Monday, October 21, 2013

SINERGITAS PENYULUH DALAM PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN PUMP DI KABUPATEN PATI

October 21, 2013 Posted by Media Penyuluhan Perikanan Pati No comments


 






PENDAHULUAN


 A.      Latar belakang
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan untuk kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan. Penyuluhan perikanan dalam sistem pembangunan kelautan dan perikanan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan SDM pada umumnya dan perikanan pada khususnya.
Sejak berdirinya Kementerian kelautan dan Perikanan dan dengan terbentuknya Penyuluh Perikanan sejak dikeluarkanya Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya kegiatan penyuluhan serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep. 22/Men/2010. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan dan Angka Kredit Penyuluh Perikanan.
Melalui kegiatan penyuluhan, ditumbuhkembangkan kemampuan dan kemandirian pelaku utama perikanan (nelayan, pembudidaya, pengolah, dan pemasar ikan serta petambak garam) dan keluarganya, agar mampu mengelola usaha kelautan dan perikanan secara produktif, efektif, dan efisien, sehingga mempunyai daya saing tinggi dengan bercirikan tingginya produktivitas, mutu dan efisiensi usaha.
Kegiatan penyuluhan perikanan yang dijalankan sesuai dengan sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
Pada pasal 1 ayat 13, 14, 15 Undang -  Undang Tentang  Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi   yang  mata  pencahariannya atau  kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan. Pembudidaya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang       melakukan usaha pembudidayaan ikan. Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan. Kemudian pada pasal 1 ayat 18 Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga   negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
Wadah penyuluh perikanan di Kabupaten Pati terintegrasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati, dan untuk kegiatan yang dilakukan oleh Dinas teknis yang berhubungan dengan pelaku utama dan usaha dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Untuk kegiatan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) di Kabupaten Pati berjalan sesuai dengan beberapa pedoman yang di keluarkan dari masing-masing Dirjen dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
B.     Permasalahan
Kondisi riil di lapangan yang sangat banyak dipengaruhi oleh berbagai variabel dalam mensukseskan pelaksanaan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) di Kabupaten Pati serta untuk mewujudkan sinergi penyuluh perikanan dalam proses pengawalan dan pendampingan.
C.     Tujuan
Untuk mencapai sinergitas Penyuluh Perikanan dalam pengawalan dan pendampingan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) di Kabupaten Pati


