Tuesday, November 11, 2014

Formalin Sebagai Pengawet Makanan Beracun dan Berbahaya

November 11, 2014 Posted by Media Penyuluhan Perikanan Pati No comments


Formalin sebenarnya bukan bahan pengawet makanan karena memiliki efek apabila tercampur dalam bahan makanan yang di konsumsi oleh manusia, dan sangat merugikan manusia.

Formalin atau Formic Aldehyde merupakan larutan formaldehida berwarna kuning yang memiliki karakter sebagai stabilisator atau disinfectan. Formldehida berperan membunuh bakteri dengan membuat jaringan dalam bakteri dehidrasi sehingga sel bakteri mengering dan membentuk lapisan baru di permukaan bawahnya agar tahan terhadap serangan bakteri yang lain. Pada umumnya formalin digunakan sebagai pengawet kosmetik, pembunuh hama, pembasmi lalat, perekat kayu lapis, pembuatan pupuk area dan pengawet mayat.


           Merupakan bahan beracun dan berbahaya
           Formalin adalah larutan 30 s/d 40% formaldehid dalam air
    Pada tubuh manusia→kadar tinggi→reaksi secara kimia→menekan fungsi sel→kematian sel
           Lazim digunakan sebagai pengawet jenazah
Mengapa masih saja menggunakan Formalin
           Dulu→minawet→sudah tidak diproduksi→pabrik tutup • Digunakannya formalin sebagai bahan pengawet ikan:
a.         Banyak dijumpai di pasar bebas
b.         Biaya murah
c.         Pengetahuan nelayan atau produsen pangan yang tidak memadai mengenai bahaya bahan kimia terlarang tersebut
d.         Kesadaran kesehatan masyarakat rendah
e.         Alternatif lain→minatrid→tidak berbahaya→harga 2 X formalin

Efek Formalin
Efek formalin bagi kesehatan manusia: Formalin yang ikut terkonsumsi dapat menimbulkan sejumlah gangguan kesehatan seperti tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit ketika menelan, mual, muntah dan diare, kemungkinan terjadi pendarahan, hipotensi, kejang, tidak sadar, hingga koma.
           Keracunan pembuluh darah
           Kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pancreas, system susunan syaraf pusat dan ginjal.
           Jika konsumsi formalin berlangsung lama, dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan
           Tergolong sebagai Karsinogen, yaitu senyawa yang dapat menyebabkan timbulnya kanker Kandungan Formalin pada Produk Pangan
• Deteksi formalin secara kualitatif maupun kuantitatif secara akurat hanya dapat dilakukan di laboratorium dengan menggunakan pereaksi kimia
 Formalin
           Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988→larangan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti formalin dalam makanan
           Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/2000→tentang tata cara perniagaan formalin:
Formalin
1. Impor formalin hanya boleh dilakukan oleh Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2) yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan RI dan disetujui untuk mengimpor sendiri formalin yang diperuntukkan sematamata hanya untuk kebutuhan produksinya sendiri.
2. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2) bukan produsen pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor formalin dan bertindak sebagai distributor untuk menyalurkan bahan berbahaya yang diimpornya kepada perusahaan lain yang membutuhkan. Dalam hal ini, pengguna akhir adalah Badan Usaha yang menggunakan formalin tersebut sesuai peruntukannya dan dilarang diperjualbelikan/diperdagangkan maupun dipindahtangankan kepada siapa saja
Ikan Berformalin Tetap Laku?
           Ketidaktahuan konsumen
           Keinginan konsumen→produk awet, harga murah
           Sulitnya membedakan antara produk yang diawetkan dengan pengawet pangan dan yang diawetkan dengan formalin
Konsumen
• Guidelines for Consumer Protection of 1985, yang dikeluarkan oleh Persatuan Bangsa – Bangsa (PBB) menyatakan : “Konsumen  dimanapun mereka berada,
Dari segala bangsa, mempunyai hak–hak dasar sosialnya”. Yang dimaksud hak – hak dasar tersebut adalah hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur; hak untuk mendapatkan ganti rugi; hak untuk mendapatkan kebutuhan dasar manusia (cukup pangan dan papan); hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan bersih serta kewajiban untuk menjaga lingkungan; dan hak untuk mendapatkan pendidikan dasar. PBB menghimbau seluruh anggotanya untuk memberlakukan hak – hak konsumen tersebut di negaranya masing – masing.
Konsumen
           UU No 8 Th 1999 Tentang Perlindungan Konsumen:
a.         Pasal 4 huruf a :
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang       dan/atau jasa
b.         Pasal 7 huruf b :
Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
           UU No. 7 Th 1996 Tentang Pangan:
a.         Pasal 1 ayat (4) :
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Konsumen
b.         Pasal 10 ayat (1) : Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.
c.         Pasal 21 huruf a:
Setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia
Kesimpulan kerugian penggunaan formalin dan efeknya
           Formalin bukan merupakan BTP-Bahan Tambahan Pangan ( Food Additive )
           Penggunaan formalin tidak melindungi konsumen ikan karena dapat memberi kerugian secara moril dan materiil
           Pemerintah memberikan penyuluhan akan bahaya penggunaan formalin→nelayan, produsen, konsumen
           Kontrol pemerintah→labelisasi bertahap
           Mengefektifkan SISPOM (Sistem Pengawasan Obat dan Makanan) sebagai Tugas Pokok Fungsi dari BP POM
           Penerapan sanksi berdasar peraturan perundangan
Tips
• Waspadai produk ikan berformalin dengan ciriciri:
1. Ikan segar yang mengandung formalin:
*           Tidak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius)
*           Warna insang merah tua dan tidak cemerlang, bukan merah segar dan warna daging ikan putih bersih
*           Bau menyengat, bau formalin
2. Ciri-ciri ikan asin yang mengandung formalin:
*           Tidak rusak sampai lebih dari 1 bulan pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius)
*           Bersih cerah
*           Tidak berbau khas ikan asin
3. Informasikan kepada pemerintah jika mempunyai aduan terhadap obat dan makanan melalui BP POM

0 comments:

Post a Comment