Thursday, December 3, 2015

PERAN PENYULUH PERIKANAN SWADAYA DALAM PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

December 03, 2015 Posted by Media Penyuluhan Perikanan Pati No comments
Dasar Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan no 16 tahun 2006 tentang Sistem penyuluhan di Indonesia. Kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31/Permen-KP/2014 tentang Pedoman Pemberdayaan Penyuluh Perikanan Swasta dan Penyuluh Perikanan Swadaya pada tanggal 12 Agustus 2014.  Legislasi ini begitu penting karena untuk pertama kalinya ditetapkan pengaturan penyuluh perikanan di luar penyuluh PNS.   Dalam konsideran Permen tersebut disampaikan bahwa dalam rangka optimalisasi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan serta untuk menumbuhkembangkan kemampuan dan kemandirian pelaku utama, perlu dilakukan kegiatan penyuluhan perikanan yang dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya. Selain itu, guna meningkatkan peran penyuluhan perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya dalam kegiatan penyuluhan perikanan, perlu adanya pemberdayaan penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya.
Tulisan ini didasarkan niat penulis untuk mengoptimalkan peran penyuluh perikanan swadaya sebagai bagian dari sumbangpikir untuk kemajuan dukungan kegiatan penyuluhan perikanan dalam pembangunan kelautan dan perikanan di Indonesia.
Siapa yang termasuk Penyuluh Perikanan Swadaya?
Kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan mutlak memerlukan penyuluh perikanan di lapangan untuk mengawal kegiatan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.  Selain didukung oleh penyuluh perikanan PNS dan penyuluh perikanan tenaga kontrak (tahun 2015 menjadi penyuluh perikanan bantu), selama ini penyuluh perikanan swadaya turut memberikan kontribusi dalam kegiatan penyuluhan perikanan.
Penyuluh swadaya menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Selama ini umumnya penyuluh perikanan swadaya juga merupakan pengurus inti kelompok atau pernah menjadi pengurus inti kelompok pelaku utama perikanan.  Pada prakteknya secara umum, penyuluh perikanan swadaya bekerja sama dengan penyuluh perikanan PNS dan PPTK mensinergikan berbagai kegiatan penyuluhan untuk pelaku utama perikanan.
Potensi Penyuluh Perikanan Swadaya
Menurut data SIMLUHKP (12/2/2015) jumlah penyuluh perikanan swadaya 8.498 orang atau 66% dari 12.920 orang total populasi penyuluh perikanan yang melakukan pendampingan di lapangan.  Prosentasi jumlah penyuluh perikanan swadaya cukup besar 2/3 dari total penyuluh perikanan jika digerakan secara optimal untuk akselerasi pembangunan kelautan dan perikanan berpengaruh secara significant. 
Penyuluh perikanan swadaya tinggal dan bekerja di wilayah sesuai dengan domisilinya.  Menurut pengamatan pribadi kinerja penyuluh perikanan di lapangan menjangkau lebih dari 1 desa dimana mereka tinggal bahkan di beberapa lokasi ada yang menjangkau antar kabupaten. Hal ini dikarenakan kapasitas penyuluh perikanan swadaya yang mumpuni pada komoditas tertentu.  Asumsi saja target diemban penyuluh perikanan swadaya membina kelompok 1 kelompok lain selain kelompoknya.  Jumlah kelompok yang mampu dibina oleh penyuluh perikanan swadaya dengan asumsi 2 kelompok per orang maka total kelompok yang dibina 16.996 kelompok atau membina 169.960 orang (asumsi 10 orang anggota kelompok per 1 kelompok).
Mengapa penyuluh perikanan swadaya umumnya mumpuni?
Secara umum penyuluh perikanan swadaya mumpuni dalam teknis perikanan tertentu. Hal ini karena mereka mempunyai lahan dan pengalaman dalam pengembangan usaha perikanan. Atas keberhasilan usaha dan berinteraksi dengan kelompok atau komunitasnya (mampu) dan jiwa sosial (mau) berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan perikanan ini penyuluh perikanan swadaya benar-benar sebagai AGEN PERUBAHAN yang andal sepanjang bersama-sama penyuluh perikanan PNS dan swasta seirama dan langkah dalam kegiatan penyuluhan.
Contoh Keberhasilan Penyuluh Perikanan Swadaya Menggerakan Komersialisasi Usaha Kelautan dan Perikanan
