Endapan masif batu
kapur (limestone), terutama kalsium karbonat (CaCO3), yang utamanya dihasilkan
oleh hewan karang dan biota-biota lain yang mensekresi kapur, seperti alga
berkapur dan moluska. Konstruksi batu kapur biogenis yang menjadi struktur
dasar suatu ekosistem pesisir.Dalam dunia navigasi laut, terumbu adalah
punggungan laut yang terbentuk oleh batu karang atau pasir di dekat permukaan
air.
a. Penunjang Kehidupan
Oleh karena terumbu
karang merupakan suatu ekosistem, maka ia menunjang kehidupan berbagai jenis
makhluk hidup yang ada di sekitar terumbu karang. Dengan adanya terumbu karang maka tumbuhan
dan hewan laut lainnya dapat tinggal, mencari makan dan berkembang biak di
terumbu karang.
Contohnya hewan-hewan
laut seperti lili laut, kerang, cacing, dan tumbuhan alga dapat menempel pada
koloni karang keras. Ikan-ikan dapat
mencari makan dan bersembunyi dari incaran hewan pemangsa di balik koloni
karang keras.
b. Mengandung Keanekaragaman Hayati yang Tinggi
Jika hutan hujan tropis
memiliki biodiversitas tertinggi dibandingkan ekosistem lainnya dalam tingkatan
spesies, terumbu karang memiliki biodiversitas tertinggi dalam tingkatan
filum. Terumbu karang juga merupakan ekosistem dengan biodiversitas
tertinggi dibandingkan ekosistem pesisir dan laut lainnya, dalam unit skala
tertentu. Artinya dalam luas 1 km2 di
wilayah terumbu karang mengandung lebih banyak spesies dibandingkan dengan 1
km2 di wilayah laut dalam.
Terumbu karang di
Indonesia terkenal dengan kekayaan dari biodiversitasnya. Dari sekitar 800 spesies karang keras yang
berhasil diidentifikasi di dunia, sekitar 450 di antaranya ditemukan di
Indonesia. Spesies ikan karang Indonesia sendiri mencapai lebih dari 2.400
spesies (Tomascik dkk., 1997).
Mengapa biodiversitas
menjadi penting ? Dengan memiliki
biodiversitas yang tinggi, maka itu akan menjadi sumber keanekaragaman genetik
dan spesies. Dengan adanya
keanekaragaman genetik yang tinggi maka akan ditemukan banyak variasi dalam
makhluk hidup sehingga tingkat ketahanan terhadap penyakit dan kemampuan
bertahan hidup suatu makhluk hidup dapat menjadi lebih tinggi. Selain itu dengan begitu banyaknya spesies
maka akan dapat dimanfaatkan untuk sebagai sumber pangan dan obat-obatan.
c. Pelindung Wilayah Pantai
Terumbu karang, padang
lamun dan hutan bakau merupakan ekosistem yang saling berhubungan. Terumbu karang-lah yang pertama kali
menghalau ombak besar dari laut, agar tidak merusak daratan. Kemudian ombak tiba di padang lamun maka
energinya akan diperkecil lagi oleh daun-daun tumbuhan lamun. Ketika ombak tiba di dekat pantai, maka akar
dan batang pohon-pohon mangrove akan memperkecil lagi energi ombak, sehingga
ombak tidak merusak pantai. Dengan
demikian kehidupan di sekitar pantai akan terlindung. Terumbu karang bermanfaat dalam menghalangi
pengikisan akibat energi ombak dan arus, sehingga masalah abrasi pantai akan
lebih mudah diatasi.
d. Mengurangi Pemanasan Global
Mungkin kita telah
mengetahui bahwa hutan hujan tropis merupakan “paru-paru dunia” dimana menyerap
gas CO2 hasil pembakaran sehingga mengurangi pemanasan pada bumi. Terumbu karang pun dinilai memiliki peran
yang sama, karena gas CO2 juga banyak diserap oleh air laut, dan selanjutnya
melalui reaksi kimia dan bantuan karang, akan diubah menjadi zat kapur yang
menjadi bahan baku terumbu (Muller-Parker & D’Elia, 1997). Dalam proses yang disebut kalsifikasi ini,
karang juga dibantu oleh zooxanthellae (tumbuhan bersel satu yang hidup di
dalam jaringan tubuh karang). Bagaimana
hal itu dapat terjadi akan diterangkan di bagian Biolog Karang.
