangunan dengan Basis Pemberdayaan Masyarakat”. Yogyakarta : IDEA.
- Mardiasmo.2002.”Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah”. Yogyakarta: Andi Ofset
:http://suniscome.50webs.com/32%20Konsep%20Pemberdayaan%20Partisipasi%20Ke lembagaan.pdf
0 comments:
Post a Comment