PEMBAHASAN

Penyuluhan perikanan di Kabupaten Pati terintegrasi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati yang di koordinasikan dalam wadah Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Kegiatan yang selama ini dilaksanakan dan berkaitan pembinaan kelompok bidang perikanan tentang teknis, kelembagaan dan pengadaan sarana dan prasarana, yang di fasilitasi dari APBD, DAK dari APBN, dan kegiatan di bidang perikanan dari APBN.
Menurut UUSP3K ayat 1 pasal 18, yang dimaksud dengan Penyuluh pertanian,  penyuluh  perikanan,  atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang  selanjutnya  disebut  penyuluh  adalah  perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
Adanya PPTK adalah ide Ir.Sumardi, MEd waktu menjadi Kapusbangluh dengan dasar pemikiran karena keterbatsan tenaga penyuluh perikanan maka perlu menambah penyuluhan perikanan. Penyuluh di Pati terdiri dari Penyuluh PNS, Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK), dan Swadaya.
Kelompok yang perlu mendapatkan layanan penyuluhan sejumlah 1074, terdiri dari kelompok budidaya, penangkapan, pengolahan hasil perikanan dan pemasaran, penangkapan, garam, pokmaswas serta jenis kelompok lainnya.
Tabel 1. Data Tenaga Penyuluh Perikanan di Kabupaten Pati
No
Jenis Penyuluh Perikanan
Jumlah (org)
1.
Pegawai negeri Sipil
18
2.
Swadaya
50
3.
PPTK
9
Jumlah
77
Sumber data : Data base SIMLUHKP Oktober 2013
Dari potensi kegiatan pelaku utama dan usaha terdiri dari budidaya air tawar, budidaya air payau, pembenih ikan, nelayan kecil dan besar, pengolah ikan pindang, ikan asin, pemasar ikan/bakul, garam, pokmaswas dan sebagainya. Mereka tergabung dalam wadah kelompok pelaku utama dan usaha yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati.
Tabel 2. Data Kelompok pelaku usaha dan utama di kabupaten Pati
No
Bidang Usaha Kelompok
Jumlah
1.
Pembudidaya ikan
275
2.
Penangkapan
84
3.
Pengolahan hasil perikanan
70
4.
Garam
639
5.
Pokmaswas
5
6.
Kelompok lainya
1
Jumlah
1.074
Sumber data : Data base SIMLUHKP Oktober 2013
Tabel 3. Data PUMP Kabupaten Pati
No
Bidang Kegiatan PUMP
Jumlah
1.
Budidaya
40
2.
Pengolahan hasil perikanan
9
3.
Penangkapan
20
Jumlah
69
Sumber data : Data base SIMLUHKP Oktober 2013
Dari tabel diatas yang dapat dilihat, ratio antara jumlah penyuluh perikanan yang 77 orang dengan jumlah kelompok 1.074 sangat tinggi. Maka tugas berat yang harus dihadapi penyuluh perikanan dalam melakukan kegiatan penyuluhan perikanan pada semua kelompok pelaku utama yang ada. Dengan kelompok PUMP sebanyak 69 kelompok yang pengawalan serta pendampingan oleh tenaga PPTK berjalan dengan baik.
Dalam proses pengawalan dan pendampingan sangat di perlukan antara lain :
1.      Kerja keras, pelaksanaan mulai dari indentifikasi sampai dengan proses administrasi selesai, dan pendampingan teknis dalam pelaksanaan agar pelaksanaan PUMP berhasil dan berkembang.
2.      Kejujuran, pelaksanaan kegiatan dilaksanaakan dengan jujur, apa yang kurang baik perlu disampaikan sejujurnya.
3.      Keharmonisan dengan penyuluh perikanan PNS, dalam proses pelaksanaan sangat penting sekali dibangun keharmonisan hubungan antara prnyuluh perikanan PNS dan PPTK.
4.      Kebersamaan bekerjasama, pembinaan kelompok sebetulnya adalah tanggung jawab bersama antara PNS dan PPTK.
Tujuan  penyuluhan  perikanan  adalah  meningkatnya  pengetahuan,  keterampilan, sikap dan motivasi masyarakat, khususnya nelayan, pembudi daya, pengolah ikan dan pemasar hasil perikanan, pegaram seerta keluarganya, terutama dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Dari definisi itu terlihat bahwa khalayak yang disuluh meliputi seluruh lapisan masyarakat yang dapat dikelompokan sebagai berikut: nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, pedagang  ikan,  pengusaha  perikanan,  generasi  muda,  tokoh  adat  dan  masyarakat, pemuka agama, aparatur pemerintah, dan kelompok masyarakat lainnya yang berkaitan secara langsung atau tidak dengan perikanan. Artinya sasaran/clienteles dari penyuluh begitu beragam dengan latar belakang yang berbeda pula.
Keberadaan penyuluhan perikanan saat ini masih memerlukan perbaikan dan reformasi. Reformasi penyuluhan perikanan dimaksudkan  untuk  mendudukkan dan memberdayakan sekaligus memperbaharui penyuluhan perikanan sebagai bagian integral dari pembangunan kelautan dan perikanan. Artinya penyuluhan perikanan yang harus dilakukan dengan mengubah paradigma penyuluhan masa lalu (menganggap diri satu- satunya agent of change) menjadi lebih pragmatis dengan lebih mengedepankan pertimbangan responsif dan proaktif terhadap dinamika lingkungan strategis yang berkembang di masyarakat (clienteles).