FAKTOR PENGANCAM
KELESTARIAN TERUMBU KARANG
1. FAKTOR DARI ALAM
Bencana alam dan
kejadian lainnya yang terjadi secara alamiah dapat merusak terumbu karang. Di bawah ini tercantum hal-hal yang dapat
merusak terumbu karang yang terjadi secara alamiah, antara lain ialah:
1. Gempa bumi berakibat memporak-porandakan
terumbu karang
2. Badai di laut seperti halnya tsunami
berakibat menghancurkan terumbu karang
3. Kenaikan suhu air laut dan kenaikan permukaan
air laut pada tahap tertentu dapat mematikan karang
4. Penyakit antara lain akibat infeksi oleh
bakteri berakibat mematikan karang
5. Serangan hewan pemangsa (Bulu Seribu)
berakibat mematikan karang
2. FAKTOR DARI KEGIATAN MANUSIA
a. Secara Langsung
b. Tidak Langsung
a. Penangkapan Ikan Dan Biota Laut Lainnya
Dengan Cara Yang Merusak
Contohnya menangkap
ikan dan hasil laut lainnya dengan menggunakan bom dan racun potasium
sianida. Bom yang dilemparkan di terumbu
karang akan menghancurkan koloni karang dan biota laut lainnya di sekitar
terumbu karang. Menuang racun di sekitar
terumbu karang untuk menangkap ikan hias juga akan mematikan karang dan biota
laut lainnya. Terumbu karang adalah rumah bagi tumbuhan dan hewan laut, termasuk
ikan-ikan. Jika terumbu karang hancur
maka ikan-ikan akan sulit ditemukan.
b. Pengambilan Biota Laut Untuk Diperdagangkan
Pengambilan karang
untuk diperdagangkan akan sangat merusak terumbu karang. Jika karang tidak ada maka terumbu karang
tidak akan terbentuk. Pengambilan biota
laut di terumbu karang, seperti kima yang menempel pada koloni karang juga akan
merusak terumbu karang. Oleh karena
ketika mengambil biota laut mereka menginjak-injak dan mencongkel karang. Pengambilan biota laut secara berlebihan juga
dapat mengganggu keseimbangan jaring-jaring makanan di terumbu karang.
Contohnya jika kita
banyak mengambil keong triton (Charonia tritonis), yakni sejenis keong laut
yang ukurannya besar, untuk cenderamata, maka akan terjadi gangguan. Keong laut ini memakan Bulu Seribu, maka jika
ia habis diambil, maka Bulu Seribu tidak mempunyai pemangsa, maka jumlah Bulu
Seribu menjadi banyak dan ini merugikan, karena Bulu Seribu memangsa karang.
c. Pembuangan Sampah Ke Laut
Sampah yang dibuang dari
tepi pantai, ataupun dari tengah laut (dari atas kapal misalnya), akan
mencemari perairan laut, termasuk perairan di sekitar terumbu karang. Sampah plastik dapat membunuh hewan-hewan
laut, seperti Penyu Sisik, karena Penyu Sisik akan mengira sampah plastik
sebagai makanannya, yakni ubur-ubur, sehingga sampah itu ditelannya dan
mengakibatkan kematian.
Sampah juga akan
mematikan karang, karena sampah menutupi dan menempel pada koloni karang keras,
sehingga zooxanthellae (tumbuhan bersel satu yang hidup di jaringan tubuh si
hewan karang) tidak dapat berfotosintesis, sehingga zooxanthellae dapat mati
dan akhirnya si hewan karang juga dapat mati.