Keberhasilan penyuluh perikanan swadaya mudah ditemukan di berbagai daerah.  Beberapa contoh penyuluh perikanan swadaya yang sempat penulis temui pada saat tugas ke daerah diantaranya di Kabupaten Klaten, Magelang, Pati dan Sleman.
1. Pandu Sudjatmoko, Penyuluh Perikanan Swadaya Penggerak Budidaya Ikan Nila Merah di Kabupaten Klaten
Pada kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi penyuluhan di Kabupaten Klaten pada akhir tahun 2014 yang lalu, berkesempatan berdiskusi dan mengunjungi farm unit perkolaman ikan nila di Dukuh Ponggok Desa Nganjat Kecamatan  Polanharjo dan bertemu figur Pahlawan saat ini, pahlawan dalam mengerakan pembangunan khususnya ekonomi kerakyatan. 
Pandu Sudjatmoko, SE nama lengkapnya. Pria dengan sejumlah “jabatan dan profesi” merupakan penyuluh perikanan swadaya yang andal penggerak ekonomi masyarakat perikanan di desa tersebut.  Beliau bersama-sama penyuluh perikanan PNS setempat bahu membahu memanfaatkan potensi tanah dan air yang mengalir sepanjang tahun untuk mengembangkan budidaya ikan nila merah.  Istilah komersialisasi produk dan peningkatan daya saing yang saat ini mengemuka disampaikan Ibu Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan benar-benar mengena jika mencemati bisnis ikan nila yang berkembang di Polanharjo ini.  Pandu juga merupakan Ketua Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan atau P2MKP “Karya Mandiri” dan Kepala Desa dua periode ini aktif bekerja sama dengan penyuluh perikanan PNS menggerakan ekonomi perikanan.
2. Sulthoni, Penyuluh Perikanan Swadaya Kabupaten Magelang
Tidak ada warga Dusun Sorogen Desa Menayu Kecamatan Muntilan  Kabupaten Magelang yang tidak kenal Sultoni. Beliau adalah penyuluh perikanan swadaya yang juga Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan atau Pokdakan Ikan hias Sido Makmur. Pokdakan ini memiliki produk perikanan unggulan berupa ikan hias dan konsumsi. Ikan hias yang terdapat di lokasi tersebut adalah jenis Koi dan Arwana brazil atau nama latinnya (Osteglosum formossus). Selain itu, Pokdakan juga membudidayakan ikan konsumsi.  Komersialisasi usaha dan peningkatan daya saing benar-benar telah dilakukan oleh Sultoni dalam mengembangkan usahanya dan membina kelompok lainnya sebagai penyuluh perikanan swadaya.
Menarik mendengarkan cerita pengalaman Sultoni dalam mengembangkan usaha dan turut berkontribusi dalam pembangunan perikanan sebagai penyuluh perikanan swadaya. Menjadi penyuluh perikanan swadaya bagi beliau merupakan kehormatan karena sebagai pengakuan resmi dari pemerintah terhadap kiprahnya selama ini.  Berbeda dengan penyuluh perikanan swadaya yang umumnya membina kelompok di wilayah nya atau yang berdekatan, Sultoni melanglang buana membina pokdakan di berbagai daerah.  Sederet prestasi telah diraih dari Pemerintah atas kiprahnya dalam usaha perikanan dan penyuluh swadaya.  Berbagai piagam dari berbagai instansi dan pemerintah daerah menghiasi kantor Sekretariat Pokdakan yang juga hachery. Hal ini mengindikasikan pengakuan akan kinerja, pengalaman dan kemampuan teknis budidaya ikan air tawar baik konsumsi maupun ikan hias beliau sangat mumpuni.
3. Joko Senawi, Penyuluh Perikanan Swadaya Penggerak Produksi Garam Rakyat di Kabupaten Pati
Upaya swasembada garam rakyat yang telah diupayakan KKP mendapat sambutan dari berbagai pihak termasuk penyuluh perikanan swadaya.  Contohnya dalam produksi garam rakyat seperti di Kabupaten Pati sebagai salah satu sentra produksi garam rakyat di Jawa Tengah selain di Kabupaten Rembang.  Beliau mengimplementasikan teknologi ulir filter di lapangan sehingga mendorong masyarakat sekitarnya mencoba dan mengadopsi inovasi ini.
Informasi peran dan kiprah Joko Senawi penyuluh perikanan swadaya di Kabupaten Pati telah membuat bangga Gubernur Jawa Tengah pada Apel Siaga Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan pada tanggal 16/2/2014.   Gubernur Jawa Tengah terus mendorong produksi garanm rakyat seperti yang telah digerakkan oleh Joko Senawi.
4. Saptono, Penyuluh Perikanan Swadaya Penggerak Usaha Pembenihan dan Pembesaran Ikan Air Tawar di Kabupaten Sleman
Siapa yang tidak kenal Saptono di kalangan stakeholder di Kabupaten Sleman.  Beliau adalah pelaku utama yang berhasil dan juga penyuluh perikanan swadaya.  Menurut informasi tokoh penyuluh perikanan setempat, Saptono, S.Pd pengakuan  pemda Sleman terhadap penyuluh perikanan swadaya sangat berarti dan mendorong semangat untuk lebih giat lagi mengajak masyarakat untuk berusaha di bidang perikanan guna meningkatkan pendapatan masyarakat.  Saptono juga merupakan pembina kelompok pembudidaya ikan Mino Ngremboko sebagai pemenang pertama lomba unjuk kerja Gempita tahun 2014.  Kemampuan menggerakan usaha perikanan dengan omzet 11 milyar per tahun benar-benar menunjukan kemampuannya tidak hanya teknis perikanan juga manajerial usaha.
Menurut beliau, ada manfaat lain dari diterimanya sertifikat penyuluh perikanan swadaya, yaitu pihak perbankan percaya untuk memberikan penguatan modal kepada penyuluh perikana swadaya yang pada umumnya adalah pengurus atau anggota kelompok yang sudah lama berusaha di bidang perikanan.
Masih banyak penyuluh perikanan swadaya di kabupaten/kota lainnya yang berhasil memerankan fungsinya yang penulis temui selama dalam penugasan ke lapangan.  Terkait dengan kebijakan KKP dalam penanggulangan illegal fishing, peran penyuluh perikanan swadaya juga diharapkan berkontribusi terlebih berdasarkan data SIMLUHKP (13/2/2015) terdapat 841 orang penyuluh perikanan swadaya yang mempunyai keahlian di bidang penangkapan ikan.  Penyuluh perikanan swadaya umumnya masih usia produktif dan terlibat langsung dalam usaha penangkapan ikan ikan dapat berkontribusi dalam melaporkan ke aparat yang berwajib jika di laut menemukan pelanggaran IUU Fishing.
Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Penyuluh Perikanan Swadaya
Mencermati Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31/Permen-KP/2014 tentang Pedoman Pemberdayaan Penyuluh Perikanan Swasta dan Penyuluh Perikanan Swadaya, kedudukan Penyuluh Perikanan Swadaya setara dengan Penyuluh Perikanan PNS dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan, baik sendiri-sendiri maupun kerja sama yang terintegrasi dalam programa penyuluhan perikanan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan.
Tugas pokok Penyuluh Perikanan Swadaya adalah melakukan kegiatan penyuluhan perikanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan rencana kerja penyuluhan perikanan yang disusun berdasarkan programa penyuluhan perikanan di wilayah kerjanya.
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok, Penyuluh Perikanan Swadaya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Menyusun rencana kerja penyuluhan perikanan yang dikoordinasikan dengan kelembagaan penyuluhan perikanan setempat;
b. Melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun;
c. mengikuti kegiatan-kegiatan penyuluhan di wilayah kerjanya;
d. melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Penyuluh Perikanan PNS, pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka mewujudkan sinergitas kerja;
e. berperan aktif dalam menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
f. menjalin kemitraan dengan Pelaku utama dan pelaku usaha yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan perikanan;
g. menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
h. menyampaikan informasi dan teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama dan pelaku usaha;
i. melaksanakan proses pembelajaran secara partisipatif melalui berbagai media penyuluhan; dan
j. menyusun laporan kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan.
Kiprah penyuluh perikanan swadaya yang penulis temui di lapangan ada wujudnya di lapangan.  Upaya penajaman pengaturan, sinkronisasi dan penyusunan mekanisme kerja dalam upaya mengoptimalkan dan  menggerakan semua potensi penyuluh perikanan ada perlu ditajamkan oleh Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.  Hal ini sejalan dengan arahan Kepala BPSDMKP pada kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Lingkup Pusluh KP 11 Februari 2015 yang lalu. 

Oleh :
Ikhsan Haryadi, S.Pi, M.Si
Kasubbid Monev Pusluh KP/
Pemerhati Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

0 comments:

Post a Comment