Untuk itu, sistem penyuluhan perikanan perlu dikembangkan agar sesuai dengan kebutuhan nelayan, pembudi daya, dan pengolah ikan dalam meningkatkan kompetensi ilmu dan teknologi, manajerial, bekerja dalam tim, berorganisasi, bermitra usaha, dan memiliki integritas moral yang tinggi. Guna merealisasikan upaya pencapaian tujuan revitalisasi perikanan diatas, diperlukan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas dengan ciri-ciri profesional, kreatif, inovatif, kredibel, dan berwawasan global untuk dapat mendukung sistem bisnis perikanan mulai dari pra-produksi, produksi, pengolahan, dan pemasarannya.
Sehubungan dengan itu, perlu dikembangkan sistem penyuluhan perikanan yang mampu memberdayakan pembudi daya ikan, nelayan, dan keluarganya, serta pelaku usaha perikanan lainnya. Sistem penyuluhan ini merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong serta mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lain, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta  meningkatkan  kesadaran  dalam  pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kelautan dan perikanan, maka pengembangan sumber daya manusia merupakan faktor kunci yang harus diperhatikan. Salah satu upaya dalam  mewujudkan  hal  tersebut  adalah  melalui  reformasi  dan  revitalisasi  sistem penyuluhan perikanan yang komprehensif. Di sisi lain, revitalisasi penyuluhan perikanan tersebut sangat diperlukan, sesuai dengan visi ke depan arahan dari Menteri KKP yang dapat di ambil kesimpulan oleh Kapusluh ada beberapa hal yang perlu di perhatikan sebagai berikut berikut:
1.      Tingkatkan kompetensi dan ketrampilan penyuluh perikanan
2.      Perbaiki dan perluas jejaring kerja
3.      Pahamilah peraturan perundangan yang ada.
4.      Gunakanlah IT agar bisa menjangkau semua wilayah
5.      Bekerjalah dengan hati.
Dari visi penyuluhan diatas sebagai motivator dan penggerak bisa bekerja dan berkarya lebih baik dalam melaksanakan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap pelaku utama dan usaha.
Ada beberapa aspek penting yang perlu dicermati dalam struktur kelembagaan penyuluhan di Kabupaten dalam rangka Reformasi dan Revitalisasi Penyuluhan Perikanan diantaranya, yaitu:
1.      Aspek fungsi manajemen penyelenggaraan penyuluhan perikanan seharusnya terintegrasi dengan pembangunan kelautan dan perikanan;
2.      Aspek aset yang dimiliki kelembagaan penyuluhan perikanan di Kabupaten harus didukung untuk mengoptimalkan kinerjanya sebagai penyelenggara penyuluhan perikanan;
3.      Aspek  kinerja  kelembagaan  penyuluhan  perikanan  Kabupaten perlu  ditata sehingga pasti tersedia, serta terintegrasi dengan penyusun dan pelaksana program pembangunan kelautan dan perikanan (Dinas teknis terkait);
4.      Aspek pembinaan dalam membangun kesatuan korps sesuai dengan misi penyuluhan perikanan perlu dilaksanakan dengan intensif;
5.      Aspek sumberdaya manusia perlu dikembangkan secara serius dan berkelanjutan.
Beberapa aspek tersebut diatas merupakan pusat perhatian mengembangkan kelembagaan penyuluhan perikanan yang menempatkan kembali posisi sentral kelembagaan penyuluhan perikanan sebagai motor penggerak pembangunan perikanan di bidang pengembangan sumberdaya manusia perikanan. Untuk mewujudkan sinergitas Penyuluh Perikanan, maka diperlukan adanya standarisasi minimal kompetensi dan ketrampilan.

KESIMPULAN

Dalam mewujudkan pelaksanaan pengawalan dan pendampingan kegiatan PUMP di Kabupaten Pati, Penyuluh Perikanan PNS dan PPTK serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati bersinergi sebagai upaya untuk keberhasilan pelaksanaanya. Sebetulnya sinergi bisa terwujud apabila semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PUMP bertekat bersatu padu untuk mewujudkanya.
 
DAFTAR PUSTAKA

Anonim,2006. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.Jakarta
----------, 2009. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.01/MEN/2009. Jakarta
----------, 2009. Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.  jakarta
----------, 2013. Radio penyuluhan Rapikan Bogor. Bogor






0 comments:

Post a Comment