Selain itu sampah juga akan membuat lingkungan di sekitar laut menjadi buruk
dan kotor.
d. Kegiatan Wisata Yang Tidak Memperdulikan
Lingkungan
Kegiatan wisata baik
itu berupa kegiatan jalan-jalan di pantai, berenang, snorkeling, ataupun
menyelam di terumbu karang, jika tidak dikelola dengan baik, dapat merusak
terumbu karang. Wisatawan akan membuang
sampah tidak pada tempatnya. Mereka juga
dapat menginjak-injak, menyentuh, membunuh, ataupun dan mengambil karang dan
biota laut lainnya.
PELESTARIAN TERUMBU
KARANG
Untuk dapat
melestarikan terumbu karang sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,
perlu adanya upaya-upaya pengelolaan terumbu karang yang baik.
1. PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN TERUMBU
KARANG
a. Undang-Undang Lingkungan Hidup
Pengelolaan terumbu
karang, sebagai sebuah lingkungan hidup atau ekosistem, diatur dalam
Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997. Ditetapkan bahwa setiap orang
secara pasif wajib mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan; dan
secara aktif wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Undang-undang ini
mengarahkan agar semua kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh setiap orang
agar selalu mengacu pada fungsi lingkungan yaitu daya dukung dan daya tampung
lingkungan, dan tidak melampauinya. Sebagai contoh kegiatan penangkapan ikan
seharusnya tidak menyebabkan populasi ikan menjadi turun dan tidak mencukupi
untuk kehidupan di masa datang.
Batas-batas fungsi lingkungan itu mengacu kemudian pada baku mutu lingkungan.
Untuk biota di terumbu karang misalnya ada Baku Mutu Air laut untuk biota laut
dan Kriteria Baku suatu terumbu karang dikategorikan rusak. Sementara itu,
secara khusus tentang kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan diatur lebih lanjut
dalam undang-undang lain.
b. Undang-Undang Perikanan
Undang-Undang No.31
Tahun 2004 tentang Perikanan telah menetapkan berbagai upaya dalam menjaga
keberlanjutan sumberdaya perikanan. Terumbu karang adalah salah satu sumberdaya
perikanan di Indonesia.
Undang-Undang
menetapkan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya
pencemaran dan atau pengrusakkan terhadap sumberdaya perikanan serta
lingkungannya. Selain dengan pendekatan pencegahan, keberlanjutan sumberdaya
juga perlu dilakukan melalui upaya konservasi dari tingkat ekosistem, jenis,
maupun genetik terhadap sumberdaya ikan.
Dalam upaya menjamin
terlaksananya upaya-upaya tersebut di atas, diterapkan sanksi bila terjadi
pelanggaran. Sanksi akan dikenakan misalnya bila secara sengaja seseorang
melakukan penangkapan ikan dan ataupun melakukan budidaya menggunakan bahan
peledak, bahan kimia, bahan biologis, dan/atau dengan cara-cara yang merusak.
c. Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang
Oleh karena
Undang-Undang Perikanan tidak secara khusus mengatur tentang pengelolaan
terumbu karang, maka diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No
38/Men/2004 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang. Dengan berpegang
pada pedoman ini diharapkan pengelolaan terumbu karang dilakukan secara
seimbang antara pemanfaatan dan pelestarian. Demikian pula secara sinergis
direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat, pemerintah, swasta, perguruan
tinggi, dan lembaga non-pemerintah.
Untuk mencapai harapan
di atas, Pemerintah menetapkan 9 strategi yang mencakup:
Strategi 1 : Memberdayakan masyarakat
pesisir yang secara langsung maupun tidak langsung bergantung pada pengelolaan
ekosistem treumbu karang
Strategi
2 : Mengurangi laju degradasi
terumbu karang
Strategi 3 : Mengelola terumbu karang berdasarkan
karakteristik ekosistem, potensi, tata ruang wilayah, pemanfaatan, status
hukum, dan kearifan masyarakat pesisir
Strategi 4 : Merumuskan dan mengkoordinasikan
program-program instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, pihak swasta, dan masyarakat yang diperlukan dalam pengelolaan
ekosistem terumbu karang berbasis masyarakat
Strategi 5 : Menciptakan dan memperkuat komitmen,
kapasitas, dan kapabilitas pihak-pihak pelaksana pengelola ekosistem terumbu
karang
Strategi 6 : Mengembangkan, menjaga serta meningkatkan
dukungan masyarakat luas dalam upaya-upaya pengelolaan ekosistem terumbu karang
secara nasional dengan meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat
mengenai arti penting nilai ekonomis dan ekologis dari terumbu karang
Strategi 7 : Menyempurnakan berbagai peraturan
perundang-undangan serta mendefinisikan kembali criteria keberhasilan
pembangunan suatu wilayah agar lebih relevan dengan upaya pelestarian
lingkungan ekosistem terumbu karang
Strategi 8 : Meningkatkan dan memperluas kemitraan antara
pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, swasta, LSM, dan
masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan dalam
rangka pemanfaatan sumberdaya terumbu karang secara berkelanjutan
Strategi 9 : Meningkatkan dan mempertegas komitmen
pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat
serta mencari dukungan lembaga dalam dan luar negeri dalam penyediaan dana
untuk mengelola ekosistem terumbu karang
2. UPAYA PELESTARIAN DAN REHABILITASI TERUMBU
KARANG
Banyak upaya yang telah
dilakukan oleh berbagai pihak dalam melestarian maupun merehabilitasi terumbu
karang. Di bawah ini tercantum beberapa
di antaranya saja.
Pembentukan taman nasional laut sebagai
kawasan konservasi, untuk mengatur pemanfaatan sumberdaya alam yang ada. Contohnya Taman Nasional Laut Bunaken, Taman
Nasional Laut Wakatobi, dan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu
Penetapan DPL (Daerah Perlindungan Laut) /
APL (Area Perlindungan Laut) / KPL (Kawasan Perlindungan Laut) untuk melindungi
sumberdaya perikanan beserta ekosistemnya dari ancaman kerusakan. DPL/APL/KPL ini sebaiknya berbasis masyarakat
sehingga masyarakat dapat ikut memantau dan mengelolanya
Upaya rehabilitasi terumbu karang melalui
perlindungan area terumbu karang yang rusak untuk upaya pemulihan. Suatu area terumbu karang yang mengalami
kerusakan namun masih berpotensi untuk dipulihkan, maka dilakukan upaya perlindungan
area tersebut dengan menutup area itu sementara dari aktivitas perikanan, untuk
membiarkannya pulih kembali.
Upaya rehabilitasi terumbu karang melalui
transplantasi karang. Transplantasi
karang ialah sebuah upaya perbanyakan karang dengan menggunakan kemampuan
regenerasi karang secara aseksual. Namun
demikian belum diketahui seberapa efektif upaya ini karena kegiatan
transplantasi karang masih terbatas dilakukan pada jenis-jenis karang tertentu
saja dan tingkat keberhasilannya masih sangat tergantung dari lingkungan
perairan di sekitarnya (masih sangat bergantung pada alam)
Upaya rehabilitasi terumbu karang melalui
penyediaan substrat keras untuk tempat menempel larva karang. Upaya ini terdiri dari peletakan substrat
keras dari bahan kapur ke dasar laut dan membiarkan larva karang menempel dan
hidup serta berkembang. Selain itu ada
juga yang memfasilitasi pembentukan zat kapur dari reaksi kimia melalui
pemberian listrik di perairan laut, sehingga terbentuk substrat keras sebagai
tempat larva karang untuk menempel
Kegiatan pendidikan, pelatihan, kampanye,
maupun penyadaran kepada berbagai pihak tentang pentingnya melestarikan
ekosistem pesisir, juga menjadi bagian dari upaya pelestarian terumbu karang
Selain yang telah
disebutkan di atas, masih banyak upaya pelestarian dan rehabilitasi terumbu
karang yang telah